Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) mengungkap sindikat yang membobol rekening bank tidak aktif atau rekening dorman senilai Rp 204 miliar di sebuah bank di Jawa Barat. Pengungkapan ini dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Modus operandi yang digunakan sindikat terlihat jelas. Terdapat transaksi besar dalam waktu singkat terkait pembobolan rekening dorman tersebut.

Uang dari rekening dorman dialihkan ke rekening nominee. Rekening nominee adalah rekening bank yang dibuka atas nama orang lain, tetapi kendali dan kepemilikan sebenarnya berada di pihak berbeda.

“Uang itu, setelah masuk ke rekening nominee, kemudian dipecah lagi ke sejumlah rekening dan dompet digital lain. Ini adalah metode pencucian uang, smurfing, di mana uang dipecah-pecah, dibagi-bagi (hasil kejahatan dibagi menjadi transaksi lebih kecil oleh beberapa rekening berbeda),” jelas seorang juru bicara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, ada modus operandi lain, yaitu metode U-turn. Metode ini melibatkan pengalihan uang dorman ke rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana, yang kemudian dikirim ke rekening pelaku.

“Karena salah satu rekening yang dipakai untuk menampung hasil bobol tersebut terindikasi milik pelaku utama, yang merupakan pimpinan bank. Jadi modusnya U-turn,” jelas juru bicara itu.

Fakta lain yang terungkap adalah sindikat pembobol hanya mencoba membuka rekening penampung kurang dari seminggu sebelum melakukan aksi pembobolan.

“Ada upaya pembukaan rekening dalam 1 sampai 6 hari sebelum tanggal kejadian 21 Juni 2025. Kenapa terdeteksi? Karena dibuka dalam waktu sangat singkat, lalu ada volume transaksi yang cukup besar dalam periode singkat,” rinci juru bicara tersebut.

“Modus selanjutnya, dana dikirim ke perusahaan jasa pengiriman uang (remittance), masuk ke dompet digital seperti Gojek, Gopay, lalu ditarik tunai, dan akhirnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Dalam kesempatan sama, Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan pelaku hanya butuh 17 menit untuk mentransfer ratusan miliar rupiah tersebut.

“Pengalihan dana in absentia senilai Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung dilakukan melalui 42 transaksi dalam waktu 17 menit,” kata seorang perwakilan.

Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terbagi dalam empat klaster:

Klaster Pelaku Pegawai Bank

1. AP (50) sebagai Asisten Kepala Cabang, yang berperan memberikan akses aplikasi Core Banking System kepada peretas bank untuk melakukan pengalihan dana in absentia;

2. GRH (43) sebagai Consumer Relations Manager, yang berperan sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat peretas bank dengan AP.

Klaster Pelaku Peretas

1. C (41) sebagai dalang atau aktor utama kegiatan pengalihan dana, yang mengklaim sebagai bagian dari Satgas Penyitaan Aset yang menjalankan misi rahasia negara;

2. DR (44) sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok peretas bank dan aktif merencanakan eksekusi pengalihan dana in absentia;

3. NAT (36) sebagai mantan pegawai bank yang mengakses secara ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan transfer in absentia ke sejumlah rekening penampung;

4. R (51) sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada peretas bank serta menerima aliran hasil kejahatan;

5. TT (38) sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola hasil kejahatan dan menerima aliran hasil kejahatan.

Klaster Pelaku Pencucian Uang

1. DH (39) sebagai pihak yang berkolaborasi dengan peretas bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan mengalihkan dana yang diblokir;

2. IS (60) sebagai pihak yang berkolaborasi dengan peretas bank dengan menyiapkan rekening penampung dan menerima hasil kejahatan.

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri)

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) adalah unit detektif dan penyelidik utama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaga ini secara resmi berdiri tahun 1945, berkembang dari struktur kepolisian kolonial Belanda untuk menangani kejahatan besar, korupsi, dan kejahatan terorganisir lintas negara. Sebagai badan penegak hukum kunci, Bareskrim memainkan peran sentral dalam menegakkan keadilan dan keamanan di seluruh Indonesia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga pemerintah khusus yang dibentuk untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sejarahnya berakar pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, seiring banyak negara membentuk unit intelijen keuangan (FIU) sebagai respons terhadap perjanjian internasional dan kekhawatiran yang tumbuh terhadap aliran keuangan ilegal. Fungsi utama pusat ini adalah menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan bank dan entitas lain untuk mengidentifikasi dan mencegah aktivitas kriminal.

Core Banking System

Core Banking System adalah infrastruktur TI terpusat yang memungkinkan bank memproses transaksi harian dan mengelola rekening nasabah di semua cabang. Secara historis, sistem ini berevolusi dari buku besar manual yang spesifik per cabang menjadi platform digital terintegrasi dan real-time seperti sekarang. Sistem ini membentuk tulang punggung teknologi penting dari perbankan ritel dan komersial modern.

Satgas Penyitaan Aset

Satuan Tugas Penyitaan Aset bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan unit penegak hukum khusus. Sejarahnya berakar pada kerangka hukum modern yang dirancang untuk memerangi kejahatan terorganisir dan korupsi dengan menyita aset yang diperoleh secara tidak sah. Fungsi utama satgas semacam ini adalah mengidentifikasi, membekukan, dan menyita properti serta dana yang terkait dengan aktivitas kriminal.

Gojek

Gojek adalah platform layanan multi-on-demand dan grup teknologi pembayaran digital Indonesia, didirikan pada 2010 sebagai pusat panggilan untuk layanan transportasi ojek. Perusahaan ini kemudian berevolusi menjadi “super-app,” memperluas layanannya hingga mencakup pengiriman makanan, pembayaran digital, dan berbagai kebutuhan on-demand lainnya, secara fundamental membentuk ekonomi digital di Asia Tenggara.

Gopay

Saya tidak dapat menemukan informasi tentang situs budaya atau sejarah penting bernama “Gopay.” Kemungkinan ini merujuk pada tempat lokal tertentu, kesalahan penulisan, atau nama layanan pembayaran digital (seperti GoPay di Indonesia).

Jika yang Anda maksud adalah situs berbeda, seperti Göbekli Tepe (kuil kuno di Turki) atau memiliki konteks lebih lanjut, silakan berikan klarifikasi untuk ringkasan yang lebih akurat.