Standar nasional wajib yang baru direvisi untuk sepeda listrik, “Spesifikasi Teknis Keselamatan Sepeda Listrik” (GB 17761—2024), akan resmi berlaku mulai 1 September 2025. Apa saja perubahan dalam regulasi baru ini? Apa yang harus diperhatikan oleh pengendara? Polisi lalu lintas telah mengeluarkan imbauan terbaru.

Di kantor pendaftaran sepeda listrik, warga berdatangan untuk mengurus prosedur registrasi. Ketika ditanya tentang pandangan mereka terhadap standar nasional baru, warga umumnya menyetujui: “Meski kecepatannya agak lebih lambat dari sebelumnya, performa keselamatannya jauh lebih baik, terutama fungsi pengingat batas kecepatan, sangat praktis. Mengendarai sepeda yang sesuai standar baru ke depan akan membuat kami jauh lebih tenang.”

Polisi lalu lintas secara khusus menekankan beberapa penyesuaian inti dalam regulasi baru: Pertama, batas berat untuk model baterai timbal-asam telah dilonggarkan dari 55 kg menjadi 63 kg, yang dapat efektif meningkatkan jarak tempuh kendaraan dan meredakan “kecemasan jarak tempuh”. Kedua, pabrikan diwajibkan mengoptimalkan performa pengereman, memangkas setengah jarak pengereman dan memastikan tidak selip saat cuaca hujan, secara signifikan mengurangi risiko kecelakaan di tengah hujan. Ketiga, desain anti-modifikasi untuk pengendali (controller) diperkuat; sekali kecepatan melebihi 25 km/jam, motor akan segera berhenti memberikan daya, menghilangkan risiko “modifikasi kecepatan” dari sumbernya. Keempat, proporsi bahan plastik dalam berat total kendaraan tidak boleh melebihi 5,5%, mengurangi risiko kebakaran akibat masalah material.

Patut dicatat, standar nasional baru juga untuk pertama kalinya mewajibkan sepeda listrik dilengkapi dengan fungsi pelacakan BeiDou. “Modul BeiDou dapat memberikan informasi real-time seperti bujur, lintang, kecepatan, dan waktu penentuan posisi kendaraan, dan seluruh layanan pelacakan ini gratis.”

Mengenai pertanyaan paling mendesak bagi pemilik—”Bisakah kendaraan lama masih digunakan di jalan?”—regulasi baru memberikan jawaban jelas: Kendaraan yang diproduksi sesuai standar lama pada atau sebelum 31 Agustus 2025, akan mendapatkan masa transisi penjualan tiga bulan, diperbolehkan dijual hingga 30 November 2025. Mulai 1 Desember 2025, semua sepeda listrik yang dijual di pasar harus 100% mematuhi standar baru. Bagi konsumen yang telah membeli kendaraan tidak sesuai, tidak akan ada pemaksaan pensiun; sebaliknya, mereka dapat bertahap meningkatkan melalui kebijakan seperti program tukar-tambah.

Berikut beberapa langkah pencegahan keselamatan saat mengendarai sepeda listrik 👇

1. Syarat Usia

Berdasarkan peraturan, mengemudikan sepeda listrik memerlukan usia minimal 16 tahun.

Sepeda listrik jauh lebih cepat dari sepeda biasa tetapi memiliki stabilitas kendali dan keamanan sistem pengereman yang lebih buruk, menimbulkan risiko signifikan. Kaum muda sering kurang kesadaran keselamatan dan mungkin tidak bereaksi baik dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi hukum lalu lintas, dan orang tua harus lebih memperhatikan perjalanan aman anak-anak mereka.

2. Satu Helm per Orang

Mengacak-acak tatanan rambut karena memakai helm tidak penting! Jika terjadi kecelakaan, helm adalah jaminan keselamatan yang krusial! Tidak hanya harus memakai helm, tetapi juga harus memakainya dengan benar. Keselamatan adalah tanggung jawab sendiri—jangan pernah menganggapnya enteng.

image.png

3. Jangan Terburu-buru Saat Belok

Saat belok kiri di persimpangan dengan sepeda listrik, perhatikan sekeliling; kurangi kecepatan sebelum belok, beri isyarat dengan tangan atau gunakan lampu sein lebih awal, dan jangan belok tiba-tiba. Jika tidak memberi jalan pada kendaraan yang datang dari depan saat belok, kemungkinan kecelakaan meningkat signifikan.

4. “Peralatan” Berbahaya

Jangan memasang pelindung matahari (sunshade) pada sepeda listrik. Meski nyaman, pelindung matahari menimbulkan banyak bahaya keselamatan. Mudah menyebabkan tabrakan, menghalangi pandangan, dan lebih berbahaya dalam cuaca berangin.

5. “Multitasking”

Banyak orang memiliki kebiasaan melihat ponsel, tetapi melakukannya sambil berkendara berbahaya. Jika Anda sedang melihat ponsel, siapa yang memperhatikan jalan? Jika perlu memeriksa ponsel, berhentilah di tempat aman terlebih dahulu.

6. “Posisi” Menyeberang Jalan

Berdasarkan peraturan, saat menyeberangi jalan raya dengan sepeda atau sepeda listrik,