Diskusi publik dan konferensi pers AKTA di Yayasan Wahana Cita Indonesia, Buaran Indah, Kota Tangerang.

TANGERANG — Aliansi Advokasi Kota Tangerang yang Adil (AKTA) menekankan pentingnya mempercepat kebijakan dan anggaran untuk pengendalian di Kota Tangerang.

Meski Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 sudah ada, revisi segera diperlukan agar selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022. Ada kekhawatiran dampak negatif pada penganggaran dan efektivitas pengendalian HIV di Kota Tangerang. Ini sangat krusial mengingat pendanaan donor internasional terus menurun, sementara target Indonesia Bebas AIDS 2030 semakin dekat.

Dijelaskan bahwa melalui mekanisme Swakelola Tipe 3 yang diatur dalam Perpres 16/2018 dan 12/2021, LSM dan komunitas HIV dapat bermitra langsung dengan pemerintah daerah untuk mendukung program.

Baca Juga:

“Mekanisme ini penting untuk memastikan keberlanjutan layanan HIV dan memperkuat keterlibatan masyarakat sipil,” demikian pernyataan mereka.

Dilaporkan, penerapan Swakelola Tipe 3 juga sejalan dengan SDGs dan prinsip inklusi sosial, memastikan kelompok rentan HIV tidak tertinggal (no one left behind). Hal ini juga konsisten dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan: menjamin layanan HIV/AIDS yang berkesinambungan, dari pencegahan, pengobatan, hingga dukungan sosial.

Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan AKTA:

1. Pastikan keberlanjutan LSM HIV dalam mengakses anggaran daerah.

2. Lakukan sosialisasi luas tentang peluang di bawah Swakelola Tipe 3.

3. Tegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam penganggaran.

4. Berdayakan komunitas HIV dalam perencanaan anggaran publik.

5. Desak revisi segera Perda HIV Nomor 4 Tahun 2021 agar selaras dengan Permenkes No. 23 Tahun 2022.

6. Tegaskan kembali komitmen pada SDGs dan inklusi sosial, termasuk penyelenggaraan Pra-Musrenbang Tematik untuk kelompok rentan HIV.

7. Penuhi kewajiban SPM bidang kesehatan, khususnya untuk layanan HIV/AIDS.

“AKTA mengajak semua pihak—pemerintah, LSM, komunitas, akademisi, media, dan masyarakat umum—untuk bersinergi memperkuat kolaborasi. Dengan sinergi yang inklusif, Kota Tangerang dapat menjadi kota sehat dan berkontribusi mencapai target Indonesia Bebas AIDS 2030,” ditegaskan.

Daftar anggota Aliansi Advokasi Kota Tangerang yang Adil (AKTA):

1. Yayasan Bina Muda Gemilang

2. Yayasan Wahana Cita Indonesia

3. Yayasan Cita Andaru Bersama

4. Yayasan Mutiara Maharani

5. Jaringan Indonesia Positif Banten

6. Drug Policy Reform

7. Forum Komunikasi Peduli HIV AIDS Tangerang Bersatu

8. KDS Perwata (kelompok dukungan sebaya)

9. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI Banten)

10. KDS Bougenville Sehati

11. OPT (Organisasi Penyintas TB) Setara

12. Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (Opsi Banten)

Wali Kota Tangerang (kedua dari kiri) menyerahkan sumbangan yang dihimpun pegawai Pemkot Tangerang untuk korban banjir bandang di Sumatra dan Aceh, pada pembukaan Festival Budaya Kota Tangerang 2025.

TANGERANG — Festival Budaya Kota Tangerang 2025 berhasil menyedot perhatian puluhan ribu pengunjung. Acara tahunan yang dibuka di Lapangan Parkir Tangerang ini mengusung tema Benteng Culture Festival. Acara berlangsung selama beberapa hari.

Ribuan pegiat seni budaya dan masyarakat memadati acara pembukaan. Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang menekankan bahwa festival ini bukan sekadar perayaan seni, tetapi juga wujud nyata komitmen bersama untuk melestarikan warisan budaya paling berharga: budaya gotong royong.

“Melalui festival ini, kita