Mataram – Ketua Dewan Pergerakan Advokat Indonesia mengingatkan Menteri Haji dan Umrah untuk berhati-hati dalam mengusulkan gagasan “Perang Tiket Haji” karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan keresahan.

Berbicara dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah pengacara baru di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ketua tersebut mengingatkan Pemerintah untuk tidak mudah mengusulkan ide tanpa pertimbangan yang matang dan pemikiran yang dewasa.

Disampaikan bahwa ‘Perang Tiket Haji’ mengacu pada perebutan tiket haji di luar skema keberangkatan haji reguler. Sementara masa tunggu haji reguler bisa mencapai 10 hingga 20 tahun, “Perang Tiket Haji” akan beroperasi dengan prinsip “siapa cepat dia dapat”.

Menurut Ketua tersebut, pernyataan atau gagasan dari Menteri Haji tidak hanya dapat menimbulkan keresahan, tetapi juga bisa berbahaya dan menciptakan ketidakadilan karena dua alasan.

Pertama, penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah seringkali menimbulkan masalah krusial dan melukai rasa keadilan calon jamaah haji. Beberapa kali di masa lalu, pejabat yang bertanggung jawab atas urusan haji, yaitu beberapa Menteri Agama, telah terjerat kasus korupsi.

Menteri yang terjerat kasus korupsi terkait penyelenggaraan haji antara lain Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas pada saat perjalanan ibadah haji dikelola oleh Kementerian Agama.

Menurut Ketua tersebut, penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah sering kali bermasalah, bahkan memakan korban ribuan orang, dan pemerintah lalai mencari solusi.

Contohnya, kasus First Travel yang menimpa 63.000 jamaah yang gagal berangkat, dan pemerintah tidak memberikan solusi apapun sejak Kementerian Agama dijabat oleh Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, Nazaruddin Umar, hingga Menteri Haji saat ini.

Bahkan aset First Travel yang berasal dari uang jamaah dikembalikan ke negara, dan pemerintah diam saja. Semua Menteri itu tidak bisa berbuat apa-apa, dengan kata lain tidak berdaya.

Contoh lain adalah Abu Tours, yang jumlah korbannya juga mencapai puluhan ribu. Tidak ada solusi bagi mereka semua, padahal ada tanggung jawab konstitusional negara yang terlibat.

“Mengapa saya katakan ada tanggung jawab konstitusional negara terkait kegagalan atau tidak berangkatnya 63 ribu jamaah umrah? Karena Pemerintah harus adil. First Travel adalah Perseroan Terbatas yang mendapatkan izin dari Pemerintah dan memberikan setoran jaminan kepada Pemerintah untuk memberangkatkan jamaah umrah,” kata Ketua tersebut.

“Tapi mengapa Pemerintah lepas tangan ketika masalah muncul? Mengapa perlakukannya berbeda, misalnya, terhadap PT Lapindo yang korbannya diberi kompensasi oleh Pemerintah. PT Bank Century dan PT Jiwasraya diselamatkan (bail out). Tapi mengapa korban PT First Travel tidak diberi kompensasi?” tambahnya.

Kedua, gagasan dari Menteri Haji untuk memperkenalkan “Perang Tiket Haji” dapat menimbulkan ketidakadilan dan persaingan tidak sehat karena akan terjadi perebutan, artinya siapa yang punya uang dan koneksi akan mendapatkan tiket haji. Persis seperti berebut tiket konser, tergantung siapa yang punya uang dan koneksi.

Ketua yang juga menjabat sebagai pengacara ribuan korban jamaah umrah First Travel ini lebih lanjut mendesak pemerintah untuk fokus pada perbaikan penyelenggaraan haji dan umrah dari segi regulasi, sumber daya manusia, kelembagaan, dan pelayanan secara keseluruhan.

“Ini penting agar jamaah yang akan melaksanakan haji atau umrah terjamin keselamatan, kenyamanan, dan dalam hal penerapan perlindungan kesehatan, sejak dari tanah air, selama perjalanan ke tanah suci, hingga kembali ke rumah,” ujarnya.

