Jakarta

Pengajian di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, memicu kontroversi. Kegiatan keagamaan yang digelar setiap akhir pekan di kediaman Umi Cinta itu ditolak warga setelah beredar kabar ajaran ‘bayar Rp 1 juta masuk surga’.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi turun tangan menyelidiki laporan tersebut. Umi Cinta dimintai klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Sebelumnya, MUI Kota Bekasi menyatakan telah mendapat informasi dari warga mengenai pengajian yang dinilai memiliki sejumlah ‘keanehan’. Pertama, tentang sifat pengajian yang tertutup.

Kemudian, kegiatan itu digelar secara bersamaan untuk jamaah laki-laki dan perempuan. Ketiga, terkait isu bayar Rp 1 juta untuk masuk surga, mereka masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Selanjutnya, katanya ada juga anjing. Kami akan cross-check di lapangan,” kata Ketua MUI Kota Bekasi.

Menanggapi hal ini, MUI Kota Bekasi bersama FKUB dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah duduk bersama Umi Cinta. Pertemuan digelar di kantor Kelurahan Cimuning.

MUI bersama FKUB, perangkat kelurahan, dan warga mendengarkan penjelasan. Dalam proses ini, Umi Cinta membantah tuduhan tentang iming-iming ‘bayar Rp 1 juta masuk surga’.

Umi Cinta juga menjelaskan beberapa hal terkait pengajiannya yang ditolak warga, termasuk keberadaan anjing peliharaan di rumahnya.

Hasil dari pertemuan tersebut, MUI menyatakan pengajian Umi Cinta tidak menyimpang dari ajaran Islam. Namun, kegiatan pengajian Umi Cinta untuk sementara dipindahkan sambil ia mengurus perizinan.

MUI Nyatakan Ajaran Umi Cinta ‘Tidak Menyimpang’

MUI Kota Bekasi bersama FKUB dan perangkat Kelurahan Cimuning telah menggelar pertemuan dengan Umi Cinta. Usai mendengar penjelasan yang diberikan Umi Cinta, MUI Kota Bekasi menyatakan kegiatan pengajian Umi Cinta tidak menyimpang dari ajaran Islam.

“Bahwa pengajian tersebut tidak menunjukkan indikasi menyimpang dari ajaran Islam. Saya ulangi, pengajian tersebut tidak menunjukkan indikasi menyimpang dari ajaran Islam,” kata Ketua MUI Kota Bekasi.

Pengajian ‘Umi Cinta’ Dipindah ke Masjid

Ketua MUI mengatakan kegiatan untuk sementara dihentikan untuk mengurus perizinan. Pengajian akan dipindahkan ke Masjid Al-Muhajirin di Cimuning.

“Untuk sementara, pengajian yang diadakan di rumah Ibu Putri dihentikan, dan selanjutnya beliau akan meminta izin warga untuk mengurus perizinan yang diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ketua MUI mengatakan kepolisian bersama Pemerintah Kota Bekasi dan MUI Kota Bekasi akan terus memberikan pendampingan.

Umi Cinta Bantah ‘Bayar Satu Juta Masuk Surga’

Seorang wanita berinisial PY, yang juga dikenal sebagai Umi Cinta, angkat bicara terkait pengajiannya yang dinarasikan membuat janji-janji di Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi. Umi Cinta membantah hal tersebut.

“Seperti yang sudah saya sampaikan ke Ketua MUI dan jajarannya, itu tidak benar (soal Rp 1 juta). Semua berita simpang siur selama ini, tentang bayar Rp 1 juta dijamin masuk surga, itu tidak benar,” kata Umi Cinta.

Umi Cinta mengaku telah bersumpah atas Al-Qur’an. Ia menegaskan informasi terkait ‘bayar satu juta masuk surga’ adalah hoaks.

“Saya sudah bersumpah tadi atas Al-Qur’an, bahwa itu tidak benar. Semua berita yang sudah viral, bahkan sampai ke YouTube, itu tidak benar,” jelasnya.

