Ketua DePA-RI TM Luthfi Yazid (depan, kanan) dan Presiden The Law Society of Singapore (LSS) Lisa Sam Hui Min (depan, kiri), didampingi anggota kedua organisasi hukum, memamerkan MoU yang telah ditandatangani. Upacara penandatanganan berlangsung di kantor LSS di Maxwell, Singapura, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Singapura – Dewan Pergerakan Advokat Indonesia (DePA-RI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan The Law Society of Singapore (LSS) pada Jumat, 15 Agustus 2025, di kantor LSS di Maxwell, Singapura.
MoU ditandatangani langsung oleh Ketua DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, dan Presiden The Law Society of Singapore, Lisa Sam Hui Min.
Lisa Sam Hui Min adalah alumni University of Kent di Inggris dan wanita ketiga yang menjabat sebagai presiden organisasi pengacara Singapura itu.
Dalam sambutannya, Lisa Sam menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dengan DePA-RI dan berharap kemitraan ini dapat berlangsung lama.
Sementara itu, Dr. TM Luthfi Yazid menyebutkan hubungan profesionalnya yang sudah lama dengan The Law Society of Singapore. Ia sebelumnya pernah bekerja sama dengan Malathi, mantan Wakil Presiden LSS dan Presiden pertama LAWASIA.
Luthfi pernah mendiskusikan kasus pro bono yang ditanganinya dengan Malathi (yang ia panggil “Mal”)—kasus pembunuhan tahun 2004 yang melibatkan Sundarti, pekerja rumah tangga Indonesia asal Jawa Timur, yang dituduh membunuh majikannya di Singapura.
Awalnya terancam hukuman mati, Sundarti akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Malathi memberikan saran berharga, termasuk upaya-upaya diplomatik.
Luthfi, yang juga anggota Kelompok Kerja Mediasi Mahkamah Agung RI, mengingat saat menghadiri konferensi International Bar Association di Singapura sekitar tahun 1997, di mana ia langsung bertanya kepada Perdana Menteri saat itu Lee Kuan Yew tentang bagaimana Singapura membangun sistem hukumnya di awal pemerintahan.
Lee Kuan Yew menjawab bahwa kuncinya adalah Rule of Law dalam mengelola masyarakat yang beragam, termasuk komunitas India, Tionghoa, dan Melayu dengan adat dan latar belakang berbeda.
DePA-RI mengapresiasi undangan LSS untuk bekerja sama di berbagai bidang. Dalam kunjungan mereka ke Singapura, delegasi DePA-RI bertujuan untuk mempelajari bagaimana LSS mengembangkan organisasi dan kegiatannya untuk mencapai kemajuan.
Kesepakatan antara The Law Society of Singapore dan DePA-RI mencakup lima poin utama: Pertama, saling bantu dan pertukaran informasi hukum antara Singapura dan Indonesia. Kedua, kegiatan bersama seperti seminar, konferensi, dan webinar tentang topik yang disepakati. Ketiga, memfasilitasi pertukaran bagi pengacara dari kedua negara untuk menjalani pelatihan di firma hukum di masing-masing negara.
Keempat, secara aktif mempromosikan interaksi dan kerja sama antara anggota kedua organisasi hukum. Kelima, mengeksplorasi dan mengembangkan peluang bisnis di kedua negara untuk kepentingan anggotanya.
Baik Luthfi Yazid maupun Lisa Sam berharap kemitraan antara DePA-RI dan The Law Society of Singapore dapat berkelanjutan, mengingat kerja sama yang sudah lama terjalin antara Indonesia dan Singapura di berbagai bidang, termasuk hukum.
Sehari sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, DePA-RI bertemu dengan Singapore International Mediation Center (SIMC). Dalam diskusi, SIMC mendorong DePA-RI untuk mengadvokasi ratifikasi Indonesia terhadap Singapore Convention on Mediation, mengingat 18 negara, termasuk Tiongkok, Brasil, dan AS, telah melakukannya.
Luthfi Yazid didampingi beberapa pimpinan DePA-RI selama kunjungannya ke Singapura, termasuk Wakil Ketua Akhmad Abdul Aziz Zein dan Wati Shihite.
Hadir pula Sekretaris Jenderal Sugeng Aribowo, Bendahara Broto Pramono Istanto, anggota Dewan Kehormatan Lalu Rusdi, Bachtiar Marassabessy, Azrina Fradella, Aulia Taswin, Michael Anshori, dan Ketua Cabang Jakarta Diyah Kunthi Wardani.