Di bagian lain, ia juga mengingatkan para pengacara untuk selalu menjaga amanat dan integritas mereka sebagai penegak hukum. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperkuat pengetahuan hukum dasar, pengetahuan praktis, kompetensi, jaringan, dan ketahanan mental dalam menjalankan tugas sebagai pengacara.

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat adalah lembaga peradilan yang berlokasi di Mataram, Indonesia, yang berfungsi sebagai pengadilan banding untuk provinsi Nusa Tenggara Barat. Lembaga ini didirikan sebagai bagian dari sistem peradilan nasional Indonesia setelah kemerdekaan negara ini, beroperasi di bawah Mahkamah Agung untuk meninjau keputusan dari pengadilan negeri yang lebih rendah di wilayah tersebut. Sejarahnya mencerminkan perkembangan kerangka hukum modern Indonesia yang lebih luas di era pasca-kolonial.

Kementerian Agama

Kementerian Agama adalah departemen pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur kegiatan keagamaan, lembaga, dan kerukunan dalam suatu negara. Sejarahnya terkait dengan kebutuhan negara modern untuk mengelola hubungan antarumat beragama, melindungi kebebasan beragama, dan mengatur hukum agama, dengan tanggal pendirian dan struktur spesifik yang bervariasi menurut negara. Misalnya, kementerian Indonesia didirikan pada awal kemerdekaannya untuk mengelola populasi Muslim terbesar di dunia, sementara kementerian Pakistan didirikan untuk menerapkan ketentuan Islam di negara tersebut.

First Travel

“First Travel” tidak sesuai dengan tempat atau situs budaya tertentu yang dikenal secara luas. Ini berpotensi menjadi nama sebuah agen perjalanan modern, festival, atau acara lokal. Tanpa konteks yang lebih spesifik, tidak mungkin untuk memberikan ringkasan sejarah.

Abu Tours

“Abu Tours” bukanlah situs sejarah atau budaya yang dikenal luas. Nama ini paling sering merupakan nama agen perjalanan atau operator tur, yang sering ditemukan di kawasan seperti Mesir atau Timur Tengah, yang menyelenggarakan perjalanan ke landmark terkenal. Oleh karena itu, nama ini tidak memiliki sejarah signifikan sebagai sebuah tempat, melainkan memfasilitasi kunjungan ke situs-situs yang memilikinya, seperti piramida atau kuil kuno.

PT Lapindo

“PT Lapindo” merujuk pada PT Lapindo Brantas, sebuah perusahaan minyak dan gas Indonesia yang menjadi dikenal luas karena bencana industri besar. Pada tahun 2006, gunung lumpur yang dikenal sebagai **Lusi** mulai menyembur di Sidoarjo, Jawa Timur, setelah operasi pengeboran; peristiwa ini secara luas dikaitkan dengan aktivitas perusahaan. Aliran lumpur yang terus menerus menenggelamkan desa-desa, memindahkan puluhan ribu orang, dan tetap menjadi bencana lingkungan dan sosial, dengan perdebatan tentang penyebab dan tanggung jawabnya yang terus berlanjut.

PT Bank Century

PT Bank Century, awalnya didirikan pada tahun 1989 sebagai Bank CIC, adalah bank komersial menengah Indonesia. Bank ini menjadi dikenal secara internasional selama krisis keuangan global tahun 2008 ketika mengalami keruntuhan besar akibat dugaan penipuan dan salah urus, yang menyebabkan dana talangan (bailout) kontroversial oleh pemerintah yang memicu skandal politik besar di Indonesia. Bank tersebut akhirnya diambil alih oleh regulator dan asetnya dipindahkan ke apa yang sekarang dikenal sebagai **Bank Mutiara** (kemudian diakuisisi oleh Bank Mandiri), secara efektif mengakhiri operasinya dengan nama Century.

PT Jiwasraya

PT Jiwasraya bukanlah situs budaya atau tempat, melainkan perusahaan asuransi milik negara Indonesia yang didirikan pada tahun 1859 selama era kolonial Belanda. Perusahaan ini adalah salah satu lembaga keuangan tertua di Indonesia, awalnya didirikan untuk menyediakan dana pensiun bagi pejabat kolonial Belanda. Perusahaan ini telah menghadapi kesulitan keuangan yang signifikan dan restrukturisasi besar dalam beberapa tahun terakhir.