Mataram – Ketua Dewan Pergerakan Advokat Indonesia mengingatkan Menteri Haji dan Umrah untuk berhati-hati dalam mengusulkan ide “Perang Tiket Haji” karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan keresahan.

Berbicara dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ketua tersebut mengingatkan Pemerintah agar tidak mudah mengajukan ide tanpa pertimbangan dan pemikiran yang matang.

Dinyatakan bahwa ‘Perang Tiket Haji’ mengacu pada perebutan tiket haji di luar skema keberangkatan haji reguler. Sementara masa tunggu haji reguler bisa mencapai 10 hingga 20 tahun, “Perang Tiket Haji” akan beroperasi dengan sistem “siapa cepat, dia dapat”.

Menurut Ketua tersebut, pernyataan atau ide dari Menteri Haji tidak hanya dapat menimbulkan keresahan, tetapi juga bisa berbahaya dan menciptakan ketidakadilan karena dua alasan.

Pertama, penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah seringkali menimbulkan masalah krusial dan melukai rasa keadilan calon jemaah haji. Beberapa kali di masa lalu, pejabat yang bertanggung jawab atas haji, yaitu beberapa Menteri Agama, telah terlibat dalam kasus korupsi.

Menteri yang terlibat dalam kasus korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji antara lain Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas saat haji dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Menurut Ketua tersebut, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah seringkali salah, bahkan memakan korban ribuan orang, dan pemerintah lalai mencari solusi.

Contohnya, kasus First Travel yang menimpa 63.000 jemaah yang gagal berangkat, dan pemerintah tidak memberikan solusi apapun sejak Kementerian Agama dijabat oleh Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, Nazaruddin Umar, hingga Menteri Haji saat ini.

Bahkan aset dari First Travel, yang berasal dari uang jemaah, dikembalikan ke negara, dan pemerintah tetap diam. Semua Menteri itu tidak bisa berbuat apa-apa, dengan kata lain, tidak berdaya.

Contoh lainnya adalah Abu Tours, yang jumlah korbannya juga mencapai puluhan ribu. Tidak ada solusi untuk semua itu, meskipun ada tanggung jawab konstitusional negara yang terlibat.

“Mengapa saya katakan ada tanggung jawab konstitusional negara terkait gagal atau tidak berangkatnya 63 ribu jemaah umrah? Karena Pemerintah harus adil. First Travel adalah Perseroan Terbatas yang mendapatkan izin dari Pemerintah dan memberikan setoran jaminan kepada Pemerintah untuk memberangkatkan jemaah umrah,” ujarnya.

“Tetapi mengapa Pemerintah lepas tangan ketika masalah muncul? Mengapa perlakuan berbeda, misalnya terhadap PT Lapindo yang korbannya diberi kompensasi oleh Pemerintah. PT Bank Century dan PT Jiwasraya diselamatkan. Tapi mengapa korban PT First Travel tidak diberi kompensasi?” tambahnya.

Kedua, ide Menteri Haji untuk memperkenalkan “Perang Tiket Haji” dapat menciptakan ketidakadilan dan persaingan tidak sehat karena akan menyebabkan rebutan di mana mereka yang punya uang dan koneksi akan mendapatkan tiket haji. Persis seperti rebutan tiket konser, tergantung siapa yang punya uang dan koneksi.

Ketua yang juga bertindak sebagai kuasa hukum ribuan korban jemaah umrah First Travel ini, lebih lanjut mendesak pemerintah untuk fokus pada perbaikan penyelenggaraan haji dan umrah dalam hal regulasi, sumber daya manusia, kelembagaan, dan pelayanan secara keseluruhan.

“Ini penting agar jemaah yang menunaikan ibadah haji atau umrah terjamin keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan kesehatannya, sejak dari tanah air, selama perjalanan ke tanah suci, hingga kembali ke rumah,” ujarnya.

Di bagian lain, ia juga mengingatkan para advokat untuk selalu menjaga amanat dan integritas mereka sebagai penegak hukum. Selanjutnya, ia menekankan pentingnya memperkuat pengetahuan hukum dasar, pengetahuan praktis, kompetensi, jaringan, dan ketahanan mental dalam menjalankan tugas sebagai advokat.

