Jakarta

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bekasi diam-diam merekam majikan perempuannya dalam keadaan tidak berpakaian. Korban adalah majikan dari ART tersebut.

Korban, DK (32), adalah majikan dari tersangka, DA (18). Kejahatan ini terungkap saat suami korban memeriksa rekaman CCTV.

Saat meninjau rekaman, suami korban melihat aktivitas mencurigakan yang dilakukan DA. Setelah dihadapkan, DA mengaku merekam majikannya atas perintah pacarnya, seorang satpam berinisial MFR.

Kini, DA dan pacarnya menghadapi konsekuensi hukum. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berikut fakta-fakta kunci kasus ini:

1. Terungkap Saat Suami Periksa CCTV

Suami korban, yang sedang berada di luar kota, memeriksa CCTV untuk memantau anak dan istrinya. Ia kemudian menemukan insiden perekaman tersebut.

“Kejadian terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, meninjau rekaman CCTV,” kata Kapolres Metro Bekasi.

“Dia melihat tersangka beraktivitas mencurigakan, merekam dengan ponsel yang diletakkan di kakinya,” jelas Kapolres.

Suami korban segera menghubungi istrinya dan memberitahu apa yang dilihatnya. DK kemudian menghadapi DA yang mengaku.

2. Korban Direkam Usai Mandi

Tersangka DA merekam korban setelah selesai mandi dan masih mengenakan handuk. Tanpa disadari, korban lalu berganti pakaian seperti biasa.

“Setelah keluar dari kamar mandi, korban hanya dibalut handuk, lalu melepasnya, memakai celana, dan berpakaian—semua direkam oleh DA,” ujar Kapolres.

3. Tersangka Akui Rekam Korban Selama 2 Hari

Korban diingatkan oleh suaminya tentang aktivitas mencurigakan itu. Setelah diperiksa, DA mengaku telah merekam majikannya dalam keadaan telanjang.

“Setelah pemeriksaan, terungkap tersangka telah merekam korban selama dua hari—pertama pada tanggal 14 dan lagi pada tanggal 15 (Mei),” tambahnya.

4. Tersangka Bertindak Di Bawah Tekanan Pacar

Kasus ini dilaporkan ke polisi. DA mengaku bahwa ia merekam majikannya karena dipaksa oleh pacarnya.

“Berdasarkan penyelidikan, Tersangka DA bertindak atas permintaan Tersangka MFR (23), pacarnya,” kata Kapolres.

DA mengklaim diancam oleh MFR untuk merekam korban yang tidak berpakaian. Ia menuruti karena takut video pribadinya sendiri akan disebar ke keluarganya.

“Motif MFR adalah rasa kesal, karena menduga DA berpaling ke pria lain,” jelasnya.

DA mengaku dipaksa merekam majikannya di bawah ancaman pacarnya, yang mengatakan akan menyebarkan video pribadinya jika menolak.

“Tersangka diancam oleh pacarnya untuk mengirimkan rekaman. Dia memperingatkan bahwa jika tidak menuruti, video eksplisitnya akan dikirim ke keluarga tersangka,” kata Kapolres.

Setelah merekam, DA mengirimkan rekaman tersebut kepada pacarnya.

5. Pacar Juga Ditetapkan sebagai Tersangka

MFR, seorang satpam, ditangkap keesokan harinya di Tangerang. Kedua tersangka dijerat dengan pasal kekerasan seksual berbasis elektronik dan UU pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang disita meliputi dua ponsel, hardisk eksternal berisi rekaman, dan sebuah handuk,” kata Kapolres.