Jayapura – Asosiasi Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM Papua) mengecam perlakuan tidak adil oleh Panitia Yayasan Miss Indonesia yang mendiskualifikasi finalis Miss Indonesia perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, Merince Kogoya, dengan alasan yang sangat subjektif.

Siaran pers menyatakan bahwa organisasi pembela HAM di Papua itu lebih lanjut meminta Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki secara tuntas tindakan diskriminatif yang dilakukan Panitia Yayasan Miss Indonesia terhadap Merince Kogoya.

Pernyataan ini dibuat menanggapi keputusan Panitia Yayasan Miss Indonesia yang mencabut nama Merince Kogoya dari daftar finalis Miss Indonesia pada 26 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari “Solidaritas Rakyat Menentang Diskriminasi Miss Indonesia 2025, Merince Kogoya,” keputusan panitia mendiskualifikasi Merince Kogoya disebabkan oleh sebuah video yang diunggahnya di media sosial pada tahun 2023.

Konten video tersebut dinilai pro-Zionis Israel. Video itu menarik perhatian luas warganet, mendorong Panitia Yayasan Miss Indonesia mengambil tindakan dengan mengeluarkan Merince Kogoya dari daftar finalis Miss Indonesia.

Keputusan panitia mendiskualifikasi Merince Kogoya dari ajang kecantikan dinilai diskriminatif karena perlakuan, kebijakan, atau keputusan tersebut melanggar prinsip kesetaraan hak bagi seorang finalis Miss Indonesia.

Keputusan itu juga dianggap tidak adil karena diduga mendiskriminasi individu atau kelompok berdasarkan keyakinan atau agama, dan panitia mengambil sikap berdasarkan sorotan luas warganet.

Dinyatakan bahwa sejak mengunggah video pro-Zionis Israel, Merince Kogoya terus menerima ancaman dari warganet, termasuk komentar hinaan terkait unsur agama, suku, dan ras.

Hal ini telah mengganggu kesehatan mentalnya dan membatasi kebebasannya di masyarakat dan sebagai warga negara, secara tidak langsung menghancurkan karakternya. Namun, karena keyakinan dan ajaran agamanya, Merince telah memaafkan mereka yang memberikan komentar negatif tentang dirinya.

Tindakan negatif warganet ini jelas melanggar ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin dan melindungi hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Tindakan ini juga melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta ketentuan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Direktur PAK-HAM Papua, beberapa langkah konsolidasi dan advokasi telah dilakukan, termasuk melaporkan persoalan yang menimpa Merince Kogoya kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua, LKHB Fakultas Hukum UNCEN Papua, Forum Mama-Mama Pasar Papua, Pengamat Demokrasi Papua, dan Tokoh Masyarakat Papua.

PAK-HAM Papua juga telah meminta Komnas HAM RI melalui Komisioner Pemantauan dan Penyidikan untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Perwakilan Komnas HAM RI Wilayah Papua melalui surat nomor 085/TL.Pengaduan 3.5.6./VII/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Selain itu, PAK-HAM Papua telah meminta Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) melalui Tim Siber Polda Papua untuk melacak dan menyelidiki setiap ujaran kebencian bermuatan SARA yang dikirim melalui akun Merince Kogoya.

Organisasi pembela HAM yang berkomitmen mengakhiri kekejaman dan mewujudkan perdamaian di tanah Papua itu juga mengajak masyarakat, khususnya di Provinsi Papua Pegunungan, untuk mendukung upaya tindak lanjut terkait tindakan diskriminatif dan perlakuan tidak adil oleh Panitia Miss Indonesia terhadap Merince Kogoya.

Yayasan Miss Indonesia

Yayasan Miss Indonesia adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 2005 yang menyelenggarakan kontes kecantikan nasional Miss Indonesia. Sejarahnya berakar pada pemilihan perwakilan untuk kompetisi internasional dan misinya telah berkembang untuk fokus pada pemberdayaan perempuan muda melalui program pendidikan dan sosial.

Provinsi Papua Pegunungan

Provinsi Papua Pegunungan adalah wilayah pegunungan terpencil di tengah Pulau Papua, Indonesia, yang dikenal dengan keragaman budayanya yang luar biasa dengan banyak kelompok suku terisolasi. Sejarahnya ditandai dengan kontak dengan dunia luar yang terlambat, karena medan yang sulit membuat banyak budaya asli tetap tidak terganggu hingga pertengahan abad ke-20.

Kota Jayapura

Kota Jayapura adalah ibu kota provinsi Papua, Indonesia, terletak di Pulau Papua. Kota ini awalnya didirikan oleh Belanda pada 1910 sebagai Hollandia dan menjadi pangkalan utama Sekutu selama Perang Dunia II. Setelah di bawah administrasi Indonesia, namanya beberapa kali berganti sebelum menjadi Jayapura (“Kota Kemenangan”) pada 1968.

UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah dokumen hukum dasar Negara Republik Indonesia. Disusun dan disahkan pada Agustus 1945, tepat sebelum deklarasi kemerdekaan negara itu dari Belanda. UUD ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan republik dan menguraikan kerangka pemerintahannya.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Ini bukan tempat atau situs budaya, melainkan landasan legislasi nasional Indonesia. Ditetapkan pada 1999, undang-undang ini secara formal mengkodifikasi hak asasi manusia ke dalam hukum nasional setelah berakhirnya era Suharto, mencerminkan transisi negara menuju reformasi. UU ini secara komprehensif menguraikan hak-hak dasar dan kebebasan yang dijamin bagi semua warga negara Indonesia.

UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Ini bukan tempat atau situs budaya, melainkan undang-undang anti-diskriminasi Indonesia yang signifikan. Ditetapkan pada 2008, ini merupakan undang-undang landmark yang secara formal melarang diskriminasi berdasarkan ras dan etnis di Indonesia. UU ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempromosikan kesetaraan dan melindungi hak semua warga negara Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) adalah lembaga negara independen yang dibentuk pada 1993 untuk menegakkan hukum HAM dan menyelidiki pelanggaran. Lembaga ini dibentuk sebagai respons terhadap tekanan domestik dan internasional yang semakin besar untuk perlindungan HAM yang lebih baik setelah beberapa dekade pemerintahan otoriter. Komisi ini memantau situasi HAM, memberikan pendidikan, dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran.

Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua)

Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) adalah lembaga penegak hukum utama untuk provinsi Papua, Indonesia. Didirikan sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang memiliki sejarah kompleks ditandai dengan gerakan separatis yang berlangsung lama. Operasinya sering berfokus pada kontra-pemberontakan dan menjaga stabilitas di tengah tantangan budaya dan politik unik di daerah tersebut.