Lombok – Ketua Dewan Penggerak Advokat Indonesia (DePA-RI) menekankan pentingnya sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Sebuah pernyataan menjelaskan bahwa, menurut pandangannya, sinergi semacam itu adalah kunci untuk memastikan sistem peradilan pidana berjalan selaras, efektif, dengan kepastian hukum, dan adil, sesuai amanat UUD 1945.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DePA-RI dalam pelantikan pengacara baru di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada kesempatan itu, ia didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DePA-RI NTB, Sekretaris DPD NTB, dan beberapa advokat senior lainnya.
Ia lebih lanjut menasihati para advokat untuk tidak lagi ragu mengenai dasar hukum (Pasal 149 KUHAP baru) bahwa posisi mereka sebagai penegak hukum dan pekerjaan mereka dalam membela dan mendampingi klien tidak dapat dituntut.
Mereka tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, dan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di sinilah ia menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan antar Aparat Penegak Hukum (APH).
Dinyatakan bahwa untuk mencapai sinergi dan keselarasan antar APH, diajukan beberapa usulan. Pertama, setiap APH harus memiliki persepsi, perspektif, dan tujuan sistem hukum yang sama.
Kedua, setiap APH harus memiliki pemahaman bersama tentang hak asasi manusia tersangka atau terdakwa yang harus dilindungi. Ketiga, semua APH juga harus memiliki pemahaman yang sama tentang paradigma baru pemidanaan di Indonesia.
Misalnya, mengenai keadilan korektif, keadilan restoratif, pendekatan rehabilitatif, dan pemidanaan alternatif (denda dan kerja sosial). Pidana penjara hanya digunakan sebagai ultimum remedium dan juga harus dipahami sebagai upaya hukum terakhir.
Keempat, semua APH juga harus membangun sinergi antar “empat pilar penegak hukum” – kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat – sehingga pada setiap tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, mereka harus berpegang teguh pada proses hukum yang semestinya.
Kelima, diperlukan juga persiapan bersama atau pelatihan silang antar “empat pilar penegak hukum” ini – polisi, jaksa, hakim, dan advokat – agar APH memiliki kesiapan yang seimbang.
Lebih lanjut, jika memungkinkan, perlu dibuat “buku pedoman” atau “manual teknis” bersama untuk penegakan hukum guna mencapai keadilan substantif, perlindungan HAM, pemidanaan yang manusiawi dan efektif, serta kepastian dan keadilan hukum.
Menurut Ketua DePA-RI, komunikasi yang baik antar APH juga sangat penting untuk menegakkan proses hukum yang semestinya dan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Dengan sinergi antar APH, lanjutnya, iklim investasi yang baik juga akan tercipta, membuat proses hukum di Indonesia relatif dapat diprediksi.
Selama ini, banyak investor yang enggan atau bahkan meninggalkan Indonesia, memilih berinvestasi di negara tetangga karena sistem atau proses hukum di Indonesia sulit diprediksi.
Lombok
Lombok adalah pulau di Indonesia yang terletak di timur Bali, terkenal dengan pantainya yang masih asri, gunung berapi Rinjani yang menjulang, dan budaya Suku Sasak yang khas. Secara historis, pulau ini dipengaruhi oleh kerajaan-kerajaan Hindu-Bali tetangga sebelum berada di bawah pemerintahan kolonial Belanda pada abad ke-19. Saat ini, Lombok menawarkan alternatif yang lebih santai dibanding Bali sambil mempertahankan desa-desa tradisional dan adat istiadat yang dipengaruhi Islam.
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terdiri dari pulau Lombok dan Sumbawa, terkenal dengan pantainya yang menakjubkan, Gunung Rinjani yang megah, dan budaya Sasak yang terjaga. Secara historis, wilayah ini dipengaruhi oleh kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha sebelum kedatangan Islam, dan kemudian menjadi bagian dari kekaisaran kolonial Hindia Belanda. Saat ini, NTB adalah destinasi pariwisata utama, yang menyeimbangkan pembangunan modern dengan warisan tradisional yang kaya.
UUD 1945
**UUD 1945** adalah dokumen hukum dasar Indonesia, yang disusun dan diadopsi pada bulan-bulan menjelang proklamasi kemerdekaan bangsa dari Belanda pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai republik kesatuan berdasarkan prinsip filosofis *Pancasila*, dan meskipun pernah ditangguhkan dan diamandemen, ia tetap menjadi hukum tertinggi negara, melambangkan kelahiran negara Indonesia modern.
KUHP baru
“KUHP baru” bukanlah tempat atau situs budaya tertentu, melainkan produk legislasi utama. Ini merujuk pada pembaruan komprehensif Indonesia terhadap sistem hukum pidana warisan kolonial, dengan kitab undang-undang baru (KUHP) disahkan oleh parlemen pada akhir 2022 setelah debat selama beberapa dekade. Ini signifikan secara historis sebagai kitab undang-undang hukum pidana pertama yang disusun secara nasional untuk Indonesia, meskipun implementasinya kontroversial karena pasal-pasal yang dinilai membatasi kebebasan sipil.
KUHAP baru
“KUHAP baru” bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan kerangka hukum yang mengatur bagaimana kasus pidana diselidiki dan diadili di pengadilan. Secara historis, banyak negara memberlakukan kitab undang-undang baru untuk memodernisasi sistem peradilan mereka, seringkali untuk memperkuat perlindungan bagi tersangka, meningkatkan efisiensi, dan selaras dengan standar hak asasi manusia internasional.
Pasal 149 KUHAP baru
Itu bukanlah tempat atau situs budaya. Pasal 149 dari suatu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah ketentuan hukum, yang biasanya menguraikan kewenangan, prosedur, atau hak-hak spesifik dalam sistem peradilan, seperti kondisi untuk penangkapan, penahanan, atau penyelidikan.
Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara dengan lebih dari 17.000 pulau, secara historis dibentuk oleh kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha yang berpengaruh seperti Sriwijaya dan Majapahit, diikuti oleh berabad-abad pemerintahan kolonial Belanda. Ini adalah negara yang beragam secara budaya dengan ratusan kelompok etnis, disatukan oleh semboyan nasional “Bhinneka Tunggal Ika” dan statusnya sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Warisan budayanya yang kaya terlihat di situs-situs seperti candi Borobudur dan dalam tradisi tari, tekstil batik, dan kuliner yang hidup.
empat pilar penegak hukum
“Empat Pilar Penegak Hukum” bukanlah tempat fisik atau situs budaya tertentu, melainkan kerangka konseptual yang sering digunakan untuk menggambarkan elemen-elemen dasar dari sistem kepolisian modern. Ini biasanya mengacu pada prinsip **pencegahan, deteksi, pencegahan (deterrence), dan pemulihan** (atau variasi serupa) yang memandu strategi kepolisian. Model ini berkembang selama abad ke-20 seiring pergeseran penegakan hukum menuju pendekatan keselamatan publik yang lebih berorientasi pada masyarakat dan proaktif.