Pemberitahuan Penerbitan “Rencana Kerja Penguatan Pengawasan Pemeriksaan Administratif yang Melibatkan Perusahaan di Distrik Jinshan”

Kepada seluruh pemerintah kota, kantor kecamatan, komite manajemen kawasan industri, dan departemen di bawah pemerintah distrik:

“Rencana Kerja Penguatan Pengawasan Pemeriksaan Administratif yang Melibatkan Perusahaan di Distrik Jinshan” telah ditinjau dan disetujui pada Rapat Eksekutif Pemerintah Distrik ke-78 dan dengan ini diterbitkan untuk Anda. Harap implementasikan sesuai dengan kondisi aktual.

Rencana Kerja Penguatan Pengawasan Pemeriksaan Administratif yang Melibatkan Perusahaan di Distrik Jinshan

Untuk menerapkan persyaratan dokumen terkait dan terus mengoptimalkan lingkungan bisnis berdasarkan hukum, rencana kerja ini membentuk mekanisme pengawasan yang komprehensif dan multi-level untuk pemeriksaan administratif yang melibatkan perusahaan. Tujuannya adalah menstandarkan praktik pemeriksaan, melindungi hak perusahaan, dan mendukung pengembangan ekonomi regional yang berkualitas tinggi.

I. Tujuan

Berfokus pada penstandaran pemeriksaan administratif, rencana ini mengeksplorasi pendekatan “pengawasan + layanan” untuk mengatasi masalah seperti pemeriksaan yang berulang, tumpang tindih, atau sewenang-wenang. Tujuannya adalah memastikan pemeriksaan dilakukan secara tertib, adil, dan transparan, mengurangi beban perusahaan sekaligus meningkatkan kepuasan.

II. Langkah-Langkah

1. Membangun Jaringan Pengawasan Multi-Dimensi

1.1 Tingkatkan saluran komunikasi antar lembaga penegak hukum, dengan pengambilan sampel triwulanan minimal 10% kasus pemeriksaan melalui tinjauan dokumen, pemeriksaan lapangan, dan evaluasi kasus.

1.2 Perluas pengawasan publik dengan mendorong pelaporan via saluran hotline dan platform pengaduan, sambil berkolaborasi dengan asosiasi bisnis untuk mengumpulkan masukan melalui survei dan pertemuan.

1.3 Manfaatkan alat digital seperti sistem penegakan hukum terintegrasi untuk analisis data real-time dan pemantauan rencana pemeriksaan.

2. Menginovasi Model Pengawasan

2.1 Terapkan metode tiga langkah “pengawasan + layanan”: peringatan dini untuk masalah potensial, perintah perbaikan dengan tenggat waktu 15 hari, dan panduan pasca-pemeriksaan untuk membantu perusahaan meningkatkan kepatuhan.

2.2 Perkuat akuntabilitas, termasuk kemungkinan penangguhan kredensial bagi petugas yang lalai dan pelaporan untuk pelanggaran disiplin.

3. Prioritas Pengawasan Utama

3.1 Verifikasi kualifikasi inspektur dan kewenangan yang didelegasikan.

3.2 Standarkan rencana pemeriksaan, mengharuskan pendaftaran tingkat distrik disetujui oleh lembaga kota dan diumumkan.

3.3 Pantau kepatuhan terhadap prosedur seperti presentasi identitas dan penggunaan “kode pemeriksaan”, koreksi penyimpangan melalui pelatihan.

3.4 Dorong pemeriksaan terpadu/gabungan sambil menegakkan aturan perilaku (“Lima Larangan”, “Delapan Larangan”).

3.5 Uji coba “pemeriksaan berbasis pemicu” di bidang keselamatan produksi sebelum diperluas ke bidang lain.

3.6 Awasi penanganan pengaduan untuk memastikan respons tepat waktu.

4. Penerapan Hasil Pengawasan

4.1 Kirimkan laporan analitis untuk panduan penyesuaian kebijakan.

4.2 Hubungkan temuan dengan evaluasi kinerja lembaga penegak hukum.

4.3 Terbitkan panduan perbaikan dalam waktu satu bulan untuk masalah sistemik.

III. Dukungan Implementasi

1. Lembaga penegak hukum harus memprioritaskan pekerjaan ini melalui peninjauan mandiri dan kepatuhan aktif terhadap pengawasan.

2. Biro Keadilan Distrik akan mengoordinasikan pertemuan antar lembaga untuk menyelesaikan tantangan dan melaksanakan operasi bersama.

3. Bagikan praktik inovatif melalui studi kasus dan buletin untuk mendorong saling belajar.