Lembaga Pemasyarakatan Depok Berikan Pembekalan Hukum Komprehensif bagi Warga Binaan
Depok — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok meningkatkan fokus pada pembinaan warga binaan dengan menyelenggarakan sesi konsultasi hukum kolaboratif bersama kepengurusan cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Depok. Acara yang bertujuan meningkatkan literasi hukum bagi narapidana, tahanan, dan anak ini digelar di Aula Masyarakat Rutan Depok pada Kamis.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, yang menekankan pentingnya pendidikan hukum sebagai bagian fundamental dari proses rehabilitasi.
“Pemahaman hukum adalah bagian krusial dari proses rehabilitasi, agar mereka dapat lebih memahami hak, kewajiban, serta proses hukum yang sedang dijalani,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi konsistensi Peradi dalam mendukung upaya ini.
Literasi Hukum sebagai Persiapan Kebebasan
Konsultasi ini dihadiri 60 peserta dari berbagai kategori warga binaan. Tim Peradi Cabang Depok menyampaikan materi esensial yang mencakup dasar-dasar hukum, tata cara pengadilan, hak atas bantuan hukum, serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan.
Suasana konsultasi berlangsung interaktif dan cair. Peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar masalah hukum yang dihadapi, menunjukkan antusiasme tinggi untuk mendapatkan kejelasan.
Melalui kolaborasi strategis ini, Rutan Depok berharap warga binaan tidak hanya kuat secara moral tetapi juga dilengkapi dengan literasi hukum yang tangguh.
“Melalui kolaborasi ini, kami harap warga binaan tidak hanya direhabilitasi secara moral tetapi juga memiliki literasi hukum yang kuat sebagai persiapan kembali ke masyarakat,” tutupnya, menekankan bahwa pengetahuan hukum adalah kunci kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok
Rumah Tahanan Negara Depok adalah lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi di Indonesia, terletak di pinggiran Jakarta. Tempat ini terutama dikenal karena menahan narapidana berprofil tinggi, termasuk pejabat korup, teroris, dan pelaku kejahatan narkoba, dan telah menjadi bagian dari upaya Indonesia memerangi kejahatan besar dan korupsi sejak didirikan.
Kepengurusan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Depok
Kepengurusan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Depok adalah badan administrasi lokal untuk advokat di Depok, Indonesia. Lembaga ini dibentuk sebagai bagian dari struktur nasional Peradi, yang didirikan pada 2005 untuk menyatukan profesi hukum Indonesia di bawah satu organisasi. Dewan ini berfungsi untuk mengatur, mengawasi, dan mewakili kepentingan advokat dalam wilayah yurisdiksinya.
Aula Masyarakat Rutan Depok
Aula Masyarakat Rutan Depok adalah fasilitas di dalam sebuah rumah tahanan utama Indonesia, terutama digunakan untuk fungsi resmi, ibadah, dan program sosial bagi tahanan. Sejarahnya terkait dengan sistem pemidanaan modern Indonesia, berfungsi sebagai ruang untuk rehabilitasi dan keterlibatan masyarakat dalam lingkungan pemasyarakatan. Aula ini mencerminkan fokus lembaga dalam menyediakan kegiatan terstruktur bagi populasinya.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Perhimpunan Advokat Indonesia, yang dikenal sebagai Peradi, didirikan pada 2004 sebagai asosiasi advokat nasional resmi untuk pengacara di Indonesia. Lembaga ini dibentuk melalui penyatuan beberapa organisasi pengacara yang sudah ada sebelumnya setelah Undang-Undang Advokat tahun 2003. Peradi bertanggung jawab untuk menegakkan etika profesional, menyediakan pendidikan hukum, dan melindungi kepentingan advokat di seluruh negeri.
Seksi Pelayanan Tahanan
Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Seksi Pelayanan Tahanan” karena ini bukan situs budaya, landmark sejarah, atau lembaga publik dengan informasi sejarah yang tersedia. Istilah ini biasanya merujuk pada unit administrasi di dalam fasilitas tahanan atau lembaga penegak hukum.
Tim Peradi Cabang Depok
Cabang Depok dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah chapter lokal dari organisasi profesi nasional untuk pengacara di Indonesia. Cabang ini didirikan untuk melayani komunitas hukum di Kota Depok, menyediakan forum untuk advokasi, pengembangan profesional, dan penegakan standar etika bagi pengacara anggotanya. Cabang ini beroperasi di bawah kerangka kerja Peradi nasional, yang dibentuk pada awal tahun 2000-an untuk menyatukan profesi hukum Indonesia.