KOTA BEKASI – Sebuah papan reklame besar di Jalan Raya Caman, Kota Bekasi, menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan dengan berdiri di atas saluran drainase dan trotoar.

Ada dugaan kuat bahwa pemasangan papan reklame itu tidak disertai izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyoroti masalah ini dan mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk mengambil tindakan terhadap reklame tidak berizin tersebut, yang juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi sendiri akan menyelidiki izin reklame yang berdiri di trotoar jalan itu.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Tata Ruang menyatakan akan memeriksa izin papan reklame besar di Jalan Raya Caman.

“Kami akan cek izinnya.
Kami akan memberikan tanggapan setelah ada data lengkap,” kata Sekretaris tersebut melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air perlu menindaklanjuti papan reklame besar di Jalan Raya Caman jika tujuannya tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.

“Ini perlu ditindaklanjuti Pemkot. Harus diatur kalau (posisi reklame) di tempat yang tidak semestinya, seperti di atas saluran drainase atau trotoar. Aturan memang tidak memperbolehkan ada bangunan lain di atasnya karena bisa membuat fungsi trotoar atau drainase kurang optimal,” ujar Ketua Komisi II saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi.

“Kami di Komisi II akan menindaklanjuti. Ini masuk ranah Komisi II terkait bangunan—apakah sudah punya izin sehingga reklame besar ini bisa berdiri. Kalau izinnya bermasalah menurut aturan, perlu diselidiki, dan Komisi II akan mempertanyakan ke dinas terkait,” tambah politikus tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi didesak tegas jika struktur reklame berdiri di atas trotoar tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang.

“Kami akan tinjau dan panggil dinas terkait. Kalau ada hal yang terlihat tidak beres, kami akan dorong agar diatur sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku di Pemkot. Artinya harus diatur karena struktur reklame harus mengikuti tata kota,” pungkasnya.

Gedung DPRD Kota Bekasi

Gedung DPRD Kota Bekasi adalah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, badan legislatif lokal untuk kota Bekasi, Indonesia. Gedung ini menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas politik daerah, tempat para wakil rakyat terpilih berdebat dan mengesahkan peraturan untuk kota. Sejarah gedung ini terkait dengan pembentukan administratif Bekasi sebagai kota mandiri, yang dipisahkan dari Kabupaten Bekasi pada tahun 1997.

Jalan Raya Caman

Jalan Raya Caman adalah jalan utama di kota Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia. Secara historis, jalan ini merupakan rute penting pada masa Kesultanan Palembang dan penjajahan Belanda, berfungsi sebagai urat nadi perdagangan dan transportasi. Saat ini, jalan ini tetap menjadi pusat komersial dan budaya yang ramai di kota tersebut.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” bukanlah tempat atau situs budaya, melainkan proses administratif. Ini merujuk pada izin resmi yang diperlukan di Indonesia untuk memulai konstruksi secara legal. Sistem pengaturan ini dibentuk untuk memastikan semua bangunan mematuhi standar keselamatan, tata ruang, dan lingkungan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi adalah badan legislatif lokal untuk kota Bekasi, Indonesia. Lembaga ini dibentuk untuk mewakili warga kota dan bertanggung jawab membuat peraturan daerah, mengawasi anggaran kota, dan mengawasi eksekutif. Sejarahnya terkait dengan era desentralisasi pasca-reformasi di Indonesia, yang memberikan otonomi legislatif dan politik lebih besar kepada pemerintah daerah.

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi adalah badan pemerintah kota yang bertanggung jawab atas perencanaan kota dan pengelolaan tata guna lahan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Lembaga ini dibentuk untuk memandu perkembangan pesat dan transformasi kota dari kota satelit industri menjadi wilayah metropolitan utama. Tugas dinas ini melibatkan pembuatan rencana strategis untuk mengelola pertumbuhan kota, infrastruktur, dan ruang publik di salah satu daerah terpadat di Indonesia.

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air adalah lembaga pemerintah modern yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi penggunaan air, konservasi, dan sistem distribusi. Lembaga ini dibentuk untuk mengatasi masalah lingkungan yang semakin meningkat dan kebutuhan pengelolaan pasokan air yang berkelanjutan. Sejarahnya terkait dengan upaya-upaya pada abad ke-20 dan ke-21 untuk menciptakan kebijakan terkoordinasi bagi ketahanan air dan perlindungan lingkungan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Pendapatan Asli Daerah (PAD)” merujuk pada sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, bukan tempat atau situs budaya tertentu. Ini adalah istilah keuangan yang menggambarkan pendapatan yang dihasilkan dari pajak daerah, retribusi, dan biaya layanan publik. Konsep ini adalah mekanisme administratif modern yang digunakan untuk mendanai operasional dan proyek pembangunan kota.

Komisi II

Saya tidak dapat memberikan ringkasan tentang “Komisi II” karena istilah ini tampaknya tidak merujuk pada tempat atau situs budaya tertentu yang terkenal. Istilah ini bisa merujuk pada komite, proyek, atau divisi internal dalam suatu organisasi, tetapi tanpa konteks lebih lanjut, sejarah dan signifikansinya tidak jelas.