Bekasi

Polisi mengungkap taktik R, seorang ayah di Bekasi, yang berulang kali memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pelaku biasa melakukan perbuatan keji ini saat rumah dalam keadaan kosong.

“Dia memanfaatkan momen saat rumah sepi, ketika ibu kandung korban dan saudara-saudaranya tidak ada, sehingga korban sendirian,” jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di kantornya.

Polisi menyatakan bahwa korban tinggal bersama pelaku, ibunya, dan saudara-saudaranya. Selain itu, rumah tersebut juga ditempati oleh kakek dan nenek korban.

“Ya (pelaku dan korban tinggal serumah). Korban tinggal dengan pelaku, serta dengan kakek, nenek, dua saudara tiri, dan adik-adiknya,” jelas Kusumo.

Polisi mengungkapkan bahwa R memperkosa anak kandungnya sebanyak enam kali. Insiden terakhir sebelum laporan diajukan terjadi pada Mei 2025.

“Ini terjadi antara empat hingga enam kali,” kata Kusumo.

Diperkosa saat tidur

Tindakan keji terakhir R terjadi pada Mei 2025. Saat itu, R sedang menggunakan ponselnya dan menyadari bahwa istri dan anak-anaknya sudah tidur di kamar.

Dia kemudian mendekati putrinya yang sedang tidur nyenyak di samping ibunya, istri R. Setelah mendekati korban, R pertama-tama menciumnya sebelum melakukan perbuatan pemerkosaan yang mengerikan.

Atas kejahatannya, R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.