Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional bersama untuk memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. SKB ini mengubah keputusan sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Rapat penetapan SKB tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sekretaris Kemenko PMK menjelaskan, penetapan 18 Agustus sebagai libur bersama bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan ini dengan khidmat, penuh kebanggaan dan kegembiraan nasional.
Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, lomba tradisional, festival masyarakat, hingga acara budaya dan edukasi.
Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Identitas Nasional menyatakan, libur bersama tambahan ini diharapkan berdampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi lokal melalui peningkatan mobilitas masyarakat selama long weekend.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab guna memperkuat persatuan nasional,” ujarnya.