The Law Society of Singapore (LSS)
The Law Society of Singapore (LSS) adalah badan profesional yang mewakili pengacara di Singapura, didirikan pada 1967 untuk menjaga standar profesi hukum dan mempromosikan supremasi hukum. LSS memainkan peran kunci dalam pendidikan hukum, pengembangan profesional, dan advokasi untuk kepentingan anggotanya. LSS juga terlibat dalam inisiatif kesadaran hukum publik dan bekerja sama erat dengan lembaga peradilan dan pemerintah untuk menjaga sistem hukum yang adil dan efisien.
University of Kent
University of Kent, didirikan pada 1965, adalah universitas riset publik yang terletak di Canterbury, Inggris. Dikenal sebagai “Universitas Eropa-nya Inggris”, universitas ini memiliki kampus di Kent dan pusat khusus di Eropa, dengan penekanan pada kolaborasi internasional. Didirikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan regional, universitas ini telah berkembang menjadi institusi terhormat dengan keunggulan di bidang humaniora, ilmu sosial, dan penelitian interdisipliner.
LAWASIA
LAWASIA, atau Law Association for Asia and the Pacific, adalah organisasi regional yang didirikan pada 1966 untuk mempromosikan supremasi hukum, kerja sama hukum, dan pengembangan profesional di antara pengacara dan ahli hukum di Asia dan Pasifik. LAWASIA berfungsi sebagai platform dialog, pendidikan hukum, dan advokasi mengenai isu-isu seperti hak asasi manusia, kemandirian kehakiman, dan reformasi hukum regional. Selama bertahun-tahun, LAWASIA telah memainkan peran kunci dalam mendorong kolaborasi antar profesional hukum dan memajukan keadilan di kawasan.
International Bar Association
International Bar Association (IBA), didirikan pada 1947, adalah organisasi global yang mewakili praktisi hukum, asosiasi advokat, dan ikatan pengacara. IBA mempromosikan supremasi hukum, reformasi hukum, dan pengembangan profesional melalui advokasi, konferensi, dan publikasi. Dengan anggota dari lebih 170 negara, IBA mendorong kolaborasi hukum internasional dan standar etika dalam profesi.
Singapore International Mediation Center (SIMC)
Singapore International Mediation Center (SIMC) adalah lembaga penyelesaian sengketa terkemuka yang didirikan pada 2014, khusus menangani mediasi komersial internasional. SIMC didirikan sebagai bagian dari inisiatif Singapura untuk menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif global, menawarkan platform netral dan efisien untuk menyelesaikan sengketa lintas batas. SIMC bekerja sama erat dengan komunitas hukum dan bisnis untuk mempromosikan mediasi sebagai metode penyelesaian konflik yang disukai di Asia dan sekitarnya.
Singapore Convention on Mediation
Singapore Convention on Mediation, secara formal dikenal sebagai United Nations Convention on International Settlement Agreements Resulting from Mediation, adalah perjanjian internasional yang dibentuk pada 2019 untuk memfasilitasi penegakan perjanjian penyelesaian melalui mediasi lintas batas. Konvensi ini dikembangkan di bawah United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dan ditandatangani di Singapura, mencerminkan peran negara tersebut sebagai pusat penyelesaian sengketa global. Konvensi ini mempromosikan mediasi sebagai alternatif litigasi, menyederhanakan penyelesaian sengketa komersial lintas batas.
Kelompok Kerja Mediasi Mahkamah Agung RI
Kelompok Kerja Mediasi Mahkamah Agung RI adalah badan yang dibentuk untuk mempromosikan penyelesaian sengketa alternatif (ADR) dalam sistem peradilan Indonesia. Dibentuk untuk mengurangi beban perkara pengadilan dan mendorong penyelesaian damai melalui mediasi, sejalan dengan tren hukum global. Kelompok ini menyusun pedoman, melatih mediator, dan menerapkan praktik mediasi di seluruh pengadilan untuk meningkatkan akses keadilan dan efisiensi.
Lee Kuan Yew
Lee Kuan Yew (1923–2015) adalah Perdana Menteri pendiri Singapura, menjabat dari 1959 hingga 1990, dan secara luas dianggap sebagai arsitek Singapura modern. Di bawah kepemimpinannya, Singapura bertransformasi dari negara kecil yang miskin sumber daya menjadi pusat keuangan global yang makmur. Warisannya dihormati melalui landmark seperti Lee Kuan Yew School of Public Policy dan Lee Kuan Yew Memorial, yang mencerminkan pengaruhnya yang abadi pada tata kelola dan pembangunan Singapura.