KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi saat ini mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal untuk Badan Usaha Milik Daerah kepada DPRD Kota Bekasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa Pemkot Bekasi telah mengajukan perubahan program perda di tahun 2025. Langkah ini diambil menindaklanjuti temuan BPK 2024 di mana penyertaan modal di BUMD tidak disertai dengan Perda Penyertaan Modal.
“Jadi kami di Bapemperda sedang merumuskan apakah Raperda Penyertaan Modal ini bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 dan 2026. Inilah yang sedang kami bahas, dan telah disampaikan bahwa Pemkot Bekasi telah melakukan studi banding ke Kota Semarang yang lebih dulu membuat Perda Penyertaan Modal untuk BUMD,” ujar ketua dalam rapat di ruang Bapemperda.
Ketua juga tidak menampik bahwa Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD di Kota Bekasi akan mengadopsi apa yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Semarang.
“Nanti Perda Penyertaan Modal akan dibentuk untuk 5 tahun, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030. Intinya, kami sedang membahas draf perda dan juga berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
“Kami memiliki lima BUMD, nanti detailnya akan dibahas dengan Pemkot Bekasi. Pembahasan akan menentukan apakah kami akan membentuk panitia khusus atau membahasnya lebih lanjut di badan musyawarah,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Barat atas Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa belanja pembiayaan tidak memiliki dasar penetapan yang memadai.
BPK Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal ke BUMD tidak memiliki dasar hukum, oleh karena itu berdasarkan LHP BPK Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Raperda Penyertaan Modal ke BUMD untuk Tahun Anggaran 2026.
Kota Bekasi
Bekasi adalah kota di Jawa Barat, Indonesia, yang terletak di perbatasan timur ibu kota, Jakarta. Secara historis, kota ini merupakan bagian dari Kerajaan Tarumanagara kuno, dan namanya berasal dari bahasa Sanskerta. Di era modern, Bekasi dengan cepat bertransformasi dari daerah pedesaan menjadi pusat industri dan permukiman utama, yang sering dianggap sebagai bagian penting dari wilayah metropolitan Jakarta Raya.
DPRD Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi adalah badan legislatif untuk pemerintah daerah Kota Bekasi, sebuah pusat industri dan permukiman utama di Jawa Barat, Indonesia. Dewan ini dibentuk setelah kota ini secara resmi menjadi daerah otonom, terpisah dari Kabupaten Bekasi yang lebih luas, pada tahun 1997. Tugas dewan adalah membuat peraturan daerah, menyusun anggaran, dan mengawasi pemerintahan eksekutif kota.
Kota Semarang
Semarang adalah kota pelabuhan bersejarah di pesisir utara Jawa, Indonesia, yang berkembang dari pos perdagangan abad ke-17 yang diberikan Kesultanan Mataram kepada VOC. Warisan kolonial ini terlihat jelas di kota tua, Kota Lama, dengan arsitektur bergaya Eropa, sementara kota ini juga merupakan pusat ekonomi utama Jawa Tengah. Landmark unik setempat adalah Gereja Blenduk, gereja Protestan yang dibangun tahun 1753, melambangkan sejarah panjang kota ini.
Biro Hukum Provinsi Jawa Barat
Biro Hukum Provinsi Jawa Barat adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab memberikan layanan dan pengawasan hukum dalam administrasi pemerintahan provinsi Jawa Barat, Indonesia. Tugasnya meliputi penyusunan peraturan, dokumentasi, dan konsultasi hukum untuk memastikan tata kelola daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Sejarahnya terkait dengan pengembangan kerangka otonomi daerah Indonesia, yang memperluas kapasitas hukum pemerintah provinsi pasca reformasi di awal tahun 2000-an.
BPK Provinsi Jawa Barat
BPK Provinsi Jawa Barat adalah kantor perwakilan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Fungsi utamanya adalah mengaudit pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah di provinsi Jawa Barat. Kantor ini dibentuk untuk memastikan transparansi dan penggunaan dana publik yang tepat dalam wilayah tersebut.