Pengadilan Tinggi Medan meringankan hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi menjadi 2,5 tahun penjara dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Langkat.
Vonis ini dibacakan dalam putusan banding No. 36/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum Saiful.
“Menghukum terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” bunyi putusan tersebut.
Pengadilan Tinggi menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Saiful akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Saiful tetap ditahan.
Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua subsider.
Putusan banding ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tipikor Medan No. 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang awalnya menjatuhkan hukuman lebih berat, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, putusan banding ini tetap lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Saiful bukan satu-satunya terdakwa. Empat terdakwa lainnya juga diadili dan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Di antaranya mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Defari yang dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti bersalah. Perkara Eka masih berlanjut di Mahkamah Agung setelah jaksa mengajukan kasasi.
Mantan Kepala Seksi Peserta Didik SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selanjutnya, mantan Kepala Sekolah SD 055975 Pangkur Ido Salapian Langkat Awaluddin dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta mantan Kepala Sekolah SD 056017 Tebing Tanjung Salamat Rohayu Ningsih dihukum 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Alek, Awaluddin, dan Rohayu telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding yang diajukan baik oleh mereka maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengadilan Tinggi Medan
Pengadilan Tinggi Medan adalah pengadilan banding yang berkedudukan di Medan, Indonesia, dan melayani wilayah Provinsi Sumatera Utara. Lembaga ini didirikan pada masa kolonial Belanda, dan sejarahnya mencerminkan perkembangan sistem hukum Indonesia. Pengadilan ini memeriksa dan memutus permohonan banding atas putusan pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
Dinas Pendidikan Langkat
Dinas Pendidikan Langkat adalah badan pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengawasi lembaga dan program pendidikan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dinas ini dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pendidikan nasional di tingkat daerah, mengelola sekolah, serta mendukung pengembangan pendidikan masyarakat setempat. Sejarahnya terkait dengan pembentukan administrasi dan desentralisasi sistem pendidikan Indonesia.
Pengadilan Tipikor Medan
Pengadilan Tipikor Medan adalah lembaga peradilan khusus di Indonesia yang dibentuk untuk menangani perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara. Pengadilan ini didirikan sebagai bagian dari upaya nasional Indonesia memerangi korupsi sistemik melalui sistem peradilan khusus. Sejarahnya terkait dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaringan pengadilan tindak pidana korupsi yang bertujuan menangani perkara korupsi secara lebih efektif dan transparan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sistem pengelolaan sumber daya manusia dalam lingkup aparatur sipil negara Indonesia. Sistem ini dibentuk untuk merekrut profesional dengan keahlian tertentu berdasarkan perjanjian kerja, di luar sistem pegawai negeri sipil (ASN) tetap. Tujuannya meningkatkan efektivitas pemerintahan dengan menarik keahlian khusus untuk peran dan proyek tertentu.
Pengadilan Negeri Tipikor Medan
Pengadilan Negeri Tipikor Medan adalah pengadilan khusus di Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Pengadilan ini dibentuk dalam rangka upaya pemberantasan korupsi Indonesia yang menguat pasca jatuhnya rezim Soeharto tahun 1998 dan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan ini beroperasi dalam sistem pengadilan negeri yang ada untuk menindak aktivitas korupsi, mencerminkan perjuangan hukum negara yang terus berlanjut melawan korupsi sistemik.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat adalah lembaga pemerintah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Indonesia. BKD dibentuk untuk mengelola kepegawaian daerah, termasuk rekrutmen, penempatan, dan pengembangan karier pegawai. Sejarahnya terkait dengan era desentralisasi di Indonesia yang memberikan otonomi lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola personel birokrasinya sendiri.
SD 055975 Pangkur Ido Salapian Langkat
Berdasarkan informasi yang ada, ‘SD 055975 Pangkur Ido Salapian Langkat’ merujuk pada kode sebuah Sekolah Dasar (SD) negeri tertentu di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Indonesia. Kemungkinan kode ini mengidentifikasi sekolah dalam sistem pendidikan nasional, namun detail sejarah spesifik tentang sekolah ini tidak tersedia. Sekolah ini melayani masyarakat setempat di daerah desa Pangkur Ido.
SD 056017 Tebing Tanjung Salamat
Berdasarkan informasi yang ada, ‘SD 056017’ adalah kode sebuah Sekolah Dasar (SD) negeri tertentu di daerah Tebing Tanjung Salamat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Indonesia. Kode ini mengidentifikasi sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Sekolah ini melayani masyarakat setempat di wilayah Tebing Tanjung Salamat.