Papan Iklan di Trotoar, Komisi II Desak Pemkot Bekasi Tertibkan
KOTA BEKASI – Sebuah papan reklame yang berdiri di trotoar dan saluran drainase di Jalan Caman, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, diduga diabaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 15 Ayat (6) menyatakan bahwa reklame dilarang ditempatkan di atas trotoar. Artinya, pendirian tiang reklame di atas trotoar jelas melanggar aturan Kota Bekasi.
Dinas Tata Ruang sebagai penerbit izin PBG, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air sebagai tim teknis lapangan, terlihat “tutup mata” terhadap reklame ini.
Hal ini diperkuat saat dilakukan konfirmasi kepada pimpinan kedua dinas tersebut. Namun, kedua pihak diam dan enggan merespons.
Menanggapi hal ini, Latu Har Hary, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, menyatakan bahwa Dinas Tata Ruang dan Dinas PU SDA harus menindaklanjuti reklame di Jalan Caman jika penempatannya memang melanggar aturan yang ditetapkan Pemkot Bekasi.
“Pemerintah kota perlu bertindak. Jika reklame berada di lokasi yang tidak semestinya, seperti di atas saluran drainase atau trotoar, harus diatur. Sesuai aturan, tidak boleh ada bangunan lain di sana karena dapat menghambat fungsi trotoar atau drainase,” kata Latu Har Hary dalam pertemuan di Gedung DPRD Kota Bekasi.
“Komisi II akan menindaklanjuti, karena ini masuk dalam kewenangan kami terkait izin bangunan. Kami perlu memastikan apakah reklame besar ini memiliki izin yang sah. Jika izinnya bermasalah, kami akan mendalami dan mempertanyakan kepada dinas terkait,” tambah politikus tersebut.
Pemerintah Kota Bekasi didesak untuk mengambil tindakan tegas jika reklame itu didirikan di trotoar tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
“Kami akan mengkaji kasusnya dan memanggil dinas terkait. Jika ada pelanggaran, kami akan mendorong penegakan hukum dan administratif sesuai peraturan daerah. Artinya, reklame itu harus mematuhi aturan tata ruang,” tutupnya.
Gedung DPRD Kota Bekasi
Gedung DPRD Kota Bekasi adalah pusat legislatif di Bekasi, Jawa Barat, yang berfungsi sebagai kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dibangun untuk mendukung tata kelola daerah, gedung ini mencerminkan perkembangan kota sebagai kawasan urban besar di dekat Jakarta. Bangunan ini menjadi simbol proses demokrasi di Bekasi, tempat kebijakan dan peraturan daerah dibahas dan ditetapkan.
Jalan Caman
Jalan Caman adalah sebuah jalan di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Jalan ini merupakan bagian dari jaringan jalan lingkungan yang menghubungkan permukiman padat penduduk. Seiring perkembangan Kota Bekasi, Jalan Caman menjadi contoh area yang menghadapi tantangan tata ruang, seperti penggunaan trotoar dan drainase untuk kepentingan komersial seperti pemasangan reklame.
Kelurahan Jatibening
Kelurahan Jatibening adalah sebuah wilayah administratif di Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Awalnya merupakan daerah pedesaan, Jatibening telah bertransformasi menjadi kawasan permukiman padat akibat ekspansi urban Jakarta. Kelurahan ini mempertahankan unsur budaya seperti pasar tradisional dan kegiatan masyarakat, sambil beradaptasi dengan perkembangan kota modern.
Kecamatan Pondokgede
Kecamatan Pondokgede adalah sebuah wilayah administratif di Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Nama ‘Pondokgede’ (berarti ‘rumah besar’ dalam Bahasa Jawa) berasal dari masa kolonial. Kecamatan ini kini telah berkembang menjadi pusat permukiman, perdagangan, dan industri yang padat, yang merefleksikan perpaduan budaya Jawa tradisional dan pertumbuhan urban modern.
Dinas Tata Ruang
Dinas Tata Ruang adalah badan pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk mengatur dan merencanakan penggunaan lahan, pembangunan perkotaan, dan infrastruktur guna memastikan organisasi ruang yang berkelanjutan dan efisien. Tugasnya meliputi penerapan peraturan zonasi, strategi pengembangan wilayah, dan koordinasi dengan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.
Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) adalah badan pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengelola infrastruktur publik, pasokan air, pengendalian banjir, dan sistem drainase. Dinas ini memainkan peran kunci dalam pembangunan perkotaan dan pedesaan dengan memastikan penggunaan air yang berkelanjutan serta memelihara infrastruktur penting seperti jalan, bendungan, dan saluran pembuangan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki di Indonesia untuk mengesahkan pembangunan, renovasi, atau perubahan gedung, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan, zonasi, dan lingkungan. Sistem PBG bertujuan menstandarisasi perizinan bangunan, menggantikan proses lama yang terdesentralisasi untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum. Ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatur pembangunan perkotaan dengan memperhatikan integritas struktur dan keselamatan publik.
Pemerintah Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) menyelenggarakan administrasi pemerintahan untuk Kota Bekasi, sebuah kota yang berkembang pesat di Jawa Barat, Indonesia. Awalnya bagian dari Kabupaten Bekasi, wilayah ini memperoleh status kota pada tahun 1997 akibat urbanisasi dan perkembangan ekonomi. Saat ini, Pemkot Bekasi berperan penting dalam mengelola infrastruktur, pelayanan publik, serta populasi yang beragam di kawasan industri dan permukiman dekat Jakarta ini.