CIKARANG – Kejaksaan Negeri Bekasi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan; JS, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024; GR, Bendahara; dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi menjelaskan, penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti, termasuk keterangan 29 saksi, empat ahli, dokumen, surat, petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.

“Tim penyidik telah meningkatkan status empat orang saksi menjadi tersangka. Mereka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan sejak 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; JS, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024; GR, Bendahara Desa Sumberjaya periode Januari hingga Agustus 2024 yang juga merangkap sebagai Operator Siskeudes Desa Sumberjaya; dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya,” ujarnya.

Para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan dana desa sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar, dengan peran yang berbeda-beda.

“SH, sebagai Penjabat Kepala Desa, menggunakan anggaran desa tidak sesuai peraturan dan untuk kepentingan pribadi. JS dengan sengaja lalai menjalankan tugas sebagai sekretaris desa dengan tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran serta menerima aliran dana anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Selanjutnya, GR sebagai Bendahara dengan sengaja memalsukan laporan pertanggungjawaban agar tampak sah, menyelaraskannya dengan rencana anggaran dalam APBDes, dan menggunakan dana APBDes untuk kepentingan pribadi.

“Sementara MSA, sebagai Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, dengan sengaja menjadi penampung dana anggaran Desa Sumberjaya tahun 2024 yang kemudian disalurkan kepada SH, JS, dan GR, serta berpura-pura melaksanakan kegiatan APBDes sambil menerima imbalan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 1649/M 231/FD:/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 3720, 3723, dan 3726 / M 231/FD:/ 9 /2025 tanggal 11 September 2025.

Dengan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mereka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2025 hingga 30 September 2025.