Ketua DePA-RI TM Luthfi Yazid (tengah, berjas dan berkacamata) bersama mahasiswa Universitas Mataram (Unram) yang hadir dalam kuliah umum di aula FKIP Unram.

Jakarta – Ketua Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyatakan, sudah saatnya sistem hukum negara Indonesia direboot untuk dikembalikan ke rel yang benar.

“Apakah kita mau kejadian di Nepal terjadi juga di negara kita yang konon menganut prinsip negara hukum? Sekarang adalah saat yang tepat untuk me-reboot sistem hukum Indonesia agar kembali ke rel yang benar,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pertanyaan tentang topik yang diangkat dalam kuliah umum yang dibawakan untuk ratusan mahasiswa program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram).

Tema kuliah umum tersebut adalah “Negara Hukum: Antara Cita dan Fakta”.

Dalam kesempatan itu disampaikan beberapa poin penting. Pertama, sesuai UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3)). Pilihan awalnya jelas: Rechtsstaat, Rule of Law, atau Konstitusionalisme. Bukan negara kekuasaan (Machstaat).

Kedua, dalam UUD 1945 disebutkan bukan sekadar “kepastian hukum”, melainkan “kepastian hukum yang adil” (Pasal 28D ayat (1)). Artinya, kepastian hukum harus disertai prinsip keadilan. Penekanan sesungguhnya ada pada keadilan.

Pasal 28D ayat (1) ini sangat selaras dengan Pembukaan UUD 1945 yang memuat frasa “… dan melaksanakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang kemudian dikenal sebagai sila kelima Pancasila.

Jika dicermati, para perumus konstitusi awal jelas menekankan pentingnya perwujudan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum semata.

Selanjutnya, muncul pertanyaan dari mahasiswa: Perlukah mempelajari negara hukum? Bukankah tatanan yang ada adalah negara kekuasaan? Bukankah realitanya hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?

Masih relevankah membicarakan negara hukum di Indonesia, terutama dalam sepuluh tahun pemerintahan Joko Widodo, di mana terjadi kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah?

Disebutkan juga, banyak aturan hukum yang diabaikan atau bahkan dilanggar, seperti kasus korupsi yang melibatkan orang-orang dekat Presiden Jokowi, yaitu para menteri dan pendukungnya. Hal ini membuat mahasiswa hukum memandang Indonesia lebih sebagai negara kekuasaan daripada negara hukum.

“Haruskah situasi menjadi ‘seperti di Nepal’ dulu agar muncul komitmen untuk konsisten menegakkan hukum dan keadilan? Atau pejabat yang gemar pamer kemewahan harus menjadi ‘seperti Sahroni’ dulu agar sadar?”

Sebagai generasi penerus, wajar jika mereka merasa resah seperti itu, karena sering menyaksikan pejabat yang ditangkap korupsi, putusan pengadilan yang kerap melukai rasa keadilan, atau putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak dieksekusi.

Ditambahkan, suara dan kegelisahan anak muda, seperti kaum milenial atau generasi Z, tidak boleh dianggap remeh, karena revolusi yang terjadi di Nepal sesungguhnya digerakkan oleh para pemuda.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah dokumen hukum dasar Republik Indonesia. Pertama kali dirancang dan disahkan pada Agustus 1945, tepat setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, untuk memandu negara baru. Sejak itu, telah mengalami beberapa kali perubahan, yang paling signifikan pada periode 1999-2002, untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan pemisahan kekuasaan.

Pancasila

Pancasila adalah dasar falsafah resmi Indonesia, terdiri dari lima prinsip yang memandu bangsa. Pertama kali dirumuskan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 sebagai ideologi pemersatu untuk negara yang beragam di ambang kemerdekaan. Prinsip-prinsip ini – Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial – kemudian dimasukkan ke dalam pembukaan konstitusi Indonesia.

Universitas Mataram (Unram)

Universitas Mataram (Unram) adalah universitas negeri utama yang terletak di Mataram, Pulau Lombok, Indonesia. Secara resmi didirikan pada tahun 1962 untuk mengembangkan pendidikan tinggi di wilayah tersebut. Sejak itu, universitas telah berkembang menjadi pusat akademik dan penelitian yang signifikan, berkontribusi bagi pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) adalah lembaga akademik yang berfokus pada pendidikan guru dan penelitian di bidang pedagogi. Didirikan untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang akan guru yang berkualitas, terutama di banyak negara berkembang, seringkali sebagai bagian dari perluasan pendidikan profesional di dalam universitas yang lebih besar. Sejarahnya berakar pada upaya nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui standardisasi dan profesionalisasi pendidikan guru.

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), atau Dewan Gerakan Advokat Indonesia, adalah organisasi yang dimaksudkan untuk menyatukan dan mengembangkan profesi hukum di Indonesia. Dibentuk untuk memperkuat peran advokat dalam membela keadilan, hukum, dan hak asasi manusia di negara ini. Dewan bekerja untuk meningkatkan standar profesional dan memperjuangkan reformasi hukum yang relevan dengan praktik hukum.

Nepal

Nepal adalah negara Himalaya yang terkenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan dan warisan budaya yang mendalam, secara historis dikenal sebagai tempat kelahiran Buddha. Secara historis terbagi menjadi banyak kerajaan kecil sebelum penyatuannya pada abad ke-18, dan terkenal dengan kuil-kuil kuno, istana-istananya, serta sebagai rumah bagi Gunung Everest. Bangsa ini merupakan mosaik tradisi Hindu dan Buddha yang hidup, dan ibu kotanya, Kathmandu, mencakup beberapa Situs Warisan Dunia UNESCO.

Rule of Law (Supremasi Hukum)

‘Rule of Law’ atau Supremasi Hukum adalah prinsip politik fundamental, bukan tempat fisik, yang menyatakan bahwa suatu bangsa harus diatur oleh hukum, bukan oleh keputusan sewenang-wenang dari pejabat pemerintah individual. Sejarahnya berakar pada kitab hukum kuno dan secara signifikan didorong oleh dokumen-dokumen seperti Magna Carta tahun 1215, yang menetapkan bahwa bahkan raja tunduk pada hukum. Konsep modern menekankan kesetaraan di depan hukum, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagai fondasi penting bagi masyarakat yang adil.

Rechtsstaat (Negara Hukum)

‘Rechtsstaat’ bukanlah tempat fisik atau objek budaya, melainkan konsep hukum dan politik fundamental Jerman. Diterjemahkan sebagai ‘negara hukum’ dan menggambarkan negara yang kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi dan sistem hukum yang melindungi hak individu dan menjamin kesetaraan di depan hukum. Prinsip yang berakar pada yurisprudensi Jerman abad ke-19 ini merupakan batu penjuru demokrasi Jerman modern dan serupa dengan konsep Inggris ‘rule of law’.