Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai April 2026, seluruh badan usaha swasta atau SPBU wajib membeli bahan bakar solar melalui skema Business-to-Business (B2B) dengan Pertamina. Langkah ini menyusul target untuk menghentikan impor solar tahun ini.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyatakan bahwa kementerian telah mengirimkan surat kepada seluruh badan usaha swasta untuk menggunakan kuota impor solar hingga Maret 2026.

“Kami sudah surati semua badan usaha. Kami sampaikan bahwa untuk tahun 2026, sampai Maret 2026, kita masih pakai kuota (impor solar) 2025. Namun untuk sisa setelah April ke depan, mereka bisa langsung lakukan B2B dengan Pertamina untuk solar,” kata pejabat tersebut dalam podcast yang diunggah di akun YouTube Kementerian ESDM.

Kebijakan pembatasan kran impor swasta ini berpotensi menimbulkan penolakan. Namun, pejabat menyatakan sejauh ini belum ada penolakan dari pihak swasta. Bahkan, pihak swasta meminta bantuan pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan dengan Pertamina.

“Responsnya ada permintaan untuk kami fasilitasi. Jadi mungkin mereka masih agak ragu untuk bertemu (Pertamina) langsung dan minta difasilitasi oleh kami,” tambah pejabat itu.

Sebelumnya, pejabat menyampaikan bahwa kementerian juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik badan usaha mengenai kebijakan SPBU swasta membeli solar dari Pertamina.

Pejabat juga meminta Pertamina untuk mempersiapkan segala hal guna menjamin kelancaran operasi. Hal ini agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terjadi lagi gangguan pasokan di SPBU swasta.

“Pada masa transisi ini, Pertamina harus menyediakan pelabuhan muat yang memadai. Lalu, spesifikasi kargo juga harus disesuaikan dengan volume yang dipesan masing-masing badan usaha ini. Agar pada April nanti, tidak ada lagi krisis yang terjadi. Kami sekarang sedang memitigasi semua aspek,” ujar pejabat saat ditemui di kantornya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah kementerian pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab mengelola sumber daya energi dan mineral negara. Kementerian ini dibentuk dalam bentuknya yang sekarang pada tahun 2009, meski asal-usulnya dapat ditelusuri kembali ke departemen-departemen terdahulu yang mengawasi pertambangan dan energi. Misi utamanya adalah memastikan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang berkelanjutan dan optimal, termasuk minyak, gas, batu bara, dan energi terbarukan.

Pertamina

“Pertamina” bukanlah tempat atau situs budaya tertentu, melainkan perusahaan minyak dan gas bumi milik negara Indonesia. Didirikan pada tahun 1968, perusahaan ini dibentuk melalui penggabungan beberapa perusahaan minyak negara untuk mengelola sumber daya hidrokarbon Indonesia pasca kemerdekaan. Meski kantor pusatnya berada di Jakarta, Pertamina adalah entitas industri besar yang menjadi pusat sejarah ekonomi modern dan sektor energi Indonesia.