Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara dinilai masih rendah. Kondisi ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Rendahnya realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor ini menyulitkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 7,2 triliun.
Indikasi ini telah terlihat dari realisasi anggaran Sumatera Utara hingga September 2025. Sayangnya, angka pasti realisasi penerimaan hingga waktu itu tidak disebutkan.
Hal ini dibahas dalam konferensi pers di kantor Gubernur Sumatera Utara.
Disebutkan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih cukup rendah.
“Perlu dilakukan penguatan optimalisasi penerimaan. Kebijakan strategis gubernur memerlukan dukungan dari PAD, dan dukungan ini harus diupayakan lebih optimal,” demikian disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini mengelola tujuh jenis pajak daerah: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
Dari ketujuh jenis pajak tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disebut sebagai yang paling potensial, namun juga paling bermasalah karena realisasinya rendah. Target PAD dari PKB tahun 2025 adalah sebesar Rp 1,741 triliun.
Selain itu, target penerimaan BBNKB sebesar Rp 1,66 triliun, PBBKB Rp 1,527 triliun, Pajak Air Permukaan Rp 122,8 miliar, Pajak Rokok Rp 1,3 triliun, Pajak Alat Berat Rp 1,08 miliar, dan Pajak Opsen MBLB Rp 3,09 miliar.
Untuk mengejar target PAD, pemerintah provinsi terus berupaya dengan mengoptimalkan layanan pembayaran PKB melalui bus layanan di Sabtu malam dan Minggu pagi. Bus-bus ini beroperasi di Binjai dan Pematangsiantar.
Layanan juga diberikan pada Minggu pagi saat acara Car Free Day di Lapangan Merdeka Medan, dilakukan razia gabungan pengecekan pembayaran PKB, serta diterapkan jam layanan malam.
“Ada juga inovasi melalui WhatsApp blast. Ini adalah pengingat via WhatsApp bahwa batas waktu pembayaran pajak kendaraan akan berakhir. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengingatkan untuk membayar pajak,” jelas pihak Bapenda.
Disebutkan juga bahwa upaya peningkatan penerimaan PAD akan terus dilakukan. Kolaborasi dengan media juga bertujuan untuk mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab membayar pajak kendaraan, karena ini merupakan sumber utama pendapatan daerah.