Yogyakarta – Ketua Dewan Pergerakan Advokat Indonesia (DePA-RI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi pada 19 Januari 2026 itu harus dilaksanakan dan ditaati, karena selama ini banyak wartawan yang dikriminalisasi terkait pekerjaan jurnalistiknya dan dijebloskan ke penjara,” ujarnya di Yogyakarta.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DePA-RI usai pelantikan pengurus baru PWI DIY di Kompleks Kepatihan, pusat pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana ia juga dilantik sebagai anggota Dewan Pakar PWI DIY periode 2025-2030.

Selain dirinya, Dewan Pakar tersebut beranggotakan Prof. Dr. Muchlas; Prof. Dr. Sujito; Prof. Pardimin, Dr. Aciel Suyanto, Dr. Esti Susilarti, dan Ahmad Subagya.

Menurut Ketua DePA-RI, “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.”

Sanksi pidana atau perdata baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian penerapan keadilan restoratif.

Ia menambahkan, selama ini banyak wartawan yang dijerat UU ITE atau KUHP lama dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, atau menyerang kehormatan seorang pejabat.

“Dengan putusan MK ini, seorang wartawan dengan karya jurnalistiknya tidak bisa langsung digugat secara perdata atau pidana tanpa melalui upaya hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Ia juga berharap adanya regulasi mengenai media sosial, karena faktanya masyarakat, khususnya generasi muda, lebih condong menggunakan media sosial daripada membaca media massa.

Bahkan, lanjutnya, jika dulu pers dianggap sebagai “The Fourth Estate of Democracy” setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif, kini media sosial kerap disebut sebagai “The Fifth Estate of Democracy.”

Regulasi media sosial sangat penting, karena harus ada definisi jelas antara karya jurnalistik dan non-jurnalistik, dan media sosial dapat mempengaruhi opini publik dengan memanfaatkan influencer, buzzer, dan sejenisnya yang dapat memproduksi hoaks dan post-truth.

“Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan alat regulasi yang memadai, karena kita sekarang memasuki era yang disebut ‘rule of algorithm’,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa Kecerdasan Buatan (AI) memainkan peran sangat penting, dan ke depan bahkan bisa muncul Super AI.

Terkait AI, Ketua DePA-RI memberikan ilustrasi berikut: jika dalam ilmu hukum, misalnya, yang disebut subjek hukum hanya orang atau badan hukum, lalu bagaimana dengan Kecerdasan Buatan (AI)? Apakah AI merupakan subjek hukum atau bukan?

Saat ini, menurutnya, AI adalah subjek hukum, karena AI dapat melakukan transaksi hanya dengan menekan tombol “setuju” atau “terima”. Artinya, perjanjian yang final, prediktif, dan mengikat dapat dibuat dengan AI.

Di saat bersamaan, transaksi/penjualan dan sejenisnya dengan AI hampir tidak pernah mengalami wanprestasi/ingkar janji seperti yang disebut dalam konsep perjanjian di KUHPerdata.

Dalam KUHPerdata dikenal asas “pacta sunt servanda”, di mana perjanjian yang dibuat para pihak mengikat sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya, dan dengan AI perjanjian itu dibuat hanya dengan menekan tombol “next” atau “ok”.

Dalam

Kompleks Kepatihan

Kompleks Kepatihan adalah situs administratif dan budaya bersejarah di Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Indonesia. Dulunya berfungsi sebagai kediaman resmi dan kantor **Patih** (perdana menteri) Kasunanan Surakarta, menjadi pusat pemerintahan kerajaan sejak abad ke-18. Kini, kompleks ini tetap menjadi simbol birokrasi dan tradisi keraton Jawa, dengan sebagian areanya masih digunakan untuk upacara budaya dan keperluan administratif.

Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah wilayah administratif setingkat provinsi yang unik di Indonesia, diperintah oleh Sultan turun-temurun yang juga menjabat sebagai gubernurnya. Status khusus ini diakui secara formal pada 1950 sebagai penghargaan atas peran penting Kesultanan Yogyakarta dalam Revolusi Nasional Indonesia melawan penjajahan Belanda. Kini, Yogyakarta tetap menjadi pusat budaya dan tradisi Jawa, dengan Kraton (Istana Sultan) di Kota Yogyakarta sebagai jantung budaya dan politiknya.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu, serta memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum oleh presiden/wakil presiden. Dibentuk pada 2003 sebagai bagian dari reformasi ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers” adalah legislasi penting Indonesia yang menggantikan undang-undang pers yang restriktif di era otoriter Orde Baru. Ditetapkan tak lama setelah jatuhnya Presiden Soeharto, UU ini menjamin kebebasan pers, menghapus penyensoran dan perizinan, serta membentuk Dewan Pers yang independen untuk menegakkan etika jurnalistik dan menyelesaikan pengaduan masyarakat. UU ini memiliki signifikansi historis sebagai landasan reformasi demokrasi (*Reformasi*) Indonesia, mengubah lanskap media dari kendali negara menjadi pers yang bebas dan bertanggung jawab.

UUD 1945

“UUD 1945” merujuk pada dokumen hukum dasar Negara Republik Indonesia, yang disusun dan disahkan pada Agustus 1945 saat bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan dari penjajahan Belanda. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan berbentuk republik dan berfungsi sebagai hukum tertinggi di Indonesia, meskipun pernah disampingkan dan diamendemen beberapa kali dalam perjalanan sejarah bangsa.

UU ITE

“UU ITE” merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia, yang disahkan pada 2008 dan diamendemen pada 2016. UU ini dibuat untuk mengatur aktivitas daring, e-commerce, dan transaksi digital, namun menjadi kontroversial karena pasal-pasalnya tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang sering dikritik digunakan untuk mengkriminalisasi kritik dan membatasi kebebasan berekspresi di ranah online.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” adalah dokumen hukum komprehensif yang mendefinisikan tindak pidana, prosedur, dan hukuman dalam yurisdiksi Indonesia. KUHP Indonesia (sering disebut KUHP Lama/Wetboek van Strafrecht) warisan kolonial Belanda telah menjadi dasar sistem hukum pidana nasional, dan telah digantikan oleh KUHP Baru hasil revisi nasional yang mulai berlaku pada 2026.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek) adalah kodifikasi hukum yang mengatur hubungan hukum antara perorangan (hukum perdata privat) di Indonesia, meliputi bidang seperti perjanjian, hak milik, waris, dan perkawinan. Merupakan warisan hukum Belanda yang hingga kini masih menjadi dasar utama hukum perdata di Indonesia, meskipun sebagian ketentuannya telah diubah atau disesuaikan dengan undang-undang khusus.