Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang akan merekomendasikan penutupan sementara PT Antara Kusuma. Perusahaan pembuat gerobak Artco itu dinilai telah menyebabkan kerugian pada pendapatan daerah.

Temuan kebocoran PAD yang bersumber dari PT Antara Kesuma di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, berkat keseriusan dan ketekunan tim Pansus PAD yang terus bergerak cepat membantu pemkab mendongkrak dan menambah PAD Deli Serdang.

Sepanjang kinerjanya, Pansus telah menemukan banyak temuan lapangan, termasuk beberapa perusahaan nakal yang tidak berkontribusi dan menyebabkan kerugian, sehingga target pendapatan daerah tak pernah tercapai.

Kali ini, tim Pansus menemukan dugaan kebocoran PAD dari PT Antara Kusuma yang bergerak di bidang pembuatan gerobak, di antara kegiatan lainnya.

Berdasarkan temuan itu, tim Pansus merekomendasikan pemkab untuk merobohkan semua bangunan liar dan menutup sementara perusahaan tersebut.

Disebutkan, tim Pansus PAD menemukan dugaan kebocoran pajak yang signifikan karena luas bangunan di lahan PT Antara Kusuma tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga menimbulkan kecurigaan ada bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini diduga melibatkan luas bangunan puluhan ribu meter persegi yang mungkin tidak dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Hal ini juga kemungkinan mengakibatkan pendapatan dari biaya IMB/PBG tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Deli Serdang.

Tim Pansus PAD juga menemukan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang tercatat untuk PT Antara Kusuma hanya sekitar satu juta, padahal rata-rata di wilayah tersebut sekitar tiga juta.

“Saat ini kami menduga ada kolaborasi antara perusahaan dengan oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang,” demikian pernyataan yang dikutip.

Tim Pansus PAD terus bekerja keras dan serius membantu Pemerintah Deli Serdang mendongkrak dan menambah pendapatan daerah.

Secara terpisah, Ketua Pansus PAD menegaskan bahwa tim telah menemukan banyak temuan yang menyebabkan kebocoran PAD Deli Serdang.

“Kami telah merekomendasikan 52 perusahaan kepada pemkab untuk perobohan bangunan liar serta untuk validasi dan pengukuran ulang semua luas tanah dan bangunan yang tidak masuk dalam SPPT,” jelasnya.

“Seluruh dokumen temuan kami yang menyebabkan kebocoran PAD akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” tambahnya.

Selain kebocoran pajak, DPRD Deli Serdang juga menerima pengaduan dari pekerja PT Antara Kusuma Tanjungmorawa mengenai dugaan kelalaian perusahaan menanggung kepesertaan BPJS bagi pekerjanya dan pembayaran upah yang tidak memenuhi standar.

Menanggapi hal itu, disebutkan akan diadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menentukan rekomendasi apa yang harus diputuskan terkait dugaan kebocoran pajak di PT Antara Kusuma Tanjungmorawa.

PT Antara Kusuma

Berdasarkan informasi yang tersedia, “PT Antara Kusuma” tampaknya adalah sebuah perusahaan modern Indonesia, bukan tempat bersejarah atau situs budaya. Sebagai entitas bisnis, sejarahnya terkait dengan kegiatan usaha dan pendiriannya, bukan warisan budaya. Oleh karena itu, perusahaan ini tidak memiliki sejarah sebagaimana monumen atau lokasi budaya tradisional.

PT Antara Kesuma

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “PT Antara Kesuma” karena namanya tidak muncul sebagai tempat umum, landmark, atau situs budaya yang terkenal. Namanya mengindikasikan bahwa ini mungkin adalah perusahaan swasta atau bisnis lokal di Indonesia (“PT” adalah singkatan dari Perseroan Terbatas). Tanpa informasi sejarah atau budaya spesifik yang tersedia di sumber publik, saya tidak dapat membuat ringkasan yang bermakna.

Desa Tanjung Morawa B

Saya tidak dapat memberikan ringkasan spesifik untuk “Desa Tanjung Morawa B” karena tempat ini tampaknya merupakan permukiman lokal kecil dan tidak memiliki sejarah atau pengakuan sebagai situs budaya terkemuka yang terdokumentasi secara luas. Kemungkinan ini adalah desa atau kelurahan pedesaan yang terletak di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia. Desa-desa seperti ini biasanya merupakan komunitas permukiman dan pertanian dengan sejarah lokal yang terkait dengan perkembangan wilayah yang lebih luas.

Kecamatan Tanjung Morawa

Tanjung Morawa adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia. Secara historis, perkembangannya sangat dipengaruhi oleh ekspansi perkebunan, khususnya tembakau, pada masa kolonial Belanda. Saat ini, berfungsi sebagai kawasan suburban yang ramai dan pusat industri serta logistik penting di dekat Kota Medan.

Deli Serdang

Deli Serdang adalah sebuah kabupaten di Sumatera Utara, Indonesia, yang secara historis merupakan bagian dari Kesultanan Deli. Kabupaten ini dibentuk sebagai entitas administratif terpisah pada masa kolonial Belanda, berevolusi dari kerajaan Melayu tradisional menjadi wilayah pertanian dan industri yang signifikan. Saat ini, dikenal karena populasi yang beragam dan perannya sebagai penghubung Kota Medan dengan daerah dataran tinggi di sekitarnya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan sistem pajak properti di Indonesia. PBB ditetapkan oleh undang-undang pada tahun 1985 sebagai pajak pusat yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Penerimaan dari PBB digunakan untuk mendanai pembangunan daerah di seluruh Indonesia.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” merujuk pada sistem perizinan konstruksi di Indonesia, bukan tempat fisik atau situs budaya. Kerangka kerja administratif ini, dikelola oleh otoritas pemerintah daerah, memastikan bahwa proyek bangunan mematuhi standar keselamatan nasional, hukum zonasi, dan peraturan lingkungan. Sejarahnya terkait dengan upaya pembangunan perkotaan Indonesia untuk menstandarkan praktik konstruksi dan meningkatkan keselamatan publik di seluruh nusantara.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukanlah tempat atau situs budaya, melainkan dokumen administratif resmi. Ini adalah pemberitahuan tahunan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberitahukan pemilik tanah tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar. Sejarahnya terkait dengan sistem perpajakan nasional, berfungsi sebagai pengingat formal bagi warga negara untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.