“Yang benar tidak ada penyimpangan, tidak ada bayar 1 juta dijamin masuk surga dari saya, itu tidak benar,” tambahnya.

Umi C

Perumahan Dukuh Zamrud

Perumahan Dukuh Zamrud adalah kawasan permukiman modern yang terletak di Jakarta Selatan, Indonesia. Dibangun untuk menyediakan perumahan dan fasilitas kontemporer bagi populasi kota yang terus bertumbuh, meskipun tidak memiliki latar belakang sejarah yang signifikan sebagai situs budaya atau warisan.

Cimuning

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Cimuning” karena tidak menemukan informasi atau referensi yang dapat diandalkan yang mengakuinya sebagai tempat atau situs budaya yang diakui dalam basis data sejarah atau geografis. Kemungkinan namanya salah eja, sangat terlokalisasi, atau merujuk pada lokasi yang sangat kecil. Untuk membantu Anda lebih baik, bisakah Anda memverifikasi ejaannya atau memberikan konteks tambahan tentang lokasinya?

Mustikajaya

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Mustikajaya” karena tampaknya bukan tempat bersejarah atau situs budaya utama yang diakui secara luas. Kemungkinan besar itu adalah nama kecamatan atau lingkungan setempat, mungkin di Indonesia, tetapi kurang memiliki dokumentasi sejarah atau budaya yang signifikan yang diperlukan untuk sebuah ringkasan.

Kota Bekasi

Kota Bekasi adalah pusat industri dan permukiman utama yang terletak di Jawa Barat, Indonesia, berbatasan langsung dengan ibu kota Jakarta. Secara historis, kota ini merupakan bagian dari Kerajaan Tarumanagara abad ke-5, dengan bukti arkeologis ditemukan di wilayah tersebut. Bekasi telah bertransformasi cepat dari lahan pertanian menjadi salah satu kota terpadat dan paling dinamis secara ekonomi di wilayah metropolitan Jakarta.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah badan resmi ulama Islam yang diakui pemerintah di Indonesia. Didirikan pada tahun 1975 oleh pemerintah Soeharto untuk membimbing populasi Muslim negara dalam urusan agama dan mengeluarkan fatwa. Meskipun berfungsi sebagai badan penasihat pemerintah, MUI adalah organisasi non-pemerintah independen yang memainkan peran signifikan dalam membentuk kehidupan beragama dan kebijakan publik di negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi adalah badan yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mendorong dialog dan menjaga hubungan damai antar komunitas agama yang beragam di kota tersebut. Sejarahnya berakar pada peraturan nasional, khususnya Surat Keputusan Bersama Menteri tahun 2006, yang menciptakan FKUB di seluruh negeri untuk secara proaktif mencegah konflik antaragama dan mempromosikan saling menghormati. FKUB berfungsi sebagai platform penting bagi para pemimpin agama untuk berkolaborasi dalam masalah kemasyarakatan dan memastikan harmoni sosial.

Kantor Kelurahan Cimuning

Kantor Kelurahan Cimuning adalah pusat administrasi untuk Cimuning, sebuah kelurahan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Fungsinya sebagai pusat pemerintah lokal, mengelola registrasi sipil, program masyarakat, dan layanan publik bagi warga kelurahan. Meskipun kantor itu sendiri adalah bangunan administrasi modern, kelurahan ini merupakan bagian dari wilayah metropolitan Jakarta yang lebih besar dan mencerminkan perkembangan wilayah tersebut dari lahan pertanian pedesaan menjadi komunitas suburban yang padat penduduk.

Masjid Al-Muhajirin

Masjid Al-Muhajirin adalah masjid terkemuka di Damaskus, Suriah, dibangun pada akhir abad ke-20. Masjid ini memiliki signifikansi historis sebagai tempat peristirahatan terakhir istri Nabi Muhammad, Ummu Habibah, dan Muslim awal lainnya yang berhijrah (muhajirin) dari Mekah. Masjid ini berfungsi sebagai tempat ibadah utama dan juga situs peringatan untuk babak penting dalam sejarah Islam ini.