Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pencurian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Rico Waas menilai langkah ini sebagai kemenangan bagi kemanusiaan.
“Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan kemanusiaan,” kata Rico Waas yang hadir di Kejari Belawan.
Meski demikian, Rico Waas menyampaikan pesan tegas kepada para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Jangan sekali-kali mengulangi perbuatan ini lagi. Manfaatkan kesempatan ini untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat, jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau,” tegas Rico Waas.
Rico Waas juga mengapresiasi ketulusan Direktur PT ARB sebagai pihak korban yang telah memaafkan para tersangka.
“Mencapai Keadilan Restoratif tidak mudah; perlu mediasi, proses perdamaian, dan pemaafan dari korban kepada tersangka,” ujar Rico Waas.
Sementara itu, Kepala Kejari Belawan menjelaskan, keberhasilan penerapan keadilan restoratif ini berkat sinergi antara Kejari Belawan, Pemerintah Kota Medan, dan pihak korban dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Medan Utara.
“Kami memprioritaskan program ini, tetapi pelaksanaannya tetap selektif dan subjektif,” jelas Kepala Kejari.
Kepala Kejari juga menyebutkan bahwa keadilan restoratif harus memenuhi beberapa syarat, antara lain adanya rekonsiliasi dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
“Tujuan utama keadilan restoratif adalah pemulihan korban,” ucap Kepala Kejari.
Kepala Kejari juga mengungkapkan bahwa 21 tersangka yang akan dibebaskan akan diberi tanggung jawab berupa pekerjaan sosial.
“Kami akan memberikan sanksi sosial kepada mereka. Saya harap para tersangka ini tidak melakukan kejahatan lain dan akan membantu menjaga keamanan di Medan Utara,” harap Kepala Kejari.
Salah satu dari 21 tersangka yang mendapat keadilan melalui mekanisme restorative justice menyatakan penyesalan telah melakukan tindak pidana pencurian.
Jeruji besi dan lantai penjara yang dingin membuatnya sadar harus kembali ke jalan yang benar sebagaimana perintah Allah SWT.
“Ini bukan ujian, tetapi peringatan dari Allah SWT agar saya lebih teguh menjalankan perintah-Nya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujarnya.