Seorang guru ASN di sebuah SMA Negeri di Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, menuding Bank Sumut telah menghancurkan hidupnya. Kredit di bank milik pemerintah daerah itu membuatnya bangkrut. Hampir seluruh gajinya habis untuk membayar kredit di Bank Sumut—potongan bulanannya mencapai 95%.

Ia meluapkan keluhan dan kekecewaannya di media sosial (di halaman Facebook-nya), dan unggahan tersebut menjadi viral. Saat dihubungi, ia mengonfirmasi bahwa dirinya adalah pembuat video itu.

Ia menceritakan awal mula kisah yang membuatnya terperangkap utang di Bank Sumut, dan menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan bank melalui media sosial.

Pria itu menyatakan, ia memutuskan mengajukan kredit di Bank Sumut karena mengetahui aturan bahwa bank wajib menyisakan saldo gaji sebesar Rp750.000 di rekeningnya setelah semua potongan.

Namun, menurutnya, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Lahewa hanya menyisakan Rp289.000 per bulan di rekeningnya. Menurutnya, potongan seperti itu melanggar aturan.

“Saya tidak paham, bagaimana bisa hidup dan bekerja dengan sisa gaji yang sangat kecil itu?” ujarnya.

Selain itu, ia heran karena pengajuan kreditnya disetujui Bank Sumut dengan jangka waktu pelunasan 16 tahun.

“Saat itu usia saya 43 tahun. Jika ditambah 16 tahun, saat lunas nanti usia saya 59 tahun. Padahal saya pensiun di usia 58 tahun, sementara masa kredit maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, awal 2024 ia mengambil kredit lagi di Bank Sumut yang pelunasannya dari dana sertifikasi guru, dan ini juga disetujui oleh KCP Lahewa.

Menurutnya, setelah unggahan di media sosial, perwakilan Bank Sumut menghubunginya untuk menanyakan keluhannya. Bank juga memintanya menghapus postingan di Facebook.

Kemudian, ia mengajukan kredit lagi dengan potongan dari dana sertifikasi. Ia menyebut sistem ini sebagai “Lunas Maju”. Bank Sumut menyetujui kredit tersebut, dan dananya cair pada 2 Agustus 2025.

Ia juga bercerita, sejak 2025 guru bersertifikasi di Nias Utara dilarang mengajukan kredit di Bank Sumut.

Pada 3 September 2025, ia kembali menyampaikan keluhannya, setelah itu bank mencairkan dananya.

Hal ini dirasanya aneh: jika aturan memang ada, mengapa pengajuannya terus disetujui? Apalagi kredit “Lunas Maju” itu diizinkan dalam waktu satu bulan. Biasanya kredit dengan jaminan sertifikasi diblokir selama 6 bulan.

“Sebenarnya, saat saya minta buka blokir, sertifikasinya terbuka satu bulan, dan pengajuan berikutnya seminggu. Saya bingung, kalau ada aturan, mengapa bisa begitu mudah dilanggar?” tanyanya.

Pimpinan KCP Bank Sumut Lahewa yang dihubungi awak media mengonfirmasi bahwa pria tersebut adalah nasabah mereka, dan bahwa ia telah melihat video viral di media sosial.

Ia menjelaskan, setiap kredit yang diberikan kepada nasabah mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS). Penjelasan sebelumnya telah diberikan kepada keluarga peminjam oleh petugas bank.

Bahkan sebelum kredit dicairkan, tim marketing biasanya menjelaskan secara detail syarat-syaratnya: plafon kredit, angsuran bulanan, potongan asuransi, dan informasi lainnya.

Soal aturan sisa saldo Rp750.000 di rekening ASN setelah potongan kredit, ia menegaskan bahwa aturan seperti itu tidak ada.

“Berdasarkan POS penyaluran kredit kami, gaji ASN dapat dipotong hingga 95% dari penghasilan bulanan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, pernah mendengar permintaan dari pemerintah daerah agar menyisakan Rp750.000 dari gaji bulanan bagi ASN peminjam.

Di Bank Sumut, selain kredit gaji, ada juga kredit yang pelunasannya dari dana sertifikasi guru; produk ini disebut Kredit Multi Guna (KMG) Extra.

“Untuk tenaga fungsional seperti guru, memang ada kredit dengan potongan dari dana sertifikasi. Pengajuannya memang dibatasi, hanya memperbolehkan