Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh memadati Kantor Pemerintah Kota Tangerang pada Rabu, 15 Oktober 2025, dalam sebuah demonstrasi besar.
Para pekerja menuntut kenaikan upah yang signifikan, dengan tuntutan mereka mencapai 11 persen dari upah saat ini.
Aksi ini menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lampu merah Pasar Baru menjadi macet.
Para pekerja membawa spanduk dan poster yang menyuarakan tuntutan mereka agar Pemerintah Kota Tangerang segera menerapkan kebijakan yang pro-pekerja, terutama terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026.
“Kami datang ke sini untuk menuntut hak kami. Kenaikan harga kebutuhan pokok tidak sebanding dengan kenaikan upah yang kami terima selama ini,” kata Ketua Komite Pekerja Kota Tangerang.
Dalam orasinya, para demonstran menuntut kenaikan upah hingga 11 persen untuk bisa hidup layak. “Kami minta Pemerintah Kota mendengarkan suara kami!”
Sementara itu, personel kepolisian dan satpol PP terlihat berjaga ketat di sekitar area kantor untuk memastikan aksi berlangsung tertib dan aman.
Diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang untuk tahun 2025 adalah Rp 5.069.708. Jumlah ini merupakan hasil kenaikan 6,5% dari UMK 2024 yang sekitar Rp 4.760.289.
Jika naik 11%, maka Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 akan menjadi Rp 5.627.375, atau naik Rp 557.667 dari UMK tahun ini.