Kepala Satpol PP Kota Tangerang (kiri) mengawasi relokasi pedagang kaki lima dari Pasar Anyar.

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang, melalui Perusahaan Daerah Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), merelokasi ratusan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Pasar Anyar.

Langkah ini diambil sebagai upaya menertibkan jalanan dan mendorong pedagang untuk menempati area pasar yang telah disediakan di dalam gedung. Relokasi ini menargetkan total 502 pedagang kaki lima yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Ki Asnawi, Jalan Haji Abdullah, Jalan Ciremai, hingga Gang Salak.

Semua pedagang diperintahkan untuk membongkar lapaknya dan memindahkan dagangannya ke lokasi baru yang disiapkan di dalam Pasar Anyar. Penertiban ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi jalan raya sebagai jalur transportasi, sekaligus mempermudah akses pembeli dan pedagang ke gedung pasar yang baru direnovasi.

Proses penertiban ini melibatkan 350 personel gabungan dari Satpol PP, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi terkait, didukung dua unit alat berat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang memastikan, mulai hari ini akses jalan di sekitar Pasar Anyar harus bersih dari aktivitas pedagang kaki lima.

Masyarakat Diminta Berbelanja di Dalam Gedung Pasar Anyar

Ia mengimbau masyarakat untuk berbelanja di dalam gedung pasar.

Relokasi ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban umum, memberikan kenyamanan berbelanja bagi masyarakat, dan memastikan kepastian berusaha bagi pedagang yang kini menempati tempat yang lebih layak.

Untuk mendukung hal ini, rute angkutan umum kota akan ditata ulang dan disediakan area khusus naik-turun penumpang di halaman pasar. Direktur Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang menekankan bahwa relokasi ini sangat penting untuk mendukung aksesibilitas Pasar Anyar.

Ia menambahkan, penertiban ini juga akan mendukung penataan ulang rute angkutan umum agar dapat masuk ke lajur utara-selatan dan berputar di sekitar pasar.

Pasar Anyar

Pasar Anyar adalah pasar tradisional yang terletak di Bogor, Indonesia, dikenal dengan suasana ramai dan beragam barangnya. Secara historis didirikan pada masa kolonial Belanda, pasar ini telah menjadi pusat perdagangan utama untuk hasil pertanian lokal, tekstil, dan kebutuhan sehari-hari selama beberapa generasi. Saat ini, Pasar Anyar tetap menjadi pusat perdagangan dan budaya lokal yang ramai, mencerminkan kehidupan masyarakat Bogor yang kaya.

Jalan Ahmad Yani

Jalan Ahmad Yani adalah jalan utama di banyak kota di Indonesia, yang paling terkenal di Semarang, Jawa Tengah. Jalan ini dinamai dari Jenderal Ahmad Yani, seorang pahlawan nasional yang merupakan pemimpin di TNI dan korban percobaan kudeta 1965. Jalan ini berfungsi sebagai arteri komersial dan transportasi utama, melambangkan pembangunan perkotaan modern sekaligus menghormati sejarah militer bangsa.

Jalan Ki Asnawi

Jalan Ki Asnawi adalah jalan utama yang bersejarah dan bernilai budaya di kota Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Jalan ini dinamai dari Sunan Kudus (juga dikenal sebagai Ja’far Shadiq atau Ki Asnawi), salah satu dari sembilan wali penyebar Islam (Wali Songo) di Jawa pada abad ke-15-16. Jalan ini terkenal dengan arsitektur Jawa tradisionalnya, masjid bersejarah seperti Masjid Menara Kudus, dan sebagai pusat industri kretek lokal.

Jalan Haji Abdullah

Jalan Haji Abdullah adalah arteri komersial dan budaya bersejarah di jantung Kota Tua Dhaka, Bangladesh. Jalan ini dinamai dari seorang pedagang terkemuka abad ke-19 dan terkenal dengan toko-toko tradisionalnya yang menjual parfum (attar), rempah-rempah, tekstil, dan perhiasan, yang mempertahankan suasana perdagangan berusia berabad-abad. Jalan ini menawarkan gambaran hidup tentang masa lalu perdagangan era Mughal dan kolonial Dhaka yang kaya.

Jalan Ciremai

Jalan Ciremai adalah jalan utama di kota Cirebon, Jawa Barat, Indonesia, dinamai dari Gunung Ciremai di dekatnya, gunung berapi tertinggi di Jawa Barat. Jalan ini merupakan arteri komersial dan transportasi sentral, yang bersejarah sebagai bagian dari jalan pos lama yang menghubungkan wilayah-wilayah kunci di Jawa pada masa kolonial Belanda. Saat ini, jalan ini tetap menjadi pusat aktivitas lokal yang ramai, dipenuhi toko, pasar, dan bangunan bersejarah yang mencerminkan perpaduan budaya Jawa, Sunda, dan Cina di Cirebon.

Gang Salak

Gang Salak adalah jalan sempit bersejarah yang terletak di kota tua Jeddah, Arab Saudi, di dalam distrik Al-Balad, sebuah situs Warisan Dunia UNESCO. Secara historis, gang ini adalah jalur pasar yang ramai yang dikenal dengan penjualan berbagai barang, termasuk rempah-rempah dan tekstil, dan merupakan contoh arsitektur Hejazi tradisional dengan bangunan batu karang dan balkon kayu berukir (rawasheen). Saat ini, gang ini berdiri sebagai landmark budaya yang dilestarikan yang menawarkan gambaran tentang masa lalu perdagangan dan warisan arsitektur wilayah tersebut.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018

“Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018” bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan dokumen hukum. Ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di Indonesia pada tahun 2018 untuk mengatur hal-hal administratif, ekonomi, atau sosial tertentu dalam wilayah yurisdiksinya. Sejarahnya hanyalah proses legislatifnya, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan lokal dan menerapkan undang-undang nasional tingkat tinggi di tingkat daerah.