Mataram – Ketua Dewan Pergerakan Advokat Indonesia mengingatkan Menteri Haji dan Umrah untuk berhati-hati dalam mengusulkan ide “Perang Tiket Haji” karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan keresahan.
Berbicara dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ketua tersebut mengingatkan Pemerintah agar tidak mudah mengajukan ide tanpa pertimbangan dan pemikiran yang matang.
Dinyatakan bahwa ‘Perang Tiket Haji’ mengacu pada perebutan tiket haji di luar skema keberangkatan haji reguler. Sementara masa tunggu haji reguler bisa mencapai 10 hingga 20 tahun, “Perang Tiket Haji” akan beroperasi dengan sistem “siapa cepat, dia dapat”.
Menurut Ketua tersebut, pernyataan atau ide dari Menteri Haji tidak hanya dapat menimbulkan keresahan, tetapi juga bisa berbahaya dan menciptakan ketidakadilan karena dua alasan.
Pertama, penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah seringkali menimbulkan masalah krusial dan melukai rasa keadilan calon jemaah haji. Beberapa kali di masa lalu, pejabat yang bertanggung jawab atas haji, yaitu beberapa Menteri Agama, telah terlibat dalam kasus korupsi.
Menteri yang terlibat dalam kasus korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji antara lain Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas saat haji dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut Ketua tersebut, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah seringkali salah, bahkan memakan korban ribuan orang, dan pemerintah lalai mencari solusi.
Contohnya, kasus First Travel yang menimpa 63.000 jemaah yang gagal berangkat, dan pemerintah tidak memberikan solusi apapun sejak Kementerian Agama dijabat oleh Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, Nazaruddin Umar, hingga Menteri Haji saat ini.
Bahkan aset dari First Travel, yang berasal dari uang jemaah, dikembalikan ke negara, dan pemerintah tetap diam. Semua Menteri itu tidak bisa berbuat apa-apa, dengan kata lain, tidak berdaya.
Contoh lainnya adalah Abu Tours, yang jumlah korbannya juga mencapai puluhan ribu. Tidak ada solusi untuk semua itu, meskipun ada tanggung jawab konstitusional negara yang terlibat.
“Mengapa saya katakan ada tanggung jawab konstitusional negara terkait gagal atau tidak berangkatnya 63 ribu jemaah umrah? Karena Pemerintah harus adil. First Travel adalah Perseroan Terbatas yang mendapatkan izin dari Pemerintah dan memberikan setoran jaminan kepada Pemerintah untuk memberangkatkan jemaah umrah,” ujarnya.
“Tetapi mengapa Pemerintah lepas tangan ketika masalah muncul? Mengapa perlakuan berbeda, misalnya terhadap PT Lapindo yang korbannya diberi kompensasi oleh Pemerintah. PT Bank Century dan PT Jiwasraya diselamatkan. Tapi mengapa korban PT First Travel tidak diberi kompensasi?” tambahnya.
Kedua, ide Menteri Haji untuk memperkenalkan “Perang Tiket Haji” dapat menciptakan ketidakadilan dan persaingan tidak sehat karena akan menyebabkan rebutan di mana mereka yang punya uang dan koneksi akan mendapatkan tiket haji. Persis seperti rebutan tiket konser, tergantung siapa yang punya uang dan koneksi.
Ketua yang juga bertindak sebagai kuasa hukum ribuan korban jemaah umrah First Travel ini, lebih lanjut mendesak pemerintah untuk fokus pada perbaikan penyelenggaraan haji dan umrah dalam hal regulasi, sumber daya manusia, kelembagaan, dan pelayanan secara keseluruhan.
“Ini penting agar jemaah yang menunaikan ibadah haji atau umrah terjamin keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan kesehatannya, sejak dari tanah air, selama perjalanan ke tanah suci, hingga kembali ke rumah,” ujarnya.
Di bagian lain, ia juga mengingatkan para advokat untuk selalu menjaga amanat dan integritas mereka sebagai penegak hukum. Selanjutnya, ia menekankan pentingnya memperkuat pengetahuan hukum dasar, pengetahuan praktis, kompetensi, jaringan, dan ketahanan mental dalam menjalankan tugas sebagai advokat.