“Kemerdekaan Indonesia bukanlah tujuan akhir kami. Kemerdekaan hanyalah prasyarat untuk mencapai keadilan, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara,” kata proklamator Mohammad Hatta (1902-1980).
Untuk mencapai ketiga tujuan ini, kita membutuhkan supremasi hukum. Oleh karena itu, ketika perekonomian nasional beroperasi tanpa undang-undang, ini menandakan kekosongan yang tidak dapat diterima.
Saat ini, Indonesia menghadapi realitas yang aneh. Kita telah meraih kemerdekaan politik tetapi masih kekurangan landasan hukum yang memadai untuk mengatur sepenuhnya perekonomian nasional. Semua sibuk menyusun undang-undang politik nasional sambil mengabaikan legislasi ekonomi nasional.
Padahal, Pasal 33 UUD 1945 telah lama menguraikan arah perekonomian Indonesia: berkeadilan sosial, berdasarkan asas kekeluargaan, dan berlandaskan demokrasi ekonomi.
Namun, hingga saat ini, belum ada undang-undang omnibus yang komprehensif yang benar-benar mengikat sistem perekonomian nasional sesuai amanat ini.
Tidak adanya Undang-Undang Perekonomian Nasional telah menyebabkan kebijakan ekonomi yang terfragmentasi, parsial, dan seringkali saling bertentangan. Tanpa kerangka hukum yang terpadu, setiap kementerian dan lembaga ekonomi beroperasi berdasarkan logika sektoralnya masing-masing.
Dampaknya bukan hanya tumpang tindih kebijakan, tetapi juga hilangnya arah dan orientasi ekonomi masa depan, yang seharusnya menjamin keadilan struktural bagi seluruh warga negara. Banjir kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan adalah bukti nyata dari kesenjangan legislatif ini.
Perekonomian nasional, pada hakikatnya, adalah ekspresi kolektif tentang bagaimana suatu bangsa menafsirkan kedaulatan. Ia bukan sekadar angka dalam laporan PDB atau statistik ekspor-impor.
Ia adalah bagaimana kita mengelola tanah, air, dan udara untuk kemakmuran bersama yang sebesar-besarnya. Ia tentang memberikan ruang, akses, dan hak kepada warga negara atas alat-alat produksi, bukan malah meminggirkan mereka dengan logika pasar bebas yang bias.
Lebih jauh lagi, ketiadaan undang-undang perekonomian nasional telah memungkinkan liberalisasi yang tidak terkendali. Komoditas publik yang seharusnya dikuasai negara dikomersialkan. Aset negara diprivatisasi.
Kepentingan warga negara tergeser oleh tekanan investasi dan ekspansi korporasi. Semua ini terjadi tanpa perlindungan hukum yang memadai karena kerangka legislatif kita tetap kosong pada aspek-aspek terpentingnya. Maka, kita harus bertanya, “Siapa yang sebenarnya memiliki perekonomian bangsa ini?” Jawabannya jelas tertera dalam konstitusi kita.
Pasal 33 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Ini bukan sekadar retorika ideologis, melainkan amanat konstitusi yang menunggu legislasi yang jelas dan operasional.
Dalam keadaan seperti ini, warga negara tidak boleh diam. Kita tidak bisa menyerahkan legislasi ekonomi sepenuhnya kepada elit politik atau teknokrat yang bekerja di balik pintu tertutup—apalagi membiarkan perdagangan pasal-pasal hukum.
Warga negara, komunitas, akademisi, dan aktivis harus berpartisipasi dalam merancang undang-undang perekonomian nasional yang benar-benar berpihak pada rakyat. Karena demokrasi ekonomi yang dicita-citakan konstitusi tidak akan bisa berkembang jika demokrasi legislatif mati.
Proses ini bukan sekadar teknis hukum belaka. Ini adalah masalah arah sejarah. Akankah Indonesia menjadi bangsa yang membiarkan perekonomian dikuasai oleh pasar dan modal, atau bangsa yang mengatur perekonomian untuk mencapai keadilan sosial dan kedaulatan warga negara?
Di sinilah partisipasi warga negara menjadi krusial—bukan sekadar sebagai aspirasi, melainkan sebagai kekuatan konstitusional untuk membentuk masa depan. Kita membutuhkan undang-undang yang melindungi, memperkuat, dan mengembangkan institusi ekonomi rakyat seperti koperasi, badan usaha milik negara, dan usaha mikro.
Bukan undang-undang yang memfasilitasi privatisasi atau mereduksi warga negara menjadi sekadar konsumen dan penerima bantuan. Kita membutuhkan legislasi yang merestrukturisasi sistem sehingga gotong royong menjadi prinsip kerja, bukan sekadar slogan normatif yang dikalahkan oleh praktik manipulatif.
Legislasi perekonomian nasional harus dimulai dengan keberanian politik dan kesadaran kolektif bahwa arah ekonomi tidak bisa diserahkan semata-mata pada kekuatan pasar. Ia harus kembali pada semangat nusantara, jati diri Indonesia, dan nilai-nilai luhur Pancasila.
Karena ekonomi bukanlah alat untuk memperkaya segelintir orang, melainkan wahana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, martabat, dan kemanusiaan yang adil.
Jika kita menginginkan masa depan ekonomi yang berdaulat, bermartabat, dan terdepan secara global, tidak ada alasan untuk menunda. Undang-Undang Perekonomian Nasional harus dirancang, dibahas, dan disahkan—bukan oleh elit, tetapi oleh seluruh warga negara.
Mengapa? Karena perekonomian nasional tanpa hukum adalah kekosongan. Dan kekosongan itu hanya akan diisi oleh yang terkuat, bukan oleh mereka yang paling membutuhkan dan berhak.
Ingatlah nasihat ini: “Ketika akumulasi kekayaan tidak lagi melayani kepentingan nasional dan sosial yang tinggi, perubahan besar dalam kode moral akan terjadi (John Maynard Keynes, 1883-1946).” Mari kita mulai sekarang.
Kebutuhan dan Amanat Konstitusi
Tentang ekonomi berdaulat, Adam Smith (1723-1790)