Dinas Kependudukan Catatan Sipil Depok Tekankan Pentingnya Pendaftaran Pernikahan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pendaftaran perkawinan, baik bagi warga muslim maupun non-muslim. Langkah ini penting untuk memastikan setiap perkawinan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Depok menekankan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka.
“Perkawinan yang sah secara agama tidak diakui negara jika belum dilaporkan ke kantor pencatatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap perkawinan wajib dicatat. Bagi warga non-muslim, pencatatan dilakukan di Kantor Disdukcapil, sedangkan bagi muslim dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA),” jelasnya.
Ia menambahkan, pencatatan perkawinan mendatangkan banyak manfaat, mulai dari mengubah status di Kartu Keluarga menjadi ‘Kawin Tercatat’, hingga mempermudah penerbitan Surat Keterangan Pengesahan Anak yang memuat nama kedua orang tua.
“Pencatatan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh anggota keluarga,” ujarnya.
Disdukcapil Depok juga menegaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk mencatatkan perkawinan. Warga non-muslim bahkan bisa melakukannya secara gratis melalui layanan daring SILONDO BERMULA (Sistem Layanan Online Disdukcapil Depok: Bersih, Mudah, dan Lancar) di situs web.
Melalui sistem ini, masyarakat yang telah menikah secara agama dengan pemuka agama dapat mengajukan pencatatan secara online tanpa harus datang ke Disdukcapil. Setelah semua dokumen yang dibutuhkan diunggah, petugas akan menjadwalkan waktu pencatatan, di mana pasangan dan saksi harus hadir.
“Baru-baru ini kami melayani pasangan berusia 80 tahun yang baru mencatatkan perkawinannya. Itu bukti bahwa cinta sejati tak kenal usia, dan tidak ada kata terlambat untuk melegalkannya,” katanya dengan bangga.
Ia juga menjelaskan bahwa pasangan dalam perkawinan yang belum tercatat tetap bisa didata dalam Kartu Keluarga dengan status ‘Kawin Belum Tercatat’, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
“Tugas kami adalah mendata, bukan melegalkan perkawinan yang belum tercatat. Namun, kami memastikan semua warga terdokumentasi dengan baik,” tegasnya.
Untuk membuat Kartu Keluarga bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat, warga harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani bersama dua orang saksi. Meski demikian, ia tetap mendorong pasangan untuk mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama agar perkawinan mereka diakui secara resmi oleh negara.
“Saya selalu menasihati anak muda untuk menikah secara resmi di KUA. Jika dilakukan pada hari kerja, prosesnya gratis. Namun, jika sudah terlanjur melakukan perkawinan yang belum tercatat, pastikan syarat dan rukunnya sah agar isbat nikah dapat dikabulkan,” sarannya.
Adapun bagi warga non-muslim, ia menekankan pentingnya mencatatkan perkawinan di Disdukcapil setelah pemberkatan oleh pemuka agama di lembaga yang terdaftar.
“Dengan begitu, pasangan akan memperoleh Buku Nikah yang sah secara hukum menurut negara. Prosesnya sekarang mudah, cepat, dan tanpa biaya,” tegasnya.
Ia menutup dengan mengajak seluruh warga Depok, baik muslim maupun non-muslim, untuk bersama-sama mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan akurat.
“Setiap warga berhak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah. Jangan tunda lagi, karena mencatatkan perkawinan berarti melindungi masa depan keluarga,” tutupnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok adalah instansi pemerintah Indonesia modern yang bertanggung jawab mengelola dokumen kependudukan vital, seperti KTP dan akta kelahiran, bagi warga kota. Meski kantornya merupakan fasilitas administratif kontemporer, Kota Depok memiliki sejarah panjang, awalnya didirikan sebagai permukiman pada abad ke-17 dan berkembang menjadi kota besar dalam wilayah metropolitan Jakarta. Fungsi utamanya adalah menyediakan layanan publik yang efisien dan terpusat bagi populasi kota yang terus bertumbuh.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” adalah undang-undang penting di Indonesia yang menyatukan dan memodernisasi hukum perkawinan negara. UU ini membentuk kerangka hukum tunggal, menetapkan usia minimum menikah dan menguraikan hak serta kewajiban pasangan suami istri, sambil tetap berdasarkan keyakinan agama para pihak. Undang-undang ini signifikan karena memberikan kepastian hukum yang lebih besar dan upayanya untuk meningkatkan status perempuan dalam perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Ini bukanlah tempat fisik atau situs budaya, melainkan peraturan perundang-undangan penting Indonesia. Ditetapkan pada 2006, undang-undang ini mereformasi sistem administrasi kependudukan negara untuk menciptakan basis data nasional yang lebih akurat dan terintegrasi. UU ini mengatur data pokok penduduk, termasuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan akta untuk kelahiran, perkawinan, serta kematian.
Kantor Urusan Agama (KUA)
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah instansi pemerintah di Indonesia di bawah Kementerian Agama yang bertugas melayani dan mengadministrasikan urusan keagamaan (khususnya Islam) bagi masyarakat, seperti pencatatan nikah, perceraian, rujuk, serta penyelenggaraan ibadah. Keberadaannya mencerminkan pengakuan negara terhadap agama dan berfungsi untuk memastikan tata kelola kehidupan beragama yang tertib sesuai peraturan perundang-undangan.
SILONDO BERMULA
SILONDO BERMULA adalah akronim dari “Sistem Layanan Online Disdukcapil Depok: Bersih, Mudah, dan Lancar”. Ini merupakan platform layanan daring yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti pencatatan perkawinan non-muslim, secara online tanpa biaya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
Ini bukan tempat fisik, melainkan peraturan menteri di Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, termasuk tata cara pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Peraturan ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah badan peradilan di Indonesia yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Peradilan ini merupakan bagian dari sistem peradilan nasional dan berlandaskan pada hukum Islam.
Kartu Keluarga (KK)
“Kartu Keluarga” adalah dokumen administrasi kependudukan resmi di Indonesia yang memuat data tentang susunan, identitas, dan hubungan keluarga dalam satu rumah tangga. KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan berfungsi sebagai alat bukti hukum serta dasar untuk mengajukan berbagai layanan publik dan program pemerintah.