Inspeksi ini dilakukan menanggapi kondisi sekolah yang viral dan dinilai tidak layak serta mengalami kerusakan luas di beberapa bagian bangunan sekolah.
Wakil Ketua Komisi IV menyatakan kekecewaan dan keprihatinannya atas kondisi bangunan SMP Negeri 26 tersebut. Menurutnya, kondisinya jauh dari kata layak untuk kegiatan belajar mengajar.
“Ini tentu mengindikasikan ada masalah dalam perencanaan dan pengawasan sekolah negeri kita. Sekolah ini sudah beroperasi sejak 2023, tetapi di tahun ketiga, saya tidak melihat kemajuan yang terlihat baik pada konstruksi bangunannya sendiri maupun bahkan perabot dasar,” ujarnya.
Temuan ini akan menjadi catatan penting dan bahan evaluasi. Hal ini terkait anggaran pendidikan Kota Bekasi yang mencapai Rp 1,8 triliun.
“Karena ketika kita bandingkan dengan anggaran pendidikan kita yang luar biasa besar, ini sangat mengecewakan dan jauh dari memadai,” tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi harus segera mengambil langkah darurat untuk menangani kondisi bangunan pendidikan yang tidak layak tersebut.
Di lokasi yang sama, anggota Komisi IV lainnya menjelaskan bahwa dengan kondisi seperti ini, Pemerintah Kota Bekasi dinilai lalai dan tidak perhatian.
Apalagi dengan anggaran pendidikan yang fantastis, ia menyatakan Pemerintah Kota Bekasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Pasal 5 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pemerintah wajib menyelenggarakan proses belajar mengajar dengan baik dan tanpa diskriminasi. Saat ini, terjadi diskriminasi yang terlalu ekstrem,” katanya.
Temuan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan. Dari yang terlihat di area bangunan, hampir seluruh bangunan tampak rusak.
Selain itu, satu meja digunakan oleh tiga siswa padahal seharusnya hanya untuk dua siswa. Dengan total 320 siswa dan hanya 4 ruang kelas yang tersedia, hal ini tentu tidak menciptakan lingkungan belajar yang nyaman bagi para siswa.
SMP Negeri 62
SMP Negeri 62 adalah sebuah lembaga pendidikan negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Sekolah ini merupakan Unit Sekolah Baru (USB) yang menjadi sorotan karena kondisi bangunannya yang dinilai tidak layak.
Kelurahan Medan Satria
Medan Satria adalah sebuah kelurahan yang terletak di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Secara historis, kawasan ini merupakan bagian dari Kabupaten Bekasi yang lebih luas sebelum berkembang menjadi kelurahan perkotaan yang padat. Saat ini, dikenal terutama sebagai kawasan permukiman dan komersial di pinggiran Jakarta.
Kecamatan Medan Satria
Medan Satria adalah sebuah kecamatan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Secara historis, nama daerah ini berasal dari kata “Medan” (lapangan) dan “Satria” (ksatria/prajurit), dan dikenal dengan Gedung Juang 45 Bekasi, sebuah bangunan bersejarah dari masa Revolusi Nasional Indonesia. Saat ini, merupakan kecamatan perkotaan yang padat penduduk.
Kota Bekasi
Bekasi adalah sebuah kota di Jawa Barat, Indonesia, yang terletak di perbatasan timur ibu kota, Jakarta. Secara historis, kota ini merupakan bagian dari Kerajaan Tarumanagara dan Sunda, dengan perkembangan modernnya sangat dipengaruhi oleh perannya sebagai pusat industri dan permukiman utama yang mendukung wilayah metropolitan Jakarta.
SMP Negeri 26
SMP Negeri 26 adalah sebuah lembaga pendidikan negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Sekolah ini menjadi bahan pembahasan dalam inspeksi Komisi IV DPRD Kota Bekasi terkait kondisi bangunannya yang dinilai tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Dinas Pendidikan Kota Bekasi adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola urusan pendidikan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Dinas ini dibentuk untuk menerapkan kebijakan pendidikan nasional di tingkat daerah, mengkoordinasikan sekolah, kurikulum, dan program pendidikan untuk pembangunan kota. Sejarahnya terkait dengan pembentukan administratif Bekasi sebagai kota mandiri, yang memisahkan diri dari Kabupaten Bekasi yang lebih luas pada akhir 1990-an.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengelola perumahan umum, alokasi tanah, dan program permukiman. Dinas seperti ini biasanya dibentuk oleh pemerintah untuk menerapkan kebijakan terkait pengembangan perkotaan, perumahan bagi keluarga berpenghasilan rendah, dan regulasi tata guna lahan. Sejarahnya sering kali terkait dengan upaya pemerintah daerah dalam menangani urbanisasi, menyediakan perumahan terjangkau, dan mengelola sumber daya tanah.
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional adalah kerangka terstruktur dari penyelenggaraan pendidikan di suatu negara, yang biasanya dibentuk dan diatur oleh pemerintah. Secara historis, banyak sistem modern muncul pada abad ke-19 untuk mempromosikan literasi universal, membina identitas nasional, dan menciptakan tenaga kerja terampil. Tujuannya adalah untuk menyediakan pendidikan yang terstandarisasi bagi semua warga negara, sering kali dimulai dengan sekolah dasar wajib.