Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk segera memblokir 25.912 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan 17.026 rekening.
Tindakan pemblokiran ini didasarkan pada data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025 yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data yang ditunjukkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” demikian pernyataan resmi tersebut.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening yang cocok dengan Nomor Induk Kependudukan (KTP). Pengawasan diperketat melalui penerapan Enhanced Due Diligence (EDD), mengingat ancaman siber yang dinilai semakin sistematis dan terorganisir.
“OJK juga telah menginstruksikan bank untuk meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi siber internal melalui pemantauan berkelanjutan terhadap anomali keuangan yang dapat mengindikasikan adanya penipuan,” imbuh pernyataan tersebut.
Meskipun ada kewaspadaan terhadap ancaman digital, optimisme terhadap prospek perekonomian nasional dan sektor perbankan tetap terjaga. Optimisme ini didukung oleh beberapa faktor, seperti penurunan suku bunga Bank Indonesia, kesepakatan tarif impor antara AS dan Indonesia, serta percepatan belanja pemerintah melalui program prioritas.
Beberapa program yang disebutkan meliputi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), pembangunan 3 juta rumah, dan inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG). Program-program ini dinilai sebagai peluang bagi perbankan untuk memperluas pembiayaan dan memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.