Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani nota kesepahaman tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Iman Bonjol, Medan.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara juga dilakukan bersama seluruh kepala daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selain dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara, acara ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan PT Jamkrindo.
Sekretaris Tindak Pidana Umum menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dijelaskan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara sangat penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penandatanganan dokumen bersama ini bukan sekadar seremonial. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan adil.
“Prinsip utama pidana kerja sosial ini antara lain: tidak dikomersialkan, memberikan manfaat untuk kontribusi positif bagi masyarakat, dan tidak menghambat mata pencaharian utama pelaku,” demikian pernyataan yang disampaikan.