Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan terhadap sejumlah asosiasi yang membawahkan biro perjalanan terkait kasus kuota haji 2024. KPK juga mengkaji alokasi kuota dari asosiasi ke biro perjalanan.

“Kami akan mengkaji pengelolaan kuota haji khusus yang diperoleh dari kuota tambahan 20.000 pada 2024, khususnya bagaimana asosiasi-asosiasi ini membagikan kuota khusus kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro perjalanan,” kata Juru Bicara KPK.

Selain itu, KPK menyelidiki perkara terpisah tentang pemberian uang untuk mempercepat prosedur kepada oknum di Kementerian Agama.

“Kemudian kami telusuri, bagaimana biro perjalanan itu memberikan sejumlah uang atau imbalan tertentu kepada oknum di Kementerian Agama, baik melalui asosiasi maupun melalui perantara lain,” jelas juru bicara tersebut.

KPK juga memeriksa akses pengguna ke aplikasi pembayaran, pemesanan, logistik, akomodasi, dan layanan lainnya. Juru bicara menegaskan bahwa pengguna yang melakukan aksi-aksi tersebut adalah perwakilan asosiasi.

“Berdasarkan keterangan saksi, pengguna-pengguna itu dikelola oleh asosiasi. KPK tentu akan mengkaji bagaimana mekanisme operasional penginputan persyaratan haji oleh asosiasi yang membina atau menaungi PIHK atau biro perjalanan yang menyelenggarakan haji untuk jemaah,” papar juru bicara itu.

Belakangan ini KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai perwakilan asosiasi, termasuk Amphuri, Himpuh, dan Asphuri. Hari ini KPK juga memeriksa Ketua Dewan Pertimbangan Gaphuria.

KPK telah menerima pengembalian uang (refund) yang signifikan dari asosiasi dan biro perjalanan terkait kasus ini, termasuk dari pemilik Uhud Tour.

Ketua KPK menyatakan, jumlah uang yang dikembalikan ke KPK dari asosiasi dan biro perjalanan telah mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kalau ratusan miliar secara keseluruhan memang belum, tapi puluhan miliar sudah pasti. Mendekati seratus miliar,” kata Ketua KPK.

Ketua KPK menegaskan, KPK akan mengoptimalkan upaya pelacakan aset yang diduga terkait kasus korupsi alokasi kuota haji. Dia menyatakan KPK akan terus menelusuri aset-aset tersebut.

“Kami pasti akan kejar semaksimal mungkin, selama ada informasi bahwa aset itu ada dan aset itu—baik bergerak maupun tidak bergerak—terkait dengan perkara. Kami pasti akan lakukan penelusuran semaksimal mungkin,” jelas Ketua KPK.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk pada 2002 untuk memberantas korupsi. Lembaga ini lahir sebagai respons atas maraknya korupsi di masa pemerintahan otoriter Soeharto dan era Reformasi. KPK dikenal reputasinya dalam penindakan yang agresif dan efektif terhadap pejabat tinggi yang korup.

Kementerian Agama

Kementerian Agama adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola dan mengawasi kegiatan serta institusi keagamaan di Indonesia. Perannya mencakup peningkatan kerukunan antarumat beragama, regulasi pendidikan agama, dan pengelolaan tempat-tempat ibadah. Pembentukan kementerian ini merefleksikan lanskap keagamaan dan kebijakan negara yang unik di Indonesia.

Amphuri

Informasi spesifik tentang ‘Amphuri’ sebagai tempat atau objek budaya tidak ditemukan. Kemungkinan nama tersebut merujuk pada suatu asosiasi atau lembaga terkait penyelenggaraan haji di Indonesia, namun tidak tersedia deskripsi yang lebih detail.

Himpuh

Tidak ditemukan informasi mengenai objek budaya atau sejarah terkenal bernama ‘Himpuh’. Nama ini kemungkinan merujuk pada suatu asosiasi dalam konteks artikel, tetapi deskripsi yang lebih jelas tidak tersedia.

Asphuri

Tidak dapat menemukan informasi spesifik tentang tempat atau objek budaya terkenal bernama ‘Asphuri’. Dalam konteks artikel, kemungkinan ini adalah nama suatu asosiasi, namun deskripsi detailnya tidak tersedia.

Gaphuria

Tidak dapat memberikan deskripsi untuk ‘Gaphuria’ karena ini tampaknya bukan tempat atau objek budaya yang diakui secara luas. Dalam konteks artikel, kemungkinan merujuk pada nama suatu dewan pertimbangan asosiasi.

Uhud Tour

Uhud Tour adalah nama sebuah biro perjalanan (PIHK) yang disebut dalam artikel ini terkait kasus pengembalian dana ke KPK. Nama ini mengacu pada lokasi bersejarah Pertempuran Uhud di Madinah.

PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)

PIHK merujuk pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Indonesia—perusahaan yang secara resmi memiliki lisensi dari pemerintah untuk mengelola perjalanan dan layanan ibadah haji. Para penyelenggara ini menangani pengaturan logistik, akomodasi, dan transportasi jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi. Sistem ini dibentuk untuk mengoptimalkan dan meningkatkan penyelenggaraan haji, salah satu rukun Islam, bagi populasi Muslim terbesar di dunia.