Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, angkat bicara terkait kasus viral seorang bayi yang meninggal dalam proses persalinan di Puskesmas Pinangsori.
Kepala Pelayanan Kesehatan menjelaskan bahwa kasus ini harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan aspek medikolegal. Prioritas utama tenaga kesehatan dalam situasi gawat darurat adalah menyelamatkan nyawa ibu.
Kronologi persalinan FJN kemudian dijelaskan. Ia tiba di Puskesmas Pinangsori pukul 06.15 WIB hari Senin, dengan tanda-tanda persalinan termasuk keluarnya lendir bercampur darah.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah tinggi (180/90 mmHg, lalu 160/90 mmHg). Tinggi fundus 38 cm, namun detak jantung janin (DJJ) tidak terdengar meski telah diperiksa berulang. Pemeriksaan dalam (VT) menunjukkan pembukaan 8 cm dengan kepala sudah masuk panggul.
“Bidan sudah menyarankan rujukan ke rumah sakit, namun pasien dan keluarga menolak. Sebagai alternatif, pasien disarankan berbaring miring kiri dan kanan,” bunyi penjelasan tersebut.
Pukul 09.30 WIB, setelah pembukaan lengkap, bidan terpaksa memecah ketuban yang menghasilkan air ketuban berwarna kuning kehijauan dan keruh. Rujukan kembali disarankan, namun keluarga tetap menolak.
Mempertimbangkan DJJ sudah tidak ada lagi dan mengetahui bayi telah mengalami kematian janin dalam kandungan (IUFD), bidan mengambil keputusan untuk melanjutkan persalinan demi keselamatan ibu.
Dalam proses persalinan, kepala bayi tersangkut di jalan lahir. Bahu bayi juga tersangkut di jalan lahir, dengan perkiraan berat bayi 4 kg.
Mempertimbangkan kondisi kritis, bidan terpaksa melakukan manuver tarikan sebanyak tiga kali karena bayi telah mengalami IUFD.
“Prosedur kebidanan ini seharusnya dilakukan di rumah sakit. Namun karena pasien dan keluarga tidak bersedia, bidan memberikan pertolongan persalinan sesuai standar asuhan persalinan normal,” lanjut penjelasan.
Keputusan diambil dengan prinsip keselamatan ibu sebagai prioritas utama. Pasien juga telah menandatangani informed consent sebagai bentuk persetujuan tindakan medis.
Ditambahkan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, pasien FJN telah selamat, mulai pulih, dan telah dibawa pulang dengan pemantauan dan evaluasi harian.
Prinsip Medikolegal
Ditegaskan pula bahwa tindakan tenaga kesehatan di Puskesmas Pinangsori didasarkan pada standar profesi dan SOP.
Beberapa prinsip medikolegal yang diterapkan antara lain:
• Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex).
• Dalam keadaan darurat, keselamatan ibu lebih diutamakan daripada janin (Safe Motherhood).
• Tindakan dilakukan sesuai standar asuhan persalinan normal.
• Rekam medis diselesaikan sebagai bukti hukum.
• Etika kedokteran dijunjung dengan menghormati pasien dan menjaga kerahasiaan.
“Secara medis, janin sudah tidak ada DJJ sejak pemeriksaan awal. Oleh karena itu, prioritas utama adalah menyelamatkan ibu. Langkah yang dilakukan bidan sudah etis dan profesional,” ditegaskan.
Laporan Polisi dan Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah keluarga pasien melaporkan dugaan malpraktik ke Polres Tapteng dengan nomor STPL/B/421/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Ayah korban, Irawan, menuduh bayi mereka meninggal dengan kepala terpisah akibat tindakan bidan.
Kasus kemudian viral di media sosial setelah saudara korban, melalui akun Facebook, mengunggah video jenazah bayi dengan kepala terpisah. Unggahan itu akhirnya memicu reaksi keras warganet.
Menanggapi hal ini, Dinkes Tapteng meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Kepala Pelayanan Kesehatan memastikan akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami turut berdukacita mendalam terhadap keluarga pasien. Namun, harus ditekankan bahwa tenaga