Seorang tokoh masyarakat Samosir, Hatoguan Sitanggang, mengapresiasi langkah polisi yang menetapkan RMS, pemilik akun Facebook “Rio Bastian”, sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hatoguan Sitanggang yang menyandang gelar Raja Jolo Sitanggang menyatakan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil.
Dia menambahkan, dirinya langsung mendatangi Mapolres Samosir untuk menyampaikan apresiasi atas upaya polisi menetapkan pemilik akun Rio Bastian sebagai tersangka.
“Terima kasih kepada Kapolres Samosir,” ujarnya.
Hatoguan menyatakan, apresiasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas dan profesional di wilayah hukum Polres Samosir.
Dia menambahkan, Kapolres Samosir dan jajaran telah bertindak tepat dalam menangani kasus ini.
“Penetapan pemilik akun Rio Bastian sebagai tersangka adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik,” kata Hatoguan Sitanggang.
Menurut Hatoguan Sitanggang, tindakan yang dilakukan pemilik akun Rio Bastian melalui media sosial telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi menciptakan konflik.
Dia berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan gangguan.
“Kita harus belajar dari kasus ini bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Dia juga mengajak seluruh warga Samosir untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif dan damai.
“Samosir kaya dengan adat Dalihan Na Tolu, jadi kita harus saling menjaga perilaku yang baik dalam masyarakat,” tambahnya.
Dia juga menyayangkan tindakan pemilik akun Rio Bastian yang kini mengaku sebagai pendukung Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom.
“Kalau mengaku pendukung pemimpin daerah, seharusnya menjunjung tinggi martabat dan kehormatan Bupati Vandiko Timotius Gultom,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan seorang pendukung Bupati Samosir harus memberi contoh dan menciptakan suasana kondusif. “Harus bisa merangkul semua pihak, untuk membangun kebersamaan dalam membangun daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Rio Bastian telah ditetapkan Polres Samosir sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE.
Kasat Reskrim Polres Samosir mengakui, panggilan sebagai tersangka telah disampaikan kepada pemilik akun Rio Bastian (RMS) yang berdomisili di Batam.