Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap laboratorium rahasia pembuatan sabu-sabu yang beroperasi diam-diam di sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Penemuan ini merupakan hasil operasi gabungan pada hari Jumat pukul 15.24 waktu setempat di salah satu unit apartemen yang terletak di lantai 20.
Pengungkapan ini berawal dari hasil pengawasan dan pemantauan mendalam yang mengindikasikan unit apartemen tersebut telah dialihfungsikan menjadi tempat produksi sabu-sabu.
Dalam penggerebekan, dua tersangka berinisial IM dan DF berhasil diamankan. Ironisnya, keduanya diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang dalam kasus narkotika sejenis.
“Tersangka IM berperan sebagai koki atau pencampur narkotika, sedangkan DF berperan sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi,” jelas Kepala BNN.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah mendapatkan keuntungan fantastis, sekitar Rp 1 miliar dalam kurun waktu operasi kurang lebih enam bulan.
Modus yang digunakan pelaku menunjukkan kompleksitas kejahatan narkotika saat ini. Untuk mendapatkan bahan prekursor, pelaku mengekstrak 15.000 pil obat asma sehingga menghasilkan sekitar 1 kilogram Efedrin murni sebagai bahan baku sabu-sabu.
Selanjutnya, semua bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika Golongan I ini diketahui dibeli secara daring, menunjukkan betapa mudahnya jaringan ini mengakses alat dan bahan untuk kejahatan mereka.
Daftar Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Mati
Dalam pengungkapan ini, BNN berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting.
“Sabu-sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu-sabu, peralatan laboratorium yang dipakai untuk memproduksi narkotika telah diamankan,” terang Kepala BNN.
Atas perbuatannya, pelaku menghadapi beberapa pasal tuduhan, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman yang menanti keduanya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Kepala BNN.
Kepala BNN menegaskan, pihaknya terus memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat metode kejahatan narkotika semakin kompleks, dengan memilih kawasan permukiman sebagai lokasi produksi tersembunyi.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif menjaga dan melakukan pengawasan di lingkungannya, termasuk terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.