Jakarta – Konferensi Ekonomi Umat 2025 yang digelar pada 8 hingga 10 Agustus 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, merumuskan “Resolusi Jihad Ekonomi” untuk kedaulatan pangan dan energi.
Resolusi ini menekankan pentingnya kedaulatan pangan dan energi sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat, berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Konferensi Ekonomi Umat 2025 merumuskan Resolusi Jihad Ekonomi dengan menyoroti kedaulatan pangan dan energi melalui rekomendasi strategis berikut:
A. Penguatan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Berbasis Masjid dan Pesantren melalui:
1. Mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan memperkuat perannya sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat.
2. Membangun sinergi dan kolaborasi antara koperasi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Keuangan Mikro (Baitul Maal wat Tamwil/BMT/BTM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dan pelaku usaha lokal dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
3. Mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi Koperasi Simpan Pinjam, KSPPS, BMT/BTM, dan unit simpan pinjam koperasi lainnya di bawah koordinasi Kementerian Koperasi.
4. Mengadvokasi penghapusan regulasi yang menghambat pengembangan koperasi dalam membangun ekosistem usaha.
5. Memperkuat peran masjid dan pesantren sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
B. Penguatan Kedaulatan Pangan melalui:
6. Mendorong Gerakan Nasional Penanaman Pangan Massal di lahan tidak produktif dan pengembangan ekosistem pertanian terpadu berbasis teknologi dan informasi.
7. Mengadvokasi regulasi yang pro-rakyat dari hulu ke hilir dengan memperkuat program Desa Pangan Mandiri berbasis Syariah.
8. Mendorong swasembada pangan melalui pembangunan infrastruktur pertanian, pemberdayaan petani dengan dukungan pembiayaan, penyediaan benih, pupuk, teknologi, dan diversifikasi pangan dengan membentuk lembaga khusus pembiayaan pertanian.
9. Mempromosikan kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan pengolahan pangan halal berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
10. Mendesak pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk produksi benih pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan unggul dan berkualitas tinggi bagi petani, peternak, dan nelayan.
C. Kedaulatan Energi melalui:
11. Mendorong pengembangan Peta Jalan Kedaulatan Energi Baru dan Terbarukan, memberikan kesempatan bagi organisasi Islam, koperasi, dan usaha kecil untuk mengelola sumber daya energi.
12. Mempercepat kemandirian energi dengan mengoptimalkan potensi energi lokal dan ramah lingkungan.
13. Mendorong pemanfaatan energi nuklir untuk kepentingan rakyat sebagai sumber energi alternatif melalui regulasi, tata kelola, dan manajemen risiko yang optimal.
D. Optimalisasi Zakat dan Wakaf melalui:
14. Memaksimalkan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan Zakat dan Wakaf untuk sebesar-besarnya manfaat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
15. Meningkatkan peran masjid sebagai pusat pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS), sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
E. Distribusi Aset melalui:
16. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi organisasi Islam untuk memiliki lahan tambang, perkebunan (sawit), dan hutan untuk kredit karbon.
Hotel Sultan
Hotel Sultan, yang terletak di Jakarta, Indonesia, adalah hotel mewah bersejarah yang didirikan pada tahun 1962. Dibangun untuk menampung tamu internasional selama Asian Games 1962, hotel ini kemudian menjadi landmark yang dikenal dengan desain elegan dan lokasi strategisnya dekat atraksi utama seperti Monumen Nasional (Monas). Hotel ini mencerminkan modernisasi Jakarta pertengahan abad ke-20 dan tetap menjadi simbol keramahan Indonesia.
UUD 1945
**Undang-Undang Dasar 1945** adalah dokumen hukum dasar Indonesia, yang disusun dan diadopsi pada Agustus 1945 saat negara menyatakan kemerdekaan dari penjajahan Belanda. UUD ini menetapkan Indonesia sebagai negara republik kesatuan dengan kedaulatan di tangan rakyat, mencerminkan prinsip-prinsip nasionalis dan demokratis. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen sejak 1998 untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan desentralisasi.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah regulasi Indonesia yang mengatur pendirian, operasi, dan pengelolaan koperasi sebagai entitas ekonomi berbasis masyarakat. Undang-undang ini menekankan prinsip demokrasi, partisipasi anggota, dan keadilan ekonomi, mencerminkan upaya Indonesia mempromosikan pengembangan koperasi sebagai bagian dari strategi ekonomi yang lebih luas. UU ini menggantikan undang-undang koperasi sebelumnya, bertujuan memperkuat koperasi sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan akar rumput dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah koperasi berbasis masyarakat di Indonesia, yang terinspirasi dari warna nasional (merah putih) untuk mempromosikan persatuan dan pemberdayaan ekonomi. Didirikan untuk mendukung petani dan usaha kecil lokal, KDMP mendorong pembangunan berkelanjutan melalui pertanian kolektif, kerajinan tangan, dan keuangan mikro. Berakar dari gerakan koperasi Indonesia, inisiatif ini bertujuan mengurangi kemiskinan dan memperkuat ekonomi pedesaan dengan menggabungkan praktik tradisional dan prinsip koperasi modern.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha berbasis masyarakat di Indonesia yang didirikan untuk meningkatkan ekonomi pedesaan dengan mengelola sumber daya dan layanan lokal. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Desa tahun 2014, BUMDes bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga desa melalui inisiatif seperti pertanian, pariwisata, dan industri skala kecil. BUMDes memberdayakan desa dengan mendorong kemandirian dan mengurangi ketergantungan pada pendanaan eksternal.
Lembaga Keuangan Mikro (Baitul Maal wat Tamwil/BMT/BTM)
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) seperti *Baitul Maal wat Tamwil* (BMT/BTM) adalah koperasi keuangan syariah yang menyediakan pinjaman kecil, tabungan, dan layanan keuangan lainnya bagi individu berpenghasilan rendah atau pengusaha, dengan mengikuti prinsip Syariah. Berasal dari Indonesia pada tahun 1990-an, BMT menggabungkan fungsi amal (*Baitul Maal*) dengan keuangan mikro bagi hasil (*Tamwil*) untuk mendukung pemberdayaan ekonomi sekaligus menghindari transaksi berbasis bunga. Lembaga ini memainkan peran kunci dalam mendorong inklusi keuangan dan pengembangan masyarakat, khususnya di wilayah mayoritas Muslim.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah lembaga keuangan syariah di Indonesia yang beroperasi di bawah prinsip Syariah (hukum Islam), yang melarang bunga (riba) dan mengedepankan bagi hasil serta investasi yang etis. Didirikan untuk memberikan alternatif dari perbankan konvensional, BPRS mendukung usaha kecil dan masyarakat sambil mematuhi prinsip keuangan syariah seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (usaha patungan). Bank-bank ini memainkan peran penting dalam sektor keuangan syariah Indonesia yang terus berkembang, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif sesuai dengan nilai-nilai agama.
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah koperasi keuangan syariah di Indonesia yang menyediakan layanan simpanan, pinjaman, dan pembiayaan yang sesuai syariah. Berakar pada prinsip gotong royong dan keuangan etis, KSPPS muncul untuk melayani masyarakat yang mencari solusi keuangan bebas bunga sesuai hukum Islam. Koperasi ini telah berkembang pesat di Indonesia, mendukung usaha kecil dan individu sekaligus mempromosikan inklusi keuangan di bawah pedoman agama dan etika.