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat adalah lembaga peradilan yang berlokasi di Mataram, Indonesia, dibentuk untuk mengawasi proses hukum banding di dalam provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebagai bagian dari sistem peradilan nasional Indonesia, pengadilan ini dibentuk setelah reformasi peradilan negara dan berfungsi sebagai pengadilan tingkat menengah antara pengadilan negeri dan Mahkamah Agung. Sejarahnya terkait dengan perkembangan kerangka hukum Indonesia modern di era pasca-kemerdekaan.

Kementerian Agama Republik Indonesia

Kementerian Agama Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang didirikan pada tahun 1946, tidak lama setelah kemerdekaan bangsa, untuk mengelola urusan agama dan mempromosikan kerukunan antar umat beragama yang beragam di negara ini. Lembaga ini mengawasi pendidikan agama, hukum, dan layanan ibadah haji, mencerminkan pengakuan resmi Indonesia terhadap enam agama: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

First Travel

“First Travel” tidak berhubungan dengan tempat bersejarah atau situs budaya yang dikenal luas. Kemungkinan besar ini adalah agen perjalanan modern atau nama merek, dan oleh karena itu tidak memiliki latar belakang sejarah yang signifikan untuk dirangkum. Untuk ringkasan yang bermakna, harap berikan nama landmark, monumen, atau tujuan budaya tertentu.

Abu Tours

“Abu Tours” bukanlah tempat bersejarah atau situs budaya tertentu, melainkan nama umum untuk perusahaan tur, terutama di Mesir (sering dikaitkan dengan Abu Simbel). Jika merujuk pada **Abu Simbel**, itu adalah situs Warisan Dunia UNESCO di Mesir selatan yang menampilkan dua kuil besar yang dipahat dari batu yang dibangun oleh Firaun Ramesses II pada abad ke-13 SM. Kuil-kuil tersebut terkenal dipindahkan pada tahun 1960-an untuk menyelamatkannya dari banjir akibat pembuatan Danau Nasser.

PT Lapindo

“PT Lapindo” merujuk pada PT Lapindo Brantas, sebuah perusahaan energi Indonesia yang dikenal luas karena bencana industri besar. Pada tahun 2006, gunung lumpur yang dikenal sebagai **Lusi** mulai meletus di dekat Sidoarjo, Jawa Timur, selama operasi pengeboran gas alam; sejak itu, gunung lumpur tersebut telah menenggelamkan desa-desa dan memindahkan ribuan orang dalam salah satu bencana lumpur terbesar yang masih berlangsung di dunia. Situs ini kini menjadi landmark budaya yang gamblang dari dampak kemanusiaan dan lingkungan, dengan perdebatan yang terus berlanjut mengenai penyebabnya—apakah dipicu oleh pengeboran atau gempa bumi yang jauh—dan tanggung jawab perusahaan.

PT Bank Century

PT Bank Century, awalnya didirikan pada tahun 1989 sebagai Bank CIC, adalah bank komersial menengah di Indonesia. Bank ini dikenal secara internasional selama krisis keuangan global tahun 2008 ketika mengalami kehancuran besar-besaran karena dugaan penipuan dan salah urus, yang menyebabkan bailout kontroversial oleh pemerintah. Skandal ini, yang sering disebut sebagai “Centurygate” atau “kasus bailout Bank Century,” memicu perdebatan politik dan hukum besar di Indonesia atas penggunaan dana publik.

PT Jiwasraya

PT Jiwasraya bukanlah tempat atau situs budaya, melainkan perusahaan asuransi jiwa milik negara Indonesia yang didirikan pada tahun 1859 selama era kolonial Belanda. Perusahaan ini penting secara historis sebagai salah satu lembaga keuangan tertua di Indonesia, awalnya didirikan untuk menyediakan dana pensiun bagi pegawai negeri sipil Belanda. Perusahaan ini telah menghadapi kesulitan keuangan yang signifikan dan restrukturisasi besar dalam beberapa tahun terakhir.