Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap laboratorium rahasia pembuatan sabu-sabu yang beroperasi diam-diam di sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Penemuan ini merupakan hasil operasi gabungan pada hari Jumat pukul 15.24 waktu setempat di salah satu unit apartemen yang terletak di lantai 20.

Pengungkapan ini berawal dari hasil pengawasan dan pemantauan mendalam yang mengindikasikan unit apartemen tersebut telah dialihfungsikan menjadi tempat produksi sabu-sabu.

Dalam penggerebekan, dua tersangka berinisial IM dan DF berhasil diamankan. Ironisnya, keduanya diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang dalam kasus narkotika sejenis.

“Tersangka IM berperan sebagai koki atau pencampur narkotika, sedangkan DF berperan sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi,” jelas Kepala BNN.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah mendapatkan keuntungan fantastis, sekitar Rp 1 miliar dalam kurun waktu operasi kurang lebih enam bulan.

Modus yang digunakan pelaku menunjukkan kompleksitas kejahatan narkotika saat ini. Untuk mendapatkan bahan prekursor, pelaku mengekstrak 15.000 pil obat asma sehingga menghasilkan sekitar 1 kilogram Efedrin murni sebagai bahan baku sabu-sabu.

Selanjutnya, semua bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika Golongan I ini diketahui dibeli secara daring, menunjukkan betapa mudahnya jaringan ini mengakses alat dan bahan untuk kejahatan mereka.

Daftar Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Mati

Dalam pengungkapan ini, BNN berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting.

“Sabu-sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu-sabu, peralatan laboratorium yang dipakai untuk memproduksi narkotika telah diamankan,” terang Kepala BNN.

Atas perbuatannya, pelaku menghadapi beberapa pasal tuduhan, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman yang menanti keduanya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Kepala BNN.

Kepala BNN menegaskan, pihaknya terus memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat metode kejahatan narkotika semakin kompleks, dengan memilih kawasan permukiman sebagai lokasi produksi tersembunyi.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif menjaga dan melakukan pengawasan di lingkungannya, termasuk terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah lembaga pemerintah utama Indonesia yang bertanggung jawab untuk mencegah, memberantas, dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. BNN secara resmi didirikan pada tahun 2002 sebagai respons terhadap ancaman narkotika nasional dan transnasional yang semakin berkembang, melanjutkan upaya anti-narkoba sebelumnya. BNN mengoordinasikan penegakan hukum, rehabilitasi, dan kampanye kesadaran masyarakat untuk mengatasi bahaya narkoba di seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi arus barang melintasi batas negara, serta memungut bea masuk dan cukai. Secara historis, lembaga pemerintah seperti ini telah ada selama berabad-abad, berevolusi dari pos pemungut cukai sederhana menjadi instansi modern yang kompleks yang juga memerangi penyelundupan dan melindungi keamanan nasional serta kepentingan ekonomi.

Cisauk

Cisauk adalah sebuah kecamatan suburban yang berkembang pesat di Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia. Secara historis, Cisauk adalah kota kecil pedesaan namun telah bertransformasi signifikan dengan berkembangnya kawasan permukiman dan komersial berskala besar, terutama BSD City. Komunitas terencana yang sangat besar ini telah mendorong pertumbuhan modernnya, mengubah Cisauk menjadi kota satelit utama bagi Jakarta.

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang adalah sebuah wilayah di provinsi Banten, Indonesia, terletak di pinggiran barat kawasan metropolitan Jakarta. Secara historis, daerah ini merupakan pusat penting bagi komunitas Tionghoa Benteng dan merupakan pusat pertanian dan perdagangan yang penting. Saat ini, Kabupaten Tangerang adalah kawasan industri dan permukiman utama, ditandai dengan urbanisasi dan pembangunan yang cepat.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ini bukanlah tempat atau situs budaya, melainkan sebuah undang-undang Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah peraturan perundang-undangan utama di Indonesia yang mengatur dan melarang penggunaan, kepemilikan, dan peredaran narkotika dan zat psikotropika tanpa izin. UU ini diberlakukan untuk menggantikan undang-undang sebelumnya dan dikenal dengan sanksinya yang sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman mati bagi pengedar narkoba.