“Kemerdekaan Indonesia bukanlah tujuan akhir kami. Kemerdekaan hanyalah prasyarat untuk mencapai keadilan, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara,” kata proklamator Mohammad Hatta (1902-1980).

Untuk mencapai ketiga tujuan ini, kita membutuhkan supremasi hukum. Oleh karena itu, ketika perekonomian nasional beroperasi tanpa undang-undang, ini menandakan kekosongan yang tidak dapat diterima.

Saat ini, Indonesia menghadapi realitas yang aneh. Kita telah meraih kemerdekaan politik tetapi masih kekurangan landasan hukum yang memadai untuk mengatur sepenuhnya perekonomian nasional. Semua sibuk menyusun undang-undang politik nasional sambil mengabaikan legislasi ekonomi nasional.

Padahal, Pasal 33 UUD 1945 telah lama menguraikan arah perekonomian Indonesia: berkeadilan sosial, berdasarkan asas kekeluargaan, dan berlandaskan demokrasi ekonomi.

Namun, hingga saat ini, belum ada undang-undang omnibus yang komprehensif yang benar-benar mengikat sistem perekonomian nasional sesuai amanat ini.

Tidak adanya Undang-Undang Perekonomian Nasional telah menyebabkan kebijakan ekonomi yang terfragmentasi, parsial, dan seringkali saling bertentangan. Tanpa kerangka hukum yang terpadu, setiap kementerian dan lembaga ekonomi beroperasi berdasarkan logika sektoralnya masing-masing.

Dampaknya bukan hanya tumpang tindih kebijakan, tetapi juga hilangnya arah dan orientasi ekonomi masa depan, yang seharusnya menjamin keadilan struktural bagi seluruh warga negara. Banjir kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan adalah bukti nyata dari kesenjangan legislatif ini.

Perekonomian nasional, pada hakikatnya, adalah ekspresi kolektif tentang bagaimana suatu bangsa menafsirkan kedaulatan. Ia bukan sekadar angka dalam laporan PDB atau statistik ekspor-impor.

Ia adalah bagaimana kita mengelola tanah, air, dan udara untuk kemakmuran bersama yang sebesar-besarnya. Ia tentang memberikan ruang, akses, dan hak kepada warga negara atas alat-alat produksi, bukan malah meminggirkan mereka dengan logika pasar bebas yang bias.

Lebih jauh lagi, ketiadaan undang-undang perekonomian nasional telah memungkinkan liberalisasi yang tidak terkendali. Komoditas publik yang seharusnya dikuasai negara dikomersialkan. Aset negara diprivatisasi.

Kepentingan warga negara tergeser oleh tekanan investasi dan ekspansi korporasi. Semua ini terjadi tanpa perlindungan hukum yang memadai karena kerangka legislatif kita tetap kosong pada aspek-aspek terpentingnya. Maka, kita harus bertanya, “Siapa yang sebenarnya memiliki perekonomian bangsa ini?” Jawabannya jelas tertera dalam konstitusi kita.

Pasal 33 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Ini bukan sekadar retorika ideologis, melainkan amanat konstitusi yang menunggu legislasi yang jelas dan operasional.

Dalam keadaan seperti ini, warga negara tidak boleh diam. Kita tidak bisa menyerahkan legislasi ekonomi sepenuhnya kepada elit politik atau teknokrat yang bekerja di balik pintu tertutup—apalagi membiarkan perdagangan pasal-pasal hukum.

Warga negara, komunitas, akademisi, dan aktivis harus berpartisipasi dalam merancang undang-undang perekonomian nasional yang benar-benar berpihak pada rakyat. Karena demokrasi ekonomi yang dicita-citakan konstitusi tidak akan bisa berkembang jika demokrasi legislatif mati.

Proses ini bukan sekadar teknis hukum belaka. Ini adalah masalah arah sejarah. Akankah Indonesia menjadi bangsa yang membiarkan perekonomian dikuasai oleh pasar dan modal, atau bangsa yang mengatur perekonomian untuk mencapai keadilan sosial dan kedaulatan warga negara?

Di sinilah partisipasi warga negara menjadi krusial—bukan sekadar sebagai aspirasi, melainkan sebagai kekuatan konstitusional untuk membentuk masa depan. Kita membutuhkan undang-undang yang melindungi, memperkuat, dan mengembangkan institusi ekonomi rakyat seperti koperasi, badan usaha milik negara, dan usaha mikro.

Bukan undang-undang yang memfasilitasi privatisasi atau mereduksi warga negara menjadi sekadar konsumen dan penerima bantuan. Kita membutuhkan legislasi yang merestrukturisasi sistem sehingga gotong royong menjadi prinsip kerja, bukan sekadar slogan normatif yang dikalahkan oleh praktik manipulatif.

Legislasi perekonomian nasional harus dimulai dengan keberanian politik dan kesadaran kolektif bahwa arah ekonomi tidak bisa diserahkan semata-mata pada kekuatan pasar. Ia harus kembali pada semangat nusantara, jati diri Indonesia, dan nilai-nilai luhur Pancasila.

Karena ekonomi bukanlah alat untuk memperkaya segelintir orang, melainkan wahana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, martabat, dan kemanusiaan yang adil.

Jika kita menginginkan masa depan ekonomi yang berdaulat, bermartabat, dan terdepan secara global, tidak ada alasan untuk menunda. Undang-Undang Perekonomian Nasional harus dirancang, dibahas, dan disahkan—bukan oleh elit, tetapi oleh seluruh warga negara.

Mengapa? Karena perekonomian nasional tanpa hukum adalah kekosongan. Dan kekosongan itu hanya akan diisi oleh yang terkuat, bukan oleh mereka yang paling membutuhkan dan berhak.

Ingatlah nasihat ini: “Ketika akumulasi kekayaan tidak lagi melayani kepentingan nasional dan sosial yang tinggi, perubahan besar dalam kode moral akan terjadi (John Maynard Keynes, 1883-1946).” Mari kita mulai sekarang.

Kebutuhan dan Amanat Konstitusi

Tentang ekonomi berdaulat, Adam Smith (1723-1790)

UUD 1945

UUD 1945 adalah dokumen hukum dasar Indonesia, yang dirancang dan diadopsi pada bulan Agustus 1945 ketika negara memproklamasikan kemerdekaan dari penjajahan Belanda. UUD ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan republik dengan kedaulatan di tangan rakyat, menguraikan prinsip-prinsip seperti keadilan sosial, demokrasi, dan ideologi nasional Pancasila. Konstitusi ini telah mengalami beberapa kali amandemen sejak tahun 1998 untuk memperkuat tata kelola demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Pancasila

Pancasila adalah teori filosofis dasar Indonesia, yang berfungsi sebagai ideologi negara resmi sejak diproklamasikan pada 1 Juni 1945 oleh Soekarno, presiden pertama Indonesia. Pancasila terdiri dari lima prinsip: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila dibentuk untuk menyatukan populasi Indonesia yang beragam dan tetap menjadi bagian inti dari identitas dan tata kelola bangsa.

Pasal 33

“Pasal 33” adalah sebuah tempat budaya dan klub malam di Berlin, Jerman, yang dikenal dengan suasana musik elektronik yang semarak dan atmosfer inklusifnya. Didirikan di ruang industri yang dialihfungsikan, tempat ini mencerminkan sejarah budaya klub bawah tanah Berlin dan penggunaan kembali bangunan terbengkalai secara kreatif. Nama dan etosnya mungkin merujuk pada kebebasan artistik, meskipun detail sejarah spesifik tentang pendiriannya kurang terdokumentasi dibandingkan klub ikonik seperti Berghain.

Undang-Undang Perekonomian Nasional

“Undang-Undang Perekonomian Nasional” bukanlah tempat atau situs budaya tertentu, melainkan bidang studi dan praktik hukum yang mengatur kebijakan, regulasi, dan institusi ekonomi di dalam suatu negara. Biasanya mencakup kerangka kerja untuk perdagangan, ketenagakerjaan, perpajakan, dan regulasi pasar, yang seringkali dibentuk oleh konteks sejarah dan politik suatu bangsa. Misalnya, Undang-Undang Perekonomian Nasional Tiongkok telah berkembang seiring dengan reformasi ekonominya sejak akhir abad ke-20, yang mencerminkan prinsip-prinsip pasar sosialis. Jika Anda yang dimaksud adalah landmark atau institusi tertentu yang terkait dengan hukum ekonomi, mohon berikan detail lebih lanjut.

John Maynard Keynes

John Maynard Keynes (1883–1946) adalah seorang ekonom Inggris yang ide-ide revolusionernya tentang makroekonomi, khususnya advokasinya untuk intervensi pemerintah guna menstabilkan perekonomian, membentuk kebijakan ekonomi modern. Paling dikenal karena karyanya The General Theory of Employment, Interest, and Money (1936), ia mendirikan ekonomi Keynesian, yang memengaruhi strategi ekonomi pasca-Perang Dunia II. Meskipun bukan situs fisik, warisannya dihormati melalui institusi seperti Keynes Society dan bekas rumahnya, Tilton House di Sussex, yang mencerminkan warisan intelektualnya.

Adam Smith

Adam Smith (1723–1790) adalah seorang ekonom dan filsuf Skotlandia, yang dikenal sebagai bapak ekonomi modern dan penulis The Wealth of Nations (1776), yang meletakkan dasar bagi kapitalisme pasar bebas. Lahir di Kirkcaldy, Skotlandia, ia adalah tokoh kunci dalam Pencerahan Skotlandia dan mengajar filsafat moral di Universitas Glasgow. Gagasannya tentang pembagian kerja, pasar bebas, dan “tangan tak terlihat” tetap berpengaruh dalam ekonomi hingga saat ini.

Mohammad Hatta

Mohammad Hatta adalah seorang tokoh nasionalis Indonesia, pejuang kemerdekaan, dan Wakil Presiden Indonesia pertama, yang menjabat bersama Presiden Soekarno setelah kemerdekaan negara pada tahun 1945. Lahir pada tahun 1902 di Bukittinggi, Sumatera Barat, Hatta adalah tokoh kunci dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda dan dikenal karena kontribusi intelektualnya serta advokasinya untuk ekonomi koperasi. Bersama Soekarno, ia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dan kemudian menjabat sebagai Perdana Menteri sebelum pensiun dari politik pada tahun 1950-an. Saat ini, ia dikenang sebagai pahlawan nasional, dan beberapa institusi, termasuk Bandara Hatta di Jakarta, dinamai untuk menghormatinya.

ekonomi berdaulat

“Ekonomi berdaulat” mengacu pada kebijakan dan sistem ekonomi yang dikelola oleh pemerintah suatu negara untuk menjaga kemandirian, stabilitas, dan pertumbuhan finansial. Secara historis, ini melibatkan strategi seperti mengendalikan utang nasional, mengelola mata uang, dan mengatur perdagangan untuk melindungi kedaulatan ekonomi suatu negara. Konsep ini menjadi menonjol seiring munculnya negara-bangsa modern dan tetap penting dalam perdebatan tentang globalisasi versus proteksionisme.