Bekasi

Polisi mengungkapkan bahwa puluhan orang menjadi korban penipuan di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Total kerugian dalam kasus ini mencapai 4,1 miliar rupiah.

“Sampai saat ini, ada 77 korban, dengan 28 orang yang telah membuat laporan polisi. Kerugian diperkirakan mencapai 4.155.000.000 rupiah,” kata Kapolres Metro Bekasi.

Kasus penipuan ini bermula antara tahun 2023 hingga 2025 ketika tersangka, UY dan K, mengiklankan properti sewa dan tanah murah di media sosial. Properti tersebut berlokasi di Jakasampurna.

“Pembeli yang tertarik dipertemukan oleh UY dengan K di lokasi. K kemudian menunjukkan sertifikat tanah (Carta Girik No. 1142, Persil D1) atas nama A, meyakinkan korban untuk membeli properti dan tanah yang ditawarkan,” jelas polisi.

Setelah mencapai kesepakatan, para korban menyerahkan uang kepada K. Para tersangka berjanji bahwa dokumen jual beli akan diterbitkan satu bulan setelah transaksi.

“Namun, dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan dan para tersangka terus menunda-nunda sampai diketahui bahwa properti tersebut telah dijual berulang kali kepada orang lain,” tambah polisi.

Polisi menangkap dua wanita, K (48) dan UY (54), terkait kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.