Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyelesaikan perkara pidana melalui keadilan restoratif (RJ) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli setelah meninjau permohonan penyelesaian kasus.
Perkara ini ditangani oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sofiyan S SH MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Tepat SH MH dan kepala seksi tindak pidana umum, melalui rapat daring (Zoom) dari ruang rapat Kejati Sumut kepada Direktur Penuntutan Umum Kejaksaan Agung RI, yang diwakili oleh Direktur C. Perkara ini disetujui untuk diselesaikan secara manusiawi melalui RJ.
Kejadian pidana ini berlangsung pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di rumah saksi Yohana Delima alias Ina Ito. Tersangka, Muliria Harefa alias Ina Fifin, adalah nenek dari korban yang masih di bawah umur, Ayu Telaumbanua alias Ayu.
Korban datang untuk menerima pijatan dari saksi Adewina Telaumbanua alias Ina Yamo. Saat itu, tersangka menyuruh korban yang sedang duduk di ruang tamu untuk memindahkan barang dagangan dari rumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter.
Namun, korban menolak dengan alasan masih menyimpan dendam atas hinaan tersangka sebelumnya terhadap ibu korban yang disebut “pelacur”. Hal ini membuat tersangka marah dan memicu pertengkaran dengan korban.
Merasa tidak dihormati, tersangka berdiri dan menarik rambut korban. Korban melawan dengan memaki tersangka, sehingga situasi semakin memanas. Tersangka berusaha menyerang korban namun dicegah oleh saksi Adewina.
Diliputi amarah, tersangka menampar pipi kanan korban, menarik rambutnya, meraihnya dari depan, dan mendorongnya ke sudut ruang tamu, menyebabkan lecet-lecet ringan pada tubuh dan bahu korban.
Proses hukum dimulai di kepolisian dengan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ditegaskan bahwa setelah menerima tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan upaya mediasi, dengan mempertimbangkan hubungan kekerabatan antara tersangka (nenek) dan korban (cucu).
“Hasilnya, tersangka dan korban berdamai di hadapan penyidik, disaksikan kedua keluarga, yang meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan,” jelas pernyataan tersebut.
Ditambahkan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ sejalan dengan tujuan keadilan hukum yang manusiawi dan adil, serta mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum yang beretika.
“Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga kerukunan sosial dengan mengutamakan kearifan lokal di masyarakat,” tutup pernyataan itu.