Jumlah penduduk Indonesia terus bertambah setiap tahun, namun tren ini tidak sejalan dengan tingkat pernikahan yang justru menurun signifikan dalam lima tahun terakhir.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada 2019 jumlah penduduk mencapai 266,9 juta jiwa dengan catatan 1,96 juta pernikahan.

Angka ini terus menurun hingga menjadi 1,47 juta pernikahan pada 2024, meskipun jumlah penduduk naik menjadi 281,6 juta jiwa.

Rata-rata, penurunan ini setara dengan sekitar 98.000 pasangan lebih sedikit yang menikah setiap tahun sejak 2019.

Pada 2020 tercatat 1,78 juta pernikahan, disusul 1,74 juta pada 2021, 1,70 juta pada 2022, dan turun lagi menjadi 1,57 juta pada 2023.

Menanggapi tren ini, Kementerian Agama menargetkan pencatatan 2 juta pernikahan di seluruh Indonesia pada 2025.

Berbagai upaya disiapkan, termasuk program nikah massal dan inisiatif “Gas Nikah” yang mempermudah pendaftaran pernikahan bagi masyarakat.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam menekankan pentingnya peran aktif penyuluh agama dan pegawai pencatat nikah dalam mempromosikan pencatatan pernikahan.

Upaya sosialisasi ini bertujuan menjangkau daerah-daerah terpencil, memastikan pasangan yang ingin menikah tidak lagi terkendala jarak atau fasilitas yang terbatas.