Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah mengubah regulasi penyaluran dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Peraturan ini mulai berlaku pada Selasa, 25 November 2025, dan merevisi PMK Nomor 108/2024. Ketentuan kuncinya mewajibkan penyaluran dana desa harus dikaitkan dengan pembentukan koperasi desa Merah Putih atau koperasi kecamatan (KDMP/KKMP).
“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa Tahun Anggaran 2025, sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kecamatan Merah Putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024,” bunyi PMK 81/2025.
Dalam aturan baru ini, pola penyaluran dana desa tetap dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama sebesar 60 persen dari total alokasi dana desa dan harus disalurkan paling lambat bulan Juni.
Tahap kedua tetap 40 persen dan dapat dimulai pada bulan April.
Syarat penyaluran tahap pertama tidak berubah. Desa tetap harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menyerahkan surat kuasa pemindahan dana, dan menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) jika dianggarkan.
Perubahan signifikan berlaku untuk persyaratan tahap kedua. Jika sebelumnya hanya memerlukan laporan capaian serapan dan keluaran dana tahun sebelumnya, serta capaian tahap pertama, PMK 81/2025 kini menambah syarat baru dalam Ayat 3, Pasal 24.
Syarat tambahan ini mencakup akta pendirian badan hukum KDMP/KKMP atau bukti pengajuan dokumen pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dari APBDes untuk mendukung pendirian koperasi tersebut.
Peraturan ini juga memperkenalkan aturan baru mengenai format surat pernyataan melalui Pasal 29A, serta ketentuan penundaan penyaluran dana desa tahap kedua melalui Pasal 29B.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa dana desa tahap kedua akan ditunda jika persyaratan tidak terpenuhi paling lambat 17 September 2025. Penundaan ini berlaku untuk dana dengan penggunaan tertentu dan tidak tertentu.
Dana yang ditunda hanya dapat disalurkan kembali jika bupati atau wali kota memenuhi semua persyaratan sebelum batas akhir tahun.
Jika persyaratan masih belum terpenuhi hingga akhir tahun, dana desa tahap kedua tidak akan disalurkan.
Anggaran ini dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau kebijakan pengendalian fiskal yang ditetapkan melalui keputusan menteri.
Jika dana tetap tidak digunakan untuk tujuan apa pun hingga akhir tahun anggaran, dana tersebut akan menjadi sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak akan disalurkan pada tahun berikutnya.
Melalui aturan baru ini, pemerintah juga mencabut ketentuan terkait penyaluran dana desa tahap kedua dengan penggunaan tidak tertentu dari PMK 145/2023.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa Tahap II dengan Penggunaan Tidak Tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023…, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari PMK 81/2025.
