Seorang siswa SMA Negeri 1 Gunungsitoli akhirnya diizinkan mengikuti ujian setelah Dinas Pendidikan Daerah membayar iuran komite sekolah untuk 6 bulan ke depan, sebesar Rp 40.000 per bulan.
Sebelumnya, siswa tersebut dilarang ujian oleh sekolah karena tunggakan pembayaran komite sekolah sejak Juli 2025, padahal iuran ini seharusnya bersifat sukarela.
Siswa tersebut sempat mengikuti ujian di hari pertama, namun kartu ujiannya dicabut dan dilarang melanjutkan karena tunggakan. Siswa kini telah mengikuti ujian susulan.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah mengonfirmasi mereka mengetahui insiden ini pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Kami langsung melakukan pemantauan ke SMA Negeri 1 Gunungsitoli, bertemu langsung dengan siswa bersangkutan, dan alhamdulillah sudah ikut ujian susulan dan sudah kembali bersekolah,” ujar pejabat tersebut.
Soal sanksi untuk wali kelas yang melarang siswa ujian hanya karena tidak membayar iuran sukarela, pejabat menegaskan sanksi akan diberikan.
“Namun, sanksi apa yang akan diberikan kepada wali kelas tersebut, kami masih mendalami,” tegasnya.
Langkah ini diambil agar kejadian serupa tidak terulang, sehingga tidak ada siswa yang terkendala ujian karena iuran komite.
Mengenai tunggakan iuran komite siswa tersebut, Dinas Pendidikan Daerah telah mengambil langkah pelunasan untuk 6 bulan ke depan.
“Kepala Seksi SMA sudah membantu membayarkan untuk 6 bulan ke depan,” jelasnya.
Soal isu iuran komite wajib yang dikemas sebagai sukarela, pejabat menyatakan baru mengetahuinya saat pemantauan, sejak menjabat pada Juli 2025.
Pemantauan menemukan SMA Negeri 1 Gunungsitoli memungut iuran komite dengan besaran berbeda-beda pada siswa, ada yang Rp 40.000.
Saat itu, Kepala Sekolah dan beberapa guru lain yang hadir menyebutkan iuran komite berdasarkan kesepakatan orang tua dengan pengurus komite.
Namun, untuk memastikan apakah aturan iuran komite sukarela ini harus diberlakukan atau tidak, mereka menyatakan masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi tentang siswa yang dilarang ujian karena tunggakan iuran komite sekolah, Ketua Komite mengalihkan pembicaraan kepada sekretaris komite.
“Gimana kalau hubungi sekretaris saja? Saya sedang tidak enak badan. Saya coba carikan nomornya biar dia yang jelaskan,” kata Ketua Komite yang akhirnya tidak memberikan kontak sekretaris tersebut.
Diketahui, kartu pembayaran komite sekolah ditandatangani dan distempel oleh Ketua Komite dan Kepala Sekolah sebagai pihak yang mengetahui, disertai tanda tangan penerima uang.