Depok

Seorang wanita bernama Tasia Hairani yang terjerat utang pinjaman online mengarang cerita perampokan dan melaporkannya ke polisi. Padahal, ia menjual motornya sendiri kepada tetangga untuk melunasi utang-utangnya.

Insiden ini terjadi di kawasan Beji, Depok. Ia menjual motornya kepada tetangga seharga Rp13 juta dan uang itu digunakan untuk melunasi tunggakan.

“Motor itu tidak dicuri, melainkan dijual ke tetangga seharga Rp13 juta. Hasil penjualannya dipakai untuk melunasi utang pinjaman online,” kata Kabag Humas Polresta Depok.

Motif wanita itu membuat laporan palsu adalah agar orang tuanya tidak tahu bahwa motor telah dijual.

“(Motifnya) untuk melunasi utang pinjaman online, tapi uangnya tidak cukup. (Dia melapor) supaya orang tua tidak tahu motornya dijual,” jelasnya.

Tasia tidak hanya membuat laporan palsu tentang perampokan, tetapi juga menyebarkan informasi tidak benar di media sosial, yang menimbulkan kecemasan di masyarakat.

“Ironisnya, setelah melapor ke polisi, Tasia juga membagikan informasi palsu ke orang yang melaporkannya ke media. Berita itu menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Tasia kini ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 220 tentang laporan palsu. Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.