JAKARTA — Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi dinonaktifkan berdasarkan keputusan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik masing-masing.

Ahmad Sachroni dan Nafa Urbach secara resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI Fraksi Partai Nasdem, efektif Senin, 1 September 2025.

Nasib serupa menimpa Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya). Kedua anggota legislatif ini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), efektif Senin, 1 September 2025.

Keputusan dari DPP PAN disampaikan oleh Wakil Ketua DPP PAN, Viva Yoga Mauladi. Dinyatakan bahwa penonaktifan ini didasarkan pada dinamika dan perkembangan yang sedang terjadi di Indonesia.

“PAN mengimbau masyarakat tetap tenang, sabar, dan percaya sepenuhnya kepada pemerintah yang dipimpin Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, tepat, dan selalu berpihak kepada rakyat,” kata Viva Yoga dalam pernyataan persnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah lembaga legislatif bikameral negara dan institusi sentral dalam tata kelola demokrasi Indonesia. Lembaga ini dibentuk setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945 dan telah berevolusi dari badan yang ditunjuk presiden menjadi kamar yang sepenuhnya dipilih. DPR bertanggung jawab untuk membentuk undang-undang, mengawasi cabang eksekutif, dan menyetujui anggaran nasional.

Partai Nasdem

Partai Nasdem adalah nama partai politik di Indonesia. Didirikan pada 2011, Partai Nasdem merupakan salah satu partai politik besar di negara ini dan saat ini memiliki kursi di lembaga legislatif nasional.

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Amanat Nasional (PAN) adalah partai politik Indonesia yang didirikan pada 1998, setelah jatuhnya rezim Orde Baru Suharto. Partai ini didirikan oleh pendukung Amien Rais dan berakar dari organisasi Islam modernis Muhammadiyah, dengan platform yang mempromosikan keadilan sosial, demokrasi, dan nilai-nilai agama.