Kementerian Pendidikan menekankan kewajiban untuk melaporkan kepada pihak berwajib terkait dalam kasus kerusakan properti guru, administrasi, atau staf sekolah lainnya, penggunaan bahasa tidak pantas terhadap mereka, penyerangan fisik, pemerasan, atau pelanggaran kejahatan siber terhadap mereka.
Kementerian menjelaskan bahwa tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran perilaku tingkat lima sebagaimana diatur dalam Pasal “16” Peraturan Tatakrama dan Kehadiran Siswa untuk semua jenjang pendidikan terkait tenaga kependidikan dan administrasi.
Masalah perilaku tingkat lima pada siswa (semua jenjang pendidikan) terhadap tenaga kependidikan dan administrasi:
1- Merusak atau mencuri properti guru, administrasi, atau staf sekolah lainnya.
2- Membuat gerakan tidak senonoh terhadap guru, administrasi, atau staf sekolah lainnya.
3- Menyerang secara fisik guru, administrasi, atau staf sekolah lainnya.
4- Memeras guru, administrasi, atau staf sekolah lainnya.
5- Melakukan kejahatan siber terhadap guru, administrasi, atau staf sekolah lainnya.
Tindakan edukasi korektif untuk modifikasi perilaku:
* Pihak administrasi sekolah mendokumentasikan laporan insiden untuk mencatat kejadian.
* Wali siswa diundang dan diinformasikan tentang masalah siswa serta tindakan yang dihasilkan.
* Mengurangi lima belas poin dari skor perilaku positif siswa, sambil memberikan kesempatan kompensasi untuk memodifikasi perilaku dan memulihkan poin yang dikurangi di sekolah tujuan pindah, dengan pemberitahuan kepada wali.
* Komite bimbingan siswa sekolah bersidang segera setelah insiden untuk mempelajari keadaan dan detail.
* Memperbaiki atau mengganti apa yang dirusak siswa, dengan pemberitahuan kepada wali.
* Meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.
* Menyerahkan notulen rapat komite bimbingan secara resmi dan mendesak kepada administrasi pendidikan terkait kasus tersebut.
* Mengeluarkan keputusan oleh direktur pendidikan untuk memindahkan siswa ke sekolah lain (untuk kelas dua dan tiga sekunder, penanganan sesuai sistem jalur), dengan siswa melanjutkan studi hingga pemindahan, dan meminta pendapat wali tentang sekolah tujuan. Jika wali tidak setuju, siswa dipindahkan ke sekolah terdekat dari tempat tinggalnya.
* Tindak lanjut oleh konselor siswa di sekolah tujuan pindah dan penyediaan layanan pendidikan.