Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial telah mengungkap fitur-fitur proyek regulasi baru, yang bertujuan membangun kerangka komprehensif untuk perizinan dan akreditasi penyedia layanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Proyek yang diajukan melalui platform “Konsultasi Publik” ini bertujuan mengakhiri era praktik individu yang tidak teregulasi, dengan mewajibkan semua individu dan perusahaan yang bergerak di bidang vital ini tunduk pada sistem perizinan dan akreditasi terpadu, mencakup sektor publik, swasta, dan nirlaba.
Rancangan regulasi menegaskan bahwa tidak ada perusahaan yang boleh menunjuk atau mempekerjakan individu dalam profesi K3, atau memberikan tugas terkait kepada mereka, kecuali mereka memiliki lisensi profesional atau akreditasi yang diperlukan dari Dewan Nasional K3. Ini merupakan perubahan radikal untuk memastikan kehadiran personel yang berkualifikasi di sektor ini.
Menurut regulasi yang diusulkan, tidak ada individu atau perusahaan yang diizinkan melakukan aktivitas di bidang K3 atau memberikan layanan terkait tanpa lisensi yang sah, dengan larangan melampaui ruang lingkup yang ditentukan dalam lisensi tersebut, baik dalam hal profesi maupun layanan yang boleh diberikan.
Regulasi memberikan kewenangan kepada Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial untuk menerbitkan keputusan dan instruksi yang diperlukan guna melaksanakan ketentuannya, memastikan acuan terpadu untuk penerapan dan mengatasi potensi konflik.
Perusahaan yang memiliki lisensi diwajibkan mengambil langkah ketat untuk melindungi data dan informasi klien.
Regulasi menetapkan prosedur jelas untuk aplikasi akreditasi dan perizinan, dengan menetapkan masa tinjau aplikasi selama 15 hari kerja terhitung dari tanggal pembayaran biaya.
Dalam hal aplikasi ditolak, komite terkait harus menjelaskan alasan keputusannya, dan memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan banding dalam waktu tiga puluh hari, guna memastikan transparansi dan keadilan dalam prosedur.