Sebuah forum jurnalis hukum mengecam keras aksi kekerasan terhadap seorang wartawan saat meliput demonstrasi publik di PT UG.

Kekacauan pecah saat unjuk rasa di PT UG yang berlokasi di Jalan Pertahanan Dusun I, Desa Patumbak Kampung, pada Senin, setelah perusahaan dituduh mengeluarkan bau busuk dari gudang penyimpanan cangkangnya.

Saat warga memblokir gerbang pabrik, situasi tiba-tiba berubah kacau setelah sekelompok pria berpenampilan preman datang dan menyebabkan gangguan.

“Mereka bukan dari sini, mereka preman bayaran PT UG!” teriak seorang pengunjuk rasa di lokasi.

Di tengah kekacauan, para preman itu menyerang siapa saja yang berusaha merekam video atau mengambil foto. Akibatnya, seorang jurnalis media cetak dan online asal Medan menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan preman bayaran PT UG.

Ketua forum menyatakan bahwa tindak kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius.

“Tindakan yang dilakukan oleh unsur-unsur preman bayaran ini melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 2009 dan dapat dikenakan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 2009,” ujarnya dalam pernyataannya.

Dia menyatakan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman, intimidasi, atau kekerasan.

Penghalangan atau tindak kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius, jelasnya, seraya menambahkan bahwa jurnalis dilindungi UU Pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

“Penegak hukum dan PT UG tidak boleh mengadu domba preman dengan wartawan, karena ada indikasi pembiaran terhadap kekerasan pada jurnalis. Diketahui saat kejadian, personel polisi ada di lokasi dan satuan pengamanan PT UG juga ada. Lalu, apa kapasitas preman yang menganiaya wartawan hingga helm di kepalanya pecah itu, dan mereka mewakili siapa di lokasi?” tambahnya.

Dia juga meminta kepolisian daerah memberikan perhatian serius terhadap insiden ini dan menyelesaikannya secara transparan.

“Dalam hal ini diharapkan polisi segera menangkap preman pelaku kekerasan terhadap wartawan dan juga memproses secara tegas siapapun aktor intelektual yang memerintahkan kehadiran preman yang berujung kekerasan tersebut. Kami minta kapolda menjadikan kasus ini prioritas dan segera menangkap pelakunya, demi terjaminnya rasa aman bagi wartawan dan masyarakat,” tutupnya.

Usai kejadian, sang jurnalis didampingi kuasa hukumnya segera melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Patumbak pada Selasa pukul 00:43 WIB. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, dan diterima oleh petugas jaga.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk memperkuat proses hukum.

“Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi serangan terhadap kebebasan pers. Kami mendesak kapolda, kapolresta, dan kapolsek Patumbak segera menangkap pelakunya,” tegas kuasa hukum.

PT UG

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “PT UG” karena singkatan ini tidak jelas dan tidak merujuk pada tempat atau situs budaya yang terkenal. Jika Anda dapat memberikan nama lengkap atau konteks lebih lanjut, saya dengan senang hati akan membantu.

Jalan Pertahanan Dusun I

Berdasarkan informasi yang tersedia, sejarah spesifik dan detail tentang “Jalan Pertahanan Dusun I” tidak terdokumentasi secara luas. Nama “Jalan Pertahanan Dusun I” mengindikasikan ini adalah jalan lokal, kemungkinan dinamai untuk memperingati peristiwa sejarah terkait pertahanan komunitas atau lokal. Jalan ini tampaknya terletak di dalam wilayah desa atau pinggiran kota di daerah berbahasa Melayu.

Desa Patumbak Kampung

Desa Patumbak Kampung adalah desa tradisional Karo Batak yang terletak di Sumatera Utara, Indonesia. Desa ini dikenal dengan rumah adatnya yang khas, yang menampilkan atap pelana yang mengesankan dan ukiran rumit. Desa ini menawarkan gambaran tentang adat istiadat kuno dan cara hidup komunal masyarakat Karo, salah satu kelompok etnis asli di wilayah tersebut.

UU Pers No. 40 Tahun 2009

“UU Pers No. 40 Tahun 2009” bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan sebuah peraturan perundang-undangan dari Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang pers dan kebebasan pers, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Polsek Patumbak

Saya tidak dapat memberikan ringkasan tentang Polsek Patumbak karena tidak memiliki informasi sejarah atau budaya spesifik tentang lokasi ini. Ini tampaknya adalah kantor polisi sektor di kecamatan Patumbak, Sumatera Utara, Indonesia, tetapi detail tentang pendirian atau signifikansi historisnya tidak tersedia dalam sumber pengetahuan umum. Untuk informasi akurat, sebaiknya konsultasikan catatan sejarah lokal atau kantor polisi tersebut.

Polrestabes Medan

“Polrestabes Medan” adalah markas besar kepolisian kota utama untuk Medan, Indonesia. Ini bukan situs budaya atau sejarah, melainkan institusi administratif modern yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keamanan publik di dalam